PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG DIEKSPLOITASI SEBAGAI PENGEMIS DI KOTA
Abstract
Abstract This study aims to analyze legal protection for children exploited as beggars in Pontianak City and to identify the contributing factors to child exploitation. This research uses a qualitative method with a socio-legal approach. Data were collected through observation and in-depth interviews with street children, as well as with officials from the Social Affairs Office, Civil Service Police Unit (Satpol PP), local Police, and the Regional Child Protection Commission (KPAD) of Pontianak. The findings indicate that child exploitation as beggars occurs in the form of economic, social, and emotional exploitation. The main factors influencing this condition are poverty, low educational attainment, weak family roles, and a permissive social environment. Although legal protection has been regulated normatively, its implementation has not been optimal due to weak supervision, lack of inter-agency coordination, and low public legal awareness. The study concludes that strengthening the role of local government, improving inter-institutional collaboration, and increasing public participation are essential to prevent and address child exploitation in a sustainable manner. Keywords: Child Protection, Child Exploitation, Begging, Legal Protection. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang dieksploitasi sebagai pengemis di Kota Pontianak serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya eksploitasi anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi terhadap anak- anak pengemis, serta wawancara dengan informan dari Dinas Sosial, Satpol PP, Kepolisian, dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksploitasi anak sebagai pengemis masih terjadi dalam bentuk eksploitasi ekonomi, sosial, dan emosional. Faktor utama yang memengaruhi kondisi tersebut adalah kemiskinan, rendahnya pendidikan, lemahnya peran keluarga, serta lingkungan sosial yang permisif. Perlindungan hukum secara normatif telah diatur dalam peraturan perundang- undangan, namun implementasinya belum berjalan optimal akibat lemahnya pengawasan, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan sinergi antar lembaga, serta partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan eksploitasi anak secara berkelanjutan. Kata Kunci: Perlindungan Anak, Eksploitasi Anak, Pengemis, Perlindungan HukumReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku :
Amiruddin,Pengantar Metode Penelitian Hukum,( Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2012), 34.
Fransiska Novita Eleanora, Ahmad, dan Melanie Pita Lestari. ( edisi Pertama ). 2021. Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Malang: Madza Media.
Joenaidi Efendi, dan Johny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. (Edisi Pertama). Depok: Prenadamedia Group.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram. Mataram University Press.
Nanda Dwi Rizkia (eds). 2024. Hukum Perlindungan anak: Bandung. Widina Media utama
Nashriana. (edisi 1). 2012. Perlindungan Hukum Pidana Anak Bagi Anak Indonesia. Jakarta. Rajawali Pers.
Nurul Qamar, Aan Aswari, Hardianto. 2017. Metode Penelitan Hukum ( Legal Research Methods ): Makasar. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Satjipto Raharjo. 2009. Teori Hukum Progresif ( Sebuah Sintesa Hukum di Indonesia ): Jakarta. Genta Pub. Hal 156.
Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta. Soerjono Soekanto. 2019. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. (selanjutnya disebut Soerjono Soekanto I)
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Qodariah Barkah, Andriyani, M.Sy. (eds). 2024. Perlindungan Hukum.: Palembang. CV. Doki Course and Training.
B. Artikel dan Jurnal :
Andi Muh.Aswan I. 2023. “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Eksploitasi Anak Jalanan”.Makasar. Universitas muslim Indonesia Makasar.
Aristo Pangaribuan. 2023. “Metode Wawancara dalam Penelitian Hukum Doktrinal dan Sosio-Legal”. Undang Jurnal Hukum Universitas Indonesia. Jakarta. Vol. 6 No. 2 (2023): 351-383.
Muhammad Fachri Said. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Purwokerto. Jurnal Cendikia Hukum. Vol 4, No. 1.
Muhammad Giri Sunandar. 2019. “Eksploitasi Anak Di Bawah Umur Untuk Aktifitas Mengemis”. Malang. Jurnal Jauhar, Vol. II.No.193.
Natalina Despora Simbolon. 2019. “Analisis Eksploitasi Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Di Tepian Mahakam Kota Samarinda)”. Portal Karya Ilmiah.
Purwanto. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia”. Jurnal Idea Hukum. Vol 6, No. 1
Ratna sari kristiani, Skripsi, Fakultas hukum, Universitas islam Riau pekanbaru, 2020. “Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Eksploitasi Anak Sebagai Pengemis Jalanan ( Studi Kasus Kota Pekanbaru”. Pekanbaru.
Rahmadany Septian Pratama. 2020. “ Eksploitasi Anak Yang Dijadikan Pengemis Oleh Orangtuanya Dikota Surabaya”. Jurnal Penelitian Hukum Vol. 1, No. 4, Nopember.
C. Dokumen Hukum :
Peraturan daerah Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan dan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 111 Tahun 2021 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pontianak.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang Kota Layak Anak (KLA).
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
D. Website/ internet :
Badan Pusat Statistik Pontianak. Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Kota Pontianak Tahun 2024.. https://pontianakkota.bps.go.id/id/statistic. (diakses 15 Juni 2025).
Buku Saku Sistem Perlindungan anak Tahun 2023.
https://ikhub.id/produk/modul/buku-saku-perlindungan-anak-2023-
(diakses 15 Juni 2025).
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. https://kbbi.web.id/emis.
( diakses 7 Juni 2025).
Suara Kalbar. Peningkatan Anak Jalanan di Kota pontianak Tahun 2024. https://jdih.kalbarprov.go.id/peraturan/detail-peraturan/1022.
(diakses 8 Juni 2025 ).