PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • MUHAMMAD DIMAS DWI PUTRO NIM. A1011221100 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Sexual violence is a criminal act that can affect anyone, including women with disabilities who face a significantly higher level of vulnerability compared to women in general. Recognizing this condition requires more comprehensive and intensive handling for victims with disabilities, along with ensuring that every reported case is processed through appropriate legal mechanisms to provide a sense of justice for the victim, as justice itself is a fundamental element of legal objectives. This study aims to analyze the effectiveness of legal protection and handling measures carried out to guarantee the fulfillment and protection of victims’ rights. This responsibility rests with law enforcement authorities and the Office of Women’s Empowerment and Child Protection, which hold full authority in addressing such cases and ensuring that victims with disabilities receive adequate and appropriate services. The research method used by the author is juridical empiricism, conducting direct observations in the field to prove the facts that occur and synchronising them with the application of regulations that govern society. The results of the author's research illustrate that law enforcement and the handling of victims with disabilities have not been carried out optimally, as there are several cases that have not been processed legally in their resolution. This occurs due to several factors, such as budget constraints, family factors, socio-cultural factors, and a weak understanding of regulations by the community. In addition, obstacles encountered in the handling process can also affect the performance of the implementing parties. Keywords: Legal Protection, Handling, Sexual Violence, People with Disabilities Abstrak Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang dapat menimpa siapa saja, termasuk pada perempuan penyandang disabilitas yang tentunya memiliki kerentanan yang lebih besar dari pada perempuan biasanya. Untuk menyadari hal itu, maka dibutuhkan penanganan yang lebih ekstra pada korban penyandang disabilitas serta dengan memastikan bahwa dari kasus yang terjadi dapat diproses melalui proses mekanisme hukum guna memberikan rasa keadilan bagi korban, sebagaimana keadilan itu sendiri merupakan salah satu unsur dari tujuan hukum. Adapun pada penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisa efektivitas penanganan dan perlindungan hukum yang dilakukan dengan terjaminnya hak-hak dari korban, untuk dapat dipenuhi dan dilindungi. Tentunya perihal ini menjadi tanggungjawab dari pihak kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan yang memiliki wewenang penuh dalam menangani kasus ini serta memastikan korban penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang layak. Metode penelitian yang digunakan penulis yakni secara yuridis empiris dengan melakukan observasi langsung ke lapangan untuk membuktikan fakta-fakta yang terjadi dan disinkronisasikan kembali dengan penerapan regulasi yang mengatur dimasyarakat. Hasil penelitian penulis menggambarkan bahwa penegakan hukum dan penanganan terhadap korban penyandang disabilitas belum dapat dijalankan secara maksimal, dikarenakan terdapat beberapa kasus yang tidak diproses secara hukum dalam penyelesaiannya. Hal ini terjadi dikarenakan beberapa faktor seperti keterbatasan anggaran, faktor keluarga, sosial budaya masyarakat dan lemahnya pemahaman regulasi oleh masyarakat. Selain itu, dalam proses penanganan juga memiliki hambatan yang dihadapi dapat berpengaruh pada kinerja pihak pelaksana. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penanganan, Kekerasan Seksual, Penyandang Disabilitas

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Chairul Umam (ET.AL). 2024. Metodologi Penelitian Pendidikan. Pontianak: IAIN Pontianak Press.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, dalam Nurul Aulia. 2021. Tinjauan Viktimologis Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas, Skripsi Universitas Hasanuddin, Makassar.

Edi Abdullah S.H, M.H dan Johariani S.H. 2023. Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Yogyakarta: Deepublish.

Fatma Indriani, M.Psi. 2022. “Psikologi Umum”. Medan: Repository UIN Sumatera Utara.

Fransika Novita Eleanora, S.H., M.Hum (ET.AL). 2021. Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak. Malang: Mazda Media.

H. John Kenedi, S.H., M.Hum. 2020. Perlindungan Saksi Dan Korban (Studi Perlindungan Hukum Korban Kejahatan dalam system Peradilan di Indonesia). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ikeu Tanziha, MS, Armai Arief, MA, Hadi Utomo, Astri Sulistiawati, SKPm, Msi. 2019. Pedoman Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bagi Lembaga Profesi. Jakarta: CV. Permata Andika.

Ishak Salim, M Joni Yulianto. 2021. Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas. Jakarta: BAPPENAS, KSP, JPODI.

M. Afridon, Yunnely Asra, (ET. AL). 2024. Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Tasikmalaya: Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia.

Meri Neherta. 2024. Mengapa Ada Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jawa Barat. PT Adab Indonesia Grup.

Rengga Kusuma Putra, S.H., M.H, M.M. 2023. Hak Asasi Manusia (HAM). Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik.

Ririn Handayani, S.IP., M.M. 2020. Metode Penelitian Sosial. Bantul: Trussmedia Grafika.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta CV.

Susan J. Brison. 2002. Aftermath; Violence and The Remaking of a Self. Princenton; Princenton University Press.

Supardoyo (ET.AL). 2024. Melayani Penyandang Disabilitas: Tugas Penyelidik dan Penyidik Polri. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia.

Syafrida Hafni Sahir. 2021. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Penerbit KMB Indonesia.

Jurnal/Artikel:

Ahmad, Zulkifli Ismail, dan Melanie Pita Lestari. 2025. “Membangun Kesadaran: Kekerasan Terhadap Penyandang Disabilitas Dan Solusi Perlindungannya”. Jurnal Ilmiah Nusantara, Vol.2, No.2.

Andrie Irawan. 2023. “Perlindungan Hukum bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Intelektual Korban Kekerasan Seksual”. Jurnal Hukum Respublica Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning.

Jihan Kamila Azhar, et all. 2023. “KEKERASAN SEKSUAL: PEREMPUAN DISABILITAS RENTAN MENJADI KORBAN”. Jurnal Universitas Padjajaran 13, No 1.

Komnas Perempuan. 2020. “Laporan Tahunan Komnas Perempuan 2020”, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Rachel Farakhiyah dan Nurliana Cipta Apsari. 2018. “Peran Lembaga Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia bagi Perempuan Disabilitas Sensorik Korban Pelecehan Seksual”, Jurnal Penelitian dan PPM, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran, Vol. 5, Nomor 1, hlm.74.

Rahayu, T. 2021. "Peran Aparat Penegak Hukum dalam Menangani Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas." Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, 14(2), hlm. 25-26.

Sania Arisa Sinaga. 2023. “Studi Analisis Kesetaraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas pada Q.S An-Nur 61 dan Q.S Abasa 1-3 Dalam Kitab Tafsir Ibnu Katsir”. Jurnal Pendidikan dan Dakwah, Vol.3 No.5, hlm. 984.

Sofia Junindya Fasya. 2024. “Upaya Perlindungan Hukum bagi Perempuan dengan Disabilitas Korban Tindak Pidana Kekerasa Seksual”. Artikel Universitas Muhammadiyah Purwokerto, hlm. 152-155.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Internet:

Dian Dwi Jayanti, S.H. 2023. Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-perlindungan-hukum-dan-penegakan-hukum-lt65267b7a44d49/ (diakses 11 April 2025).

Dr. H. Chazim Maksalina, M.H. 2024. Hukum, Keadilan dan Kepastian. Diakses dari https://pta-gorontalo.go.id/berita/kolom-kpta/3762-hukum-keadilan-dan-kepastian (diakses 10 November 2025).

Skripsi:

Khaerun Istiqomah, Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas (Studi Kasus di Polrestabes Makassar) (Makassar: Universitas Bosowa, 2022).

Nurul Aulia, Tinjauan Viktimologis Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas (Studi Kasus di Kota Makassar Tahun 2017-2019) (Makassar: Universitas Hasanuddin, 2021)

Setiono, Disertasi Rule of Law (Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2014)

Downloads

Published

2025-12-22