PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH PENGGENDARA KENDARAAN BERMOTOR DALAM PENERAPAN TILANG ELEKTRONIK DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract The high number of traffic violations is a recurring problem in urban areas, especially in Pontianak City. Violations such as not wearing a helmet while riding a motorcycle, using a cell phone while driving, and not wearing a seatbelt are still common, despite the fact that Pontianak City has implemented an Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) system at five strategic locations since 2021. The ETLE system was designed to raise public awareness that they are being monitored while driving to maintain traffic order even when no police officers are present. However, in reality, violations have increased from 1,084 cases in 2022 to 1,286 cases in 2024, with a total of 3,643 violations over the past three years. This study aims to identify and analyze the factors that cause the people of Pontianak City to continue violating traffic regulations despite the implementation of an electronic ticketing system. This research uses a sociological juridical method with a descriptive analytical approach. Data was obtained through literature studies, interviews with the Head of Traffic Division of West Kalimantan Regional Police, academics, ETLE monitoring officers, and distribution of questionnaires to 36 traffic violators. The theories used are the legal awareness theory from Soerjono Soekanto and criminology theory to analyze the behavior of violators. The research results show that there are three main factors causing the high rate of violations: (1) Low understanding of drivers regarding the ETLE system, working mechanisms, and legal consequences, especially among high school graduates who are the dominant group of violators (aged 17-25 years); (2) Society's habits and culture of being "negligent" towards traffic rules with various personal reasons such as urgent matters, being in a hurry, forgetting or being careless, which have been normalized in daily life; (3) Lack of comprehensive and equitable socialization from the police to all levels of society, so that information about ETLE has not been effectively conveyed Keywords: Electronic tickets, Traffic Violations, Society Abstrak Tingginya angka pelanggaran lalu lintas merupakan permasalahan yang terus berulang di wilayah perkotaan, khususnya di Kota Pontianak. Pelanggaran seperti tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, dan tidak mengenakan sabuk pengaman masih sering terjadi meskipun Kota Pontianak telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lima lokasi strategis sejak tahun 2021. Sistem ETLE dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka dipantau saat berkendara guna menjaga ketertiban lalu lintas bahkan ketika tidak ada petugas polisi. Namun pada kenyataannya, pelanggaran justru mengalami peningkatan dari 1.084 kasus pada tahun 2022 menjadi 1.286 kasus pada tahun 2024, dengan total 3.643 pelanggaran dalam tiga tahun terakhir. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat Kota Pontianak masih terus melanggar peraturan lalu lintas meskipun telah diterapkan sistem tilang elektronik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara dengan Kasubdit Ditlantas Polda Kalbar, akademisi, petugas monitoring ETLE, serta penyebaran kuesioner kepada 36 pelanggar lalu lintas. Teori yang digunakan adalah teori kesadaran hukum dari Soerjono Soekanto dan teori kriminologi untuk menganalisis perilaku pelanggar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga faktor utama penyebab tingginya angka pelanggaran yaitu Rendahnya pemahaman pengendara terhadap sistem ETLE, mekanisme kerja, dan konsekuensi hukumnya, terutama di kalangan lulusan SMA yang menjadi kelompok pelanggar dominan (usia 17-25 tahun), Kebiasaan dan budaya masyarakat yang "abai" terhadap aturan lalu lintas dengan berbagai alasan pribadi seperti kepentingan mendesak, terburu-buru, lupa atau khilaf, yang telah ternormalisasi dalam kehidupan sehari-hari, Kurangnya sosialisasi yang menyeluruh dan merata dari pihak kepolisian kepada seluruh lapisan masyarakat, sehingga informasi tentang ETLE belum tersampaikan secara efektif. Kata kunci: Tilang elektronik; Pelanggaran Lalu Lintas; MasyarakatReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ariefullah, dkk. 2019. "Dilema Penerapan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Anak". Jambura Law Preview. Volume 1 (2): 192-211
Chazawi, Adami. 2007. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: PT. Raja Grafindo. hlm. 69.
Departemen Pendidikan Nasional. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Balai Pustaka, Jakarta. hal. 1180.
Gunadi, Ismu dan Jonaedi Efendi. 2014. Hukum Pidana. Jakarta: Kencana. hlm. 35.
Harjanto. 2001. Perencanaan Pengajaran, Cet ke-2, Rineka Cipta, Jakarta, hal.1.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. 2019. Transformasi Dan Kesiapan Polri Untuk Peningkatan Profesionalisme Kinerja Menghadapi Tantangan Dan Peluang Era Revolusi Industri. Paparan Kakorlantas Polri. hlm. 24.
Mahasin, Afif Nurul. Praktik Custom Motor Ditinjau Dari Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Salatiga, 2019, hlm. 5.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Akademi Kepolisian. 2009. Fungsi Teknis Lalu Lintas, Kempotensi Utama, Semarang, hal. 6.
Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty. hlm. 10.
Mertokusumo, Sudikno. 2007. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. hlm. 160.
Moh Uzer Usman. 2006. Menjadi Guru Profesional. PT Remaja Rosdakarya, Bandung, hal. 35.
Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad. 1983. Instansi Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta, hal. 26-27.
Pambudi, Prio Luhuring, dan Puji Astuti. "Problematika Penegakan Hukum Terhadap Penyimpangan Modifikasi Modifikasi Kendaraan Bermotor Terkait Pasal 277 Undang-Undang Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan." Universitas Negeri Surabaya, vol. 8, no. 3, 2021, hlm. 9-10.
Poernomo, B. (2002). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia. Hlm. 40
Prodjodikoro, W. (2003). Asas-asas Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama.
Purwadarninto, W.J.S. 1985. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. hlm. 555.
Saputra, Noverdi Puja. 2021. "Electronic Traffic Law Enforcement Dan Permasalahannya". INFO Singkat Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. XIII.7. hlm. 1-2.
Soekanto, Soerjono. 1982. Kesadaran Hukum & Kepatuhan Hukum. Jakarta: CV Rajawali.
Soekanto, Soerjono. 1993. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo. hlm. 13.
Soekanto, Soerjono. 1998. Kesadaran Hukum & Kepatuhan Hukum, Edisi Pertama. Jakarta: CV Rajawali
Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. hlm. 5.
Artikel dan Jurnal
I. Saputra & Z.M. Mulyanisa. 2018. “Probalitas Peralihan Moda Pengguna Kendaraan Pribadi (Mobil) ke Monorel Bandung Raya.” Jurnal Wilayah dan Kota, 5(1): 3.
Mattews, Samuel Yohenson Yoce, dan I Nengah Suharta. "Pengaturan Modifikasi Kendaraan Bermotor di Indonesia." Jurnal Kertha Semaya, vol. 8, no. 5, 2020, hlm. 709-721
Sijabat, P. M., Nopianti, H., & Hanum, S. H. (2025). Transformasi Media dan Budaya Baru: Ketidakpatuhan Lalu Lintas Pengendara terhadap Penerapan ETLE (E-Tilang) di Kota Bengkulu. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bengkulu.
Suwandi. (2022). Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai Terobosan Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 53.
Peraturan perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993Tentang Kendaraan Dan Pengemudi
Permendagri No. 26 Tahun 2020. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/143373/permendagri-no-26-tahun-2020
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 51), Menjadi Undang-Undang
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sumber Internet
Artikel hukumonline.com: Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc?page=
Korlantas Polri. "ETLE Nasional Bakal Diberlakukan, Ini 10 Jenis Pelanggaran Yang Terekam". Diakses dari https://korlantas.polri.go.id/news/etle-nasional-bakal-diberlakukan-ini-10-jenis-pelanggaran-yang-terekam/
Mudah". Viva.co.id, 2023
Sihite, Ezra. "Sejarah E-Tilang ETLE di Indonesia yang Prosesnya Tidak
Kamus
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)