KEGAGALAN MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
Abstract
Abstract This study aims to analyze the factors causing mediation failure in divorce cases at the Mempawah District Court. Normatively, Supreme Court Regulation (PERMA) Number 1 of 2016 requires all civil cases to undergo mediation prior to litigation; however, based on data from 2023–2024, none of the mediated divorce cases at the Mempawah District Court resulted in a settlement. This research employs an empirical juridical method with a descriptive approach, utilizing primary data obtained through interviews with mediator judges and questionnaires distributed to litigating parties, as well as secondary data collected through literature review. The findings indicate that mediation failure is primarily caused by the absence of one of the parties particularly the defendant limitations in mediators’ capacity to manage emotional dynamics between the parties, and the lack of good faith and willingness to reconcile. Although the mediation procedures have been conducted in accordance with PERMA Number 1 of 2016, their effectiveness remains suboptimal due to obstacles originating mainly from the disputing parties. Keywords: Failure, Mediation, Divorce, District Court Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab kegagalan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri Mempawah. Secara normatif, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan setiap perkara perdata untuk terlebih dahulu menempuh mediasi, namun berdasarkan data tahun 2023–2024 seluruh perkara perceraian yang dimediasi di Pengadilan Negeri Mempawah tidak mencapai kesepakatan damai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan sifat deskriptif, menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan hakim mediator dan penyebaran kuesioner kepada para pihak, serta data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan mediasi disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu pihak, khususnya tergugat, keterbatasan kemampuan mediator dalam mengelola dinamika emosional para pihak, serta rendahnya itikad baik dan kesadaran para pihak untuk berdamai. Meskipun prosedur mediasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, efektivitasnya belum optimal karena hambatan utama berasal dari para pihak yang berperkara. Kata Kunci: Kegagalan, Mediasi, Perceraian, Pengadilan Negeri.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abbas, Syahrizal. 2009. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Cet. I. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Bahder, John Nasution. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Banjar Maju.
Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hutagalung, Sophar Maru. 2001. Hukum Acara Perdata, Jakarta : Intermasa
M. Yahya Harahap. 2001. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Intermasa.
Rahmadi, Takdir. 2011. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Pers.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1999. Metodologi Penelitian Hukum. Semarang: Ghalia Indonesia.
Subekti. 2001. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sutrisno Hadi. 2022. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga, Cet. II. Jakarta: Balai Pustaka.
Witanto, D.Y. 2010. Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Cet. I. Bandung: Alfabeta.
JURNAL
Haeniah, N. 2019. “Logika Dalam Pembelajaran.” Jurnalistrendi: Jurnal Linguistik, Sastra dan Pendidikan, 4(1): 300–308.
Pengadilan Negeri Mempawah. 2024. Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Mempawah Tahun 2023–2024. Mempawah: PN Mempawah.
INTERNET
Siddiki. 2025. “Mediasi di Pengadilan dan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.” Artikel Badilag.net. Diakses 9 September 2025, dari http://www.badilag.net/artikel/mediasi.pdf.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Jakarata: BPHN, 1941.