ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA LAGU (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021)
Abstract
Abstract The development of digital Platforms expands the use of copyrighted works, including songs, while increasing the potential for copyright infringement such as unauthorized use, lyric alteration, and commercialization by other parties. This action is contrary to Law Number 28 of 2014 which guarantees the moral and economic rights of creators. Based on these conditions, this study examines the legal competition of judges in the case of song copyright infringement in the Supreme Court Decision Number 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. This study uses normative research methods with a legislative, case-based, conceptual, and comparative approach. With the nature of descriptive research analysis. The data used are secondary data in the form of primary legal materials such as laws and court decisions, as well as secondary legal materials in the form of legal literature, journals, and expert views. Data collection techniques with literature studies and document studies. The analysis is carried out qualitatively through legal interpretation and argumentative construction based on the principles of civil law and copyright provisions. With this method, the research is directed to systematically understand the judge's legal considerations as well as the civil consequences arising from song copyright infringement. The results of the study show that the Supreme Court considered the previous ruling to be wrong in applying the law, especially regarding the violation of the moral rights and economic rights of creators. Altering lyrics, duplication, and using works without permission is proven to meet the elements of infringement according to the Copyright Law, so the determination of compensation has a strong legal basis. In addition, the consequences of civil law in the form of the obligation to pay compensation of Rp300,000,000 based on the principle of ex aequo et bono affirm the existence of financial responsibility and the restoration of copyright rights. This study confirms that copyright infringement not only harms moral rights and economic rights, but also poses concrete civil law consequences. Keywords: Copyright, Indemnity, Music, Song, Infringement. Abstract Perkembangan Platform digital memperluas pemanfaatan karya cipta, termasuk lagu, sekaligus meningkatkan potensi pelanggaran hak cipta seperti penggunaan tanpa izin, pengubahan lirik, dan komersialisasi oleh pihak lain. Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang menjamin hak moral dan hak ekonomi pencipta. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini mengkaji pertembingan hukum hakim dalam perkara pelanggaran hak cipta lagu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan komparatif. Dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer seperti undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal, dan pandangan ahli. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan konstruksi argumentasi berdasarkan asas-asas hukum perdata dan ketentuan hak cipta. Dengan metode ini, penelitian diarahkan untuk memahami secara sistematis pertimbangan hukum hakim serta konsekuensi perdata yang muncul dari pelanggaran hak cipta lagu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menilai putusan sebelumnya keliru dalam menerapkan hukum, khususnya terkait pelanggaran hak moral dan hak ekonomi pencipta. Pengubahan lirik, penggandaan, dan penggunaan karya tanpa izin terbukti memenuhi unsur pelanggaran menurut Undang-Undang Hak Cipta, sehingga penetapan ganti rugi memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, akibat hukum perdata berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp300.000.000 berdasarkan asas ex aequo et bono menegaskan adanya tanggung jawab finansial dan pemulihan hak pencipta. Penelitian ini menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta tidak hanya merugikan hak moral dan hak ekonomi, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum perdata yang konkret. Kata Kunci: Hak Cipta, Ganti Rugi, Musik, Lagu, Pelanggaran.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakdi.
Ahmad M. Ramli, 2006. Cyber Law and HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia,
Bandung: Abacur.
Bernard Nainggolan, 2011. Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, Bandung: PT. Alumni Bandung.
Bambang Sunggono, 2017. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020. Modul Kekayaan Intelektual Tingkat
Dasar Bidang Hak Cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dr. H. Md Shodiq, 2023. Perbandingan Sistem Hukum,Kota Solok: PT. Mafy Media Literasi Indonesia.
Dr. Hendri Jayadi, 2022. Hukum Acara Perdata, Jakarta: Publika Global Media.
Mukti Fajar Nur & Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Masjupri, 2022. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Yogyakarta: Gerbang Media Aksara.
Muhammad Siddiq Armia, 2022. Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum,
Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).
OK. Saidin, 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights),
Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Soejono Soekanto & Sri Mamudji, 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo.
Satjipto Raharjo, 2015. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Tamaulina Br. Sembiring, Irmawati, Muhammad Sabir, dan Indra Tjahyadi, 2024.
Metodologi Penelitian (Teori dan Praktik), Karawang: CV Saba Jaya Publisher.
Wiwik Sri Widiarty, 2024. Metode Penelitian Hukum, Yogyakarta: Publika Global
Media.
JURNAL
Aldi Firmansyah, Angeline Rachel, Risqi Adistia Nurhalisa, Muhammad Ilal Sinaga, Hasby Maulana, dan Rianda Dirkareshza. 2022. “Penjatuhan Sanksi Pidana Kepada Pelaku Penggandaan Hak Cipta Buku Sebagai Upaya Pemberantasan Penggandaan Buku Di Indonesia.” Jurnal Esensi Hukum 4 (2).
Andi Zahidah, Husain, Della Wulan Utami, Elsa Novitri, Maulida Putri Shopia, dan Vira Aurenia. 2023. “Perlindungan HAKI Dalam Pandangan Filsafat Sebagai Hak Alamiah Berdasarkan Pada Teori John Locke.” Praxis: Jurnal Filsafat Terapan 1
(1): 1.
Angelita Dumawati Losung, Max Sepang, dan Adi Tirto Koesoemo. 2021. “Kajian Hukum Tentang Pelanggaran Hak Cipta Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta.” Lex Privatum 9 (9).
Ayup Suran Ningsih dan Harumsari Puspa Wardhani. 2024. “Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perikatan: Unsur-Unsur Perbuatan dan Implikasi Kewajiban Ganti Rugi.” The Prosecutor Law Review 2 (1).
Dina Nurusyifa. 2023. “Prinsip Deklaratif Dalam Regulasi Hak Cipta Di Indonesia.”
UNES Review 6 (2): 6361–6367.
Dwi Dasa Suryantoro. 2023. “Eksistensi Hak Kebendaan Dalam Perspektif Hukum Perdata BW.” Legal Studies Journal 3 (1): 19.
Eko Rial Nugroho dan Wahyu Priyanka NP. 2020. “Perbuatan Melawan Hukum Berupa Pelanggaran Hak Cipta terhadap Pemegang Lisensi Hak Cipta.” Journal of Intellectual Property 3 (2).
Gabriella Valencia Entjarau, Meiske T. Sondakh, dan Nurhikmah Nachrawy. 2021. “Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Moral Dan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Privatum 9 (6).
Harry Randy Lalamentik. 2018. “Kajian Hukum Tentang Hak Terkait (Neighboring Right) Sebagai Hak Ekonomi Pencipta Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.” Lex Privatum 6 (6).
I Made Dwi Dimas Mahendrayana. 2020. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Pelanggaran Hak Cipta Melalui Arbitrase.” Acta Comitas 5 (1).
Intan Permatasuri dan Zulfikar Judge. 2023. “Kedudukan Hukum Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Terhadap Akuisisi Perusahaan Penerbit.” Jurnal Hukum Indonesia 2 (2): 93.
Jaman, Ujang Badru, Galuh Ratna Putri, dan Tiara Azzahra Anzani. 2021. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital.” Jurnal Rechten 3 (1): 9.
Khan, Mohamad Govinda. 2017. “Implementasi Hukum Benda/Kebendaan Terhadap Anak Menurut Hukum Perdata.” Lex Crimen 6 (5).
Kanti Rahayu, dan Erwin Aditya Pratama. 2023. “Pelanggaran Hak Ekonomi dan Hak Moral terhadap Cuplikan Film.” Pancasakti Law Journal 1 (1).
Kartika Andiri dkk. 2021. “Perlindungan Hak Cipta pada Penggunaan Gambar di Internet yang Dijadikan Desain Filter Cerita.” Widya Yuridika 4 (2).
Merlinda Tabita Yambormias, Sarah Selfina Kuahaty, dan Agustina Balik. 2024. “Pelanggaran Hak Cipta Karya Cipta Lagu Atau Musik yang Dibawakan oleh Event Organizer.” Pattimura Law Study Review 2 (1).
Moody Rizqy Syailendra, Vivienne Olivia Siswanto, dan Kartika Pangestu. 2023. “Pelanggaran Hukum terhadap Hak Cipta Lagu dan Musik di Indonesia.” JIMPS 8 (4).
Oksidelfa Yanto. 2016. “Konvensi Bern dan Perlindungan Hak Cipta.” Jurnal Surya Kencana Dua 6 (1): 108–122.
Paramita Cahyani Ddewanti dan Rahmadi Indra Tektona. 2021. “Perlindungan Hukum Bagi Artis atas Penggunaan Potret dalam Cover Novel Fanfiksi.” Batulis Civil Law Review 2 (1): 24–42.
Prenika Yuniar, Jessica Kesya Sitoena, dan Dody Marlito Matius. 2022. “Sejarah Musik Sebagai Dasar Pengetahuan Dalam Pembelajaran Teori Musik.” Clef 3 (2): 141– 150.
Ria, Wati Rahmi, dan Amara Yovitasari. 2022. “Akibat Hukum Pelanggaran Hak Cipta Dalam Perspektif Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2003.” Krtha Bhayangkara 16 (2).
Reza Eko Saputro. 2023. “Perlindungan Hukum Atas Karya Fotografi Yang Dimuat Pada Aplikasi Instagram Tanpa Persetujuan Pencipta.” Jurnal Notarius 2 (2).
Sofia, Hari Sutra Disemadi, dan Agustianto. 2024. “Penegakan Pelanggaran Hak Cipta di Era Revolusi Industri: Studi Putusan.” Pamali 4 (3).
Wulan Purukan. 2017. “Perlindungan Hukum Neighboring Rights Sebagai Hak yang Berdampingan dengan Hak Cipta.” Lex et Societatis 5 (5).
Yoaneta Spiridiana Sorowea, I Nyoman Sukandia, dan Desak Gde Dwi Arini. 2024. “Kedudukan Direktorat Jenderal HKI dalam Perlindungan Hak Cipta Lagu.” Jurnal Preferensi Hukum 5 (3).
PERATURAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021
Putusan Mahkamah Agung Nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN Niaga.Jkt.Pst Putusan Mahkamah AGung Nomor 910 K/Pdt.Sus-HKi/2020
Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)
WEBSITE
Latisha Asharani. 2024. “7 Era Musik Klasik, dari Abad Pertengahan Hingga Saat Ini.” Pantau.com. Diakses 7 November 2024 pukul 17.00 WIB.dari https:// pantau.com / 7-era-musik-klasik-dari-abad-pertengahan-hingga-saat-ini.