IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DI INDUSTRI KOSMETIK YANG DIPALSUKAN
Abstract
Abstract The cosmetic industry has experienced significant growth driven by increasing public awareness of the importance of self-care and appearance; however, it also faces serious challenges due to the widespread practice of brand counterfeiting, which not only harms legitimate business actors but also endangers consumer health. This study aims to analyze the implementation of legal protection for trademarks in the cosmetic industry, as well as the various forms of trademark counterfeiting practices. This research employs an empirical legal research method, which involves observing and analyzing the implementation of trademark protection in practice. This study is descriptive in nature, aiming to portray the existing conditions through scientific research methods and to resolve problems based on collected data and facts. Primary data were obtained through observations, interviews, and questionnaires, while secondary data were gathered through literature study. The data were analyzed qualitatively. The findings indicate that although legal protection is regulated under Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, its implementation in practice still encounters several obstacles, such as insufficient dissemination of information. Counterfeiting practices within the cosmetic industry include the unauthorized use of trademarks, imitation of brand identities resembling original products, and the distribution of cosmetics without marketing authorization that fails to meet safety requirements. Based on these findings, Article 100 paragraphs (1) and (2) of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications constitute the main provisions violated by business actors in cases of trademark counterfeiting within the cosmetic industry in Pontianak City. Obstacles in law enforcement include the lack of public and business actors’ understanding and legal awareness, limited resources among law enforcement authorities, and weak coordination among relevant institutions. The role of BBPOM needs to be strengthened in supervision and regulatory enforcement, accompanied by strict legal sanctions for violators, in order to create a healthy, safe, and legally compliant cosmetic industry. Additionally, the Department of Trade and the Health Office play important roles in providing guidance to business actors. On the other hand, the community also plays an essential role by actively monitoring and reporting illegal products, as well as increasing awareness of the importance of choosing registered cosmetic products that comply with BPOM standards. Therefore, it is recommended to enhance legal outreach and education, simplify trademark registration processes, strengthen law enforcement, and tighten supervision over the circulation of cosmetic products. Through these measures, legal protection for trademarks in the cosmetic industry in Pontianak City is expected to be more effective, supporting healthy industry growth and optimally safeguarding consumers. Keywords: Trademark Legal Protection, Cosmetic Industry, Counterfeit Brands, Intellectual Property Rights, Law Enforcement. Abstrak Industri kosmetik mengalami pertumbuhan yang signifikan, didorong oleh peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perawatan diri dan penampilan, namun menghadapi tantangan serius terkait maraknya praktik penggunaan merek ilegal yang tidak hanya merugikan pelaku usaha resmi, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap merek di industri kosmetik, serta bentuk-bentuk praktik penggunaan merek ilegal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu dengan mengamati dan menganalisis perlindungan hukum merek yang diterapkan dalam praktik. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu bertujuan untuk menggambarkan keadaan yang ada melalui metode penelitian ilmiah, serta memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul. Data primer dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan kuesioner, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, implementasinya di lapangan masih terdapat kendala, seperti sosialisasi yang belum menyeluruh. Praktik pemalsuan di industri kosmetik meliputi penggunaan merek tanpa hak, peniruan identitas merek yang menyerupai produk asli, serta peredaran kosmetik tanpa izin edar yang tidak memenuhi ketentuan keamanan. Berdasarkan hal tersebut, Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjadi ketentuan utama yang dilanggar oleh pelaku usaha dalam penggunaan merek ilegal pada industri kosmetik di Kota Pontianak. Hambatan dalam penegakan hukum meliputi kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat serta pelaku usaha, keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum, serta lemahnya koordinasi antarinstansi terkait. Peran BBPOM perlu diperkuat dalam pengawasan dan penegakan regulasi, guna menciptakan industri kosmetik yang sehat, aman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan berperan dalam memberikan pembinaan kepada pelaku usaha. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting secara aktif mengawasi, melaporkan produk ilegal, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya memilih produk kosmetik yang terdaftar dan sesuai dengan standar BPOM. Oleh karena itu, direkomendasikan peningkatan sosialisasi dan edukasi hukum, penyederhanaan proses pendaftaran merek, penguatan penegakan hukum, serta pengawasan ketat terhadap peredaran produk kosmetik. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan perlindungan hukum terhadap merek di industri kosmetik di Kota Pontianak dapat berjalan lebih efektif, mendukung pertumbuhan industri yang sehat, dan melindungi konsumen secara optimal. Kata kunci: Perlindungan Hukum Merek, Industri Kosmetik, Merek Ilegal, Hak Kekayaan Intelektual, Penegakan Hukum.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Kadir Muhammad. 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Abdul Manan. 2006. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Anang Firmansyah & Qiara Media (eds). 2019. Pemasaran Produk Dan Merek (Planning & Strategy). Bandung: CV. Penerbit Qiara Media.
Citra Ramadhan, Fitri Yanni Dewi Siregar, & Bagus Firman Wibowo. 2023. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Sumatera Utara: Universitas Medan Area Press.
Dhoni Martien. 2023. Perlindungan Hukum Atas Merek Dagang. Makasar: Mitra Ilmu Makasar.
Feny Rita Fiantika, Mohammad Wasil, Sri Jumiyati, Leli Honesti, Sri Wahyuni, Erland Mouw, Jonatan, Imam Mashudi, Nur Hasanah, Anita Maharani, Yuliatri Novita, at al. (eds). 2022. Metodologi Penelitian Kualitatif. Sumatera Barat: PT. Global Eksekutif Teknologi.
Happy Susanto. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Cianjur, Jagakarsa: Visi Media.
Hery Firmansyah. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Yogyakarta: Penerbit Medpress.
Mahendra Kusuma, Jamilah Pramajaya, Triana Agustini, dan Sari Mustika Widyastuti. 2024. Hukum Merek Indonesia. Palembang: UIN Raden Fatah Press.
Muchsin. 2003. Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Muhammad Djumhana & Djubaedillah. 2014. Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Novianti, Trias Palupi Kurnianingrum, Sulasi Rongiyati, Puteri Hikmawati & Tommy Hendra (ed). 2017. Perlindungan Merek. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
----------. 2008. Pengantar Hukum Adminitrasi Indonesia. Yogyakarta: Gdjah Mada University Press.
Retno Iswari Tranggono, Fatma Latifa, & Joshita Djajadisastra, Pharm (ed). 2007. Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik. Jakarta: PT Gramedia.
Rifkhan & Abdul (ed). 2023. Pedoman Metodologi Penelitian Panel Dan Kuesioner. Indramayu: CV. Adanu Abimata, Indramayu Jawa Barat.
Roni Sulistyanto Luhukay. 2020. Diktat Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram.
Sapjito Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
----------. 2003. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Setiono. 2004. Rule Of Law (Supermasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Sigit Sapto Nurgoho, Anik Tri Haryani, Farkhani, & Sarjiyati (eds). 2020. Metodologi Riset Hukum. Madiun-Surakarta: Oase Pustaka.
Soedjono Dirjosisworo. 2008. Pengantar Imlu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
Sudargo Gautama. 1994. Hak Merek Dagang Menurut Perjanjian TRIPs-GATT dan Undang Undang Merek RI. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mortokusumo. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
----------. 2010. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Sugiyono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta.
----------. 2007. Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta: PT. Gramedia.
----------. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sunday Ade Sitorus, Nada Arina Romli, Chairul Pua Tingga, Ni Putu Sukanteri, Seprianti Eka Putri, Antonius Philipus Kurniawan Gheta, Aditya Wardhana, et al. (eds). 2020. Brand Marketing: The Art of Branding. Cijerah Kota Bandung- Jawa Barat: CV. Media Sanins Indonesia.
Syafirda Hafni Sahir & Try Karyati (eds). 2021. Metodologi Penelitian. Medan: Penerbit KBM Indonesia.
Tomi Suryo Utomo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Yulia. 2021. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Aceh: CV. Sefa Bumi Persada.
Artikel dan Jurnal
Cahyaning Puspitasari. 2014. Implementasi Pasal 8 Ayat 1 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen(Study Pengawasan Kosmetik Palsu Oleh BPOM Surabaya). Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. (Skripsi)
Callista Hans & Christine. 2023. Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Merek Pada Kelas Barang dan Jasa Yang Sama. Fakultas Hukum Universitas Tarunanegara. Vol. 6, No.2 (4169). Universitas Trumanegara, Jakarta.
Lukman Kardiasa. 2013. Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Merek terkenal dari Tindakan Pelanggaran terhadap Merek Terkenal (studi implementasi Pasal 94 Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang Merek studi di Pasar Besar Malang). Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. (Skripsi)
Syarifah Alifia Al Qadri. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Palsu (KW) Di Pontianak Dalam Prespektif Hukum Perlindungan Konsumen. E-Journal Fatwa Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Vol 4. No.4. Universitas Tanjungpura Pontianak.
Mirfa Enny. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Fakultas Hukum Universitas Samudra Vol 11. No. 1. Universitas Samudra Maeurande Langsa, Aceh.
Gultom, Meli Hertati. 2018. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek. Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa eds 56. ISSN 1829-7463. Universitas Dharmawangsa Medan, Sumatera Utara.
Dokumen Hukum
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2134.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6306.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 96.
Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetika.
Internet
Anwar Rifa’i. 2025. “Populasi dan Sampel Penelitian”. Diambil dari: https://staidasumsel.ac.id/populasi-dan-sampel-penelitian/. (Diakses pada 23 Juli 2025. Pkl 01.08 WIB)
Dihardja Sofware. 2024. Merek: Pengertian, Fungsi, Jenis-jenisnya, dan Ciri Merek yang tidak dapat Didaftarkan. Dambil dari: https://www.merekku.id/articles/merek-pengertian-fungsi-jenis---jenisnya-dan-ciri-merek-yang-tidak-dapat-didaftarkan. (Diakses pada 17 Juli 2025. Pkl 23.39 WIB).
Haryo Limanseto. 2024. “Hasilkan Produk Berdaya Saing Global, Industri Kosmetik Nasional Mampu Tembus Pasar Ekspor dan Turut Mendukung Penguatan Blue Economy”. Diambil dari: https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5626/hasilkan-produk-berdaya-saing-global-industri-kosmetik-nasional-mampu-tembus-pasar-ekspor-dan-turut-mendukung-#:~:text=Pertumbuhan%20fenomenal%20industri%20kosmetik%20di,1.010%20perusahaan%20pada%20pertengahan%202023. (Diakses pada 05 September 2024. Pkl 14.40 WIB).
Hukum Online. 2019. “Perlindungan Merek Terkenal yang Tidak terdaftar di Indonesia. Diambil dari: https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-merek-terkenal-yang-tidak-terdaftar--cl5892/. (Diakses pada 01 Oktober 2025. Pkl. 14.40 WIB).
Hukumonline.2024. “7 Jenis Kekayaan Intelektual dan Perlindungannya”. Diambil dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/jenis-jenis-kekayaan-intelektual-lt62490bb8ddca2/. (Diakses pada 19 September 2025. Pkl 20.35 WIB).
Inspektorat Daerah. 2025. Pengertian Pengawasan. Diambil dari: https://inspektoratdaerah.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-pengawasan-82#:~:text=Pengawasan%20adalah%20proses%20dalam%20menetapkan,action%20to%20ensure%20desired%20results. (Diakses pada 4 Agustus 2025. Pkl 22.03 WIB).
Kementerian Hukum Republik Indonesia DJKI. “Pengenalan Merek”. Diambil dari: https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan. (Diakses pada 17 Oktober 2024. Pkl 20.44 WIB).
Kemenkum RI DJKI. “Indikasi Geografis”. Diambil dari: https://dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/pengenalan#:~:text=Indikasi%20Geografis%20adalah%20suatu%20tanda,dan/atau%20produk%20yang%20dihasilkan. (Diakses pada 21 Oktober 2025. Pkl 22.50 WIB).
Kenya Swawikanti. 2024. “Pengertian Wawancara, Jenis, Teknik & Contoh Pertanyaan”. Diambil dari: https://www.ruangguru.com/blog/mengenal-wawancara-dan-etikanya. (Diakses pada 09 Januari 2025. Pkl. 20.13 WIB.
Mesa Siti Maesaroh. 2022. Pengenaan Sanksi Dalam Hukum Administrasi Negara. Diambil dari: https://heylaw.id/blog/pengenaan-sanksi-hukum-administrasi-negara. (Diakses pada 26 Agustus 2025. Pkl. 01.24 WIB)
Muhamad Iqbal. 2022. “Merek Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Bagian, Fungsi,Jenis, dan Manfaatnya”. Diambil dari: https://lindungihutan.com/blog/pengertian-merek-adalah/. (Diakses pada 16 Juli 2025. Pkl 22.47 WIB).
PengenalanMerek. Dambil dari: https://www.dgip.go.id/menu utama/merek/pengenalan . (Diakses pada 17 Oktober 2024. Pkl. 20.44 WIB)
Pengertian Merek, Sejarah, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya.Diambil dari: https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-merek/. (Diakses pada 27 November 2024. Pkl. 16.31 WIB)
Sukuharjo. 2022. “Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya” Diambil dari: https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/pengertian-perlindungan-hukum-dan-cara-memperolehnya. (Diakses pada 25 September 2024. Pkl, 16.53 WIB)
Talita Leilani Putri. 2023. “Mengenal Unsur-Unsur Perlindungan Hukum”. Diambil dari: Mengenal Unsur-unsur Perlindungan Hukum. (Diakses pada 13 Juli 2025. Pkl 23.52 WIB).
Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Diambil dari: https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/?srsltid=AfmBOoou_D7a_VW_0UE6Altd1b2lktiEX-HR9sZ6xDZ5MnUqeflqPmC6#google_vignette. (Diakses pada 11 Oktober 2025. Pkl 22.20 WIB).