REFORMULASI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM BENTUK PERATURAN DAERAH TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract The development of modern transportation technology has led to an increasing use of electric bicycles, which are becoming more popular due to their environmentally friendly, practical, and economical characteristics. However, the use of electric bicycles in public spaces has created legal issues due to the unclear legal status of these vehicles under Law Number 22 of 2009 on Road Traffic and Transportation. Minister of Transportation Regulation Number 45 of 2020 regulates only technical aspects, safety, and operational areas without providing sanction provisions. This condition causes law enforcement officers in Pontianak City to rely solely on persuasive measures, which are insufficient to ensure legal certainty and optimal traffic safety This study seeks to address the issue of how an appropriate reformulation of criminal law policy should be designed to regulate the use of electric bicycles in Pontianak City. The research employs a normative juridical method with a statute approach. The analysis was carried out descriptively and analytically to assess the adequacy of existing regulations and to formulate the necessary direction for policy reformulation.The findings show that the criminal law policy concerning electric bicycles remains normatively weak due to the absence of a legal basis that can serve as grounds for sanction enforcement. Therefore, a reformulation of criminal law policy is required in the form of a Regional Regulation that provides classifications of electric bicycles, mandatory inspection certification, speed limitations, prohibition of technical modifications, administrative sanctions, as well as criminal sanctions. Such reformulation is expected to provide legal certainty, enhance traffic safety, and strengthen the effectiveness of law enforcement in Pontianak City. Keywords: Electric Bicycle; Reformulation; Criminal Law Policy. Abstrak Perkembangan teknologi transportasi modern mendorong meningkatnya penggunaan sepeda listrik yang semakin diminati masyarakat karena sifatnya yang ramah lingkungan, praktis, dan ekonomis. Namun, penggunaan sepeda listrik di ruang publik menimbulkan persoalan hukum akibat belum jelasnya kedudukan kendaraan ini dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 hanya mengatur aspek teknis, keselamatan, dan kawasan operasional tanpa memuat ketentuan sanksi. Kondisi tersebut menyebabkan aparat penegak hukum di Kota Pontianak hanya dapat melakukan penindakan persuasif sehingga belum mampu menciptakan kepastian hukum dan keselamatan lalu lintas secara optimal. Penelitian ini berupaya menjawab permasalahan terkait bagaimana reformulasi kebijakan hukum pidana yang tepat dalam mengatur penggunaan sepeda listrik di Kota Pontianak. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menilai kecukupan pengaturan yang berlaku dan merumuskan arah reformulasi kebijakan yang dibutuhkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terkait penggunaan sepeda listrik masih lemah secara normatif karena tidak terdapat dasar hukum yang dapat dijadikan landasan penegakan sanksi. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana dalam bentuk Peraturan Daerah yang mengatur klasifikasi sepeda listrik, kewajiban tanda lolos uji, pembatasan kecepatan, larangan modifikasi teknis, sanksi administratif, serta sanksi pidana. Reformulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan memperkuat efektivitas penegakan hukum di Kota Pontianak. Kata Kunci: Sepeda Listrik, Reformulasi, Kebijakan Hukum Pidana.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adriaman, M. (2024). Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Ali, Z. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media.
Arief, B. N. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan. Jakarta: Prenada Media.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Friedman, L. M. (2019). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.
Kenedi, J. (2017). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mangkepriyanto, E. (2019). Hukum Pidana dan Kriminologi. Bogor: Guepedia.
Moeljatno. (1984). Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Prasetyo, T. (2013). Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media.
Prodjodjokro, W. (1981). Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Jakarta: Eresco.
Rahayu, A. S. (2022). Pengantar Pemerintahan Daerah: Kajian Teori Hukum dan Aplikasinya. Jakarta: Sinar Grafika.
Ravena, H. D., & Kristian. (2017). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy). Jakarta: Prenada Media.
Rubai, M. (2021). Buku Ajar Hukum Pidana. Malang: Media Nusa Creative.
Saleh, R. (1982). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sudarto. (2012). Hukum dan Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Sumaryanto, A. D. (2019). Buku Ajar Hukum Pidana. Surabaya: Ubhara Press.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta
Zaidan, M. A. (2021). Kebijakan Kriminal. Jakarta: Sinar Grafika.
Artikel dan Jurnal
Firdaus, S. U., & Panjaitan, P. A. N. (2024). Reformulasi Hukum untuk Mewujudkan Sistem Perundang-undangan Adaptif dan Responsif. Proceeding APHTN-HAN, 2(1): 355-382.
Hermawati, M., Nuhi, M. H., Andari, A., Marito, E. E., Farros, N., & Josua, H. (2024). Penegakan Hukum Bagi Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia (Undang-Undang Lalu Lintas). Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2): 66-73.
Kautsar, I. A, & Muhammad, D. W. (2022). Sistem Hukum Modern Lawrence M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital. Jurnal Sapientia et Virtus, 7(2): 84-99.
Mahesa, P. K. S., & Danyathi, A. P. L. (2025). Penerapan Prinsip Ultimum Remedium Dalam Kebijakan Kriminalisasi Di Indonesia: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(9): 1-17.
Maramis, P. (2024). Penegakan Hukum Penggunaan Sepeda Listrik Oleh Anak Dibawah Umur Di Jalan Raya Sesuai Hukum Positif Di Indonesia. Lex Privatum, 14(3): 1-11.
Pramudya, S. V. P. (2024). Tinjauan Hukum Penggunaan Sepeda Listrik di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(2): 1-12.
Rembet, L. A. P. (2023). Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Dalam Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas. Jurnal Riset Rumpun Sosial, Politik, dan Humaniora (JURRISH), 2(2): 179-190. https://doi.org/10.55606/jurrish.v2i2.1278.
Rohman, M. K., Handayani, T. A., & Mansur, M. (2025). Penegakan Hukum Penggunaan Sepeda Listrik ditinjau dari Permenhub No. 45 Tahun 2020 di Satlantas Bojonegoro. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(2): 2710-2719.
Suhariyono. (2012). Perumusan Sanksi Pidana Dalam Pembentukan Perundang-Undangan. Perspektif, 17(1): 20-30.
Skripsi
Winata, S. (2025). Pertanggungjawaban Anak Sebagai Pelaku Pada Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Meninggalnya Korban (Studi Kasus Kepolisian Resor Batanghari). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Batanghari.
Dokumen Hukum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Peraturan Wali Kota Palu Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Internet
Kamila, A. (2025). Hukum Acara Pidana: Pengertian, Fungsi dan Contoh Penerapan. Available from: https://www.cakrawala.ac.id/blog/hukum-acara-pidana. (Accessed 26 November 2025).
Prakoso, Adji. (2025). Pelanggaran Penggunaan Sepeda Listrik Belum Dapat Dipidana: Urgensi Revisi UU LLAJ. Available from: https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pelanggaran-penggunaan-sepeda-listrik-belum-dapat-dipidana-02. (Accessed 18 July 2025).
Ramdani, A. (2023). Sumber-Sumber Hukum Acara Pidana di Indonesia. Available from: https://www.lawyer-ahdanramdani.com/sumber-sumber-hukum-acara-pidana-di-indonesia/?. (Accessed 26 November 2025).
Revlyanto, D. (2025). Dalam Setahun Ada 333 Lakalantas Libatkan Sepeda Listrik. Available from: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20250522122329-603-1231980/dalam-setahun-ada-333-lakalantas-libatkan-sepeda-listrik. (Accessed 18 July 2025).
Wahyuni, W. (2023). Tiga Jenis Metodologi Untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum. Hukumonline.Com. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodologi-untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-lt6458efc23524f/?page=all. (Accessed 18 July 2025).