KE KEWAJIBAN HUKUM PELAKU USAHA DALAM MEMATUHI BATAS MUATAN KENDARAAN PADA UNIT PELAKSANAAN PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR (UPPKB) DI SIANTAN
Abstract
Abstract This study aims to analyze the factors that influence business actors to commit overload violations and to examine their legal obligations in complying with vehicle load limits at UPPKB Siantan. The research is motivated by the widespread practice of overloading in West Kalimantan, which not only violates positive law, particularly Law No. 22 of 2009 and Government Regulation No. 55 of 2012, but also poses serious threats to road safety and causes significant damage to road infrastructure. The persistence of these violations is largely driven by weak supervision and ineffective sanctions, making a comprehensive analysis necessary to identify more effective legal and policy responses. This research employs an empirical legal method with a descriptive-analytical approach. Primary data were obtained through interviews with UPPKB Siantan officers, officials from the Mempawah Regency Transportation Office, the Mempawah Traffic Police, and freight transportation business actors, supported by direct field observations at the weigh station. Secondary data were collected from relevant legislation, legal literature, and previous studies. The data were analyzed qualitatively by linking empirical findings with legal compliance theory, deterrence theory, and law enforcement theory. The results show that the main factors encouraging overload practices are cost-efficiency considerations, weak enforcement mechanisms, and low levels of legal awareness among business actors. The most frequent violations involve L-Truck, D-Truck, and Pick-Up vehicles, with repeated offenses occurring despite the imposition of administrative sanctions. The administrative fine of IDR 500,000 is considered disproportionate to the economic benefits gained from overloading and therefore fails to create a deterrent effect, resulting in suboptimal fulfillment of legal obligations by business actors. This study recommends strengthening sanctions to make them more proportional, adopting technology-based monitoring systems such as weigh-in-motion, and enhancing legal education for business actors to foster compliance based not only on fear of punishment but also on substantive legal awareness. Keywords: Business Actors, Overload, UPPKB Siantan, Legal Compliance. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi pelaku usaha melakukan pelanggaran kelebihan muatan (overload) serta mengkaji kewajiban hukum mereka dalam mematuhi batas muatan kendaraan di UPPKB Siantan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik overload di Kalimantan Barat yang tidak hanya melanggar hukum positif, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan lalu lintas serta menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur jalan. Keberlanjutan pelanggaran tersebut sebagian besar dipicu oleh lemahnya pengawasan dan tidak efektifnya sanksi yang diterapkan, sehingga diperlukan analisis yang komprehensif untuk menemukan respons hukum dan kebijakan yang lebih efektif. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan petugas UPPKB Siantan, pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah, Satuan Lalu Lintas Polres Mempawah, serta pelaku usaha angkutan barang, yang didukung dengan observasi langsung di lokasi jembatan timbang. Data sekunder dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan yang relevan, literatur hukum, dan penelitian terdahulu. Data dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan temuan empiris dengan teori kepatuhan hukum, teori daya cegah (deterrence), dan teori penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya praktik overload adalah pertimbangan efisiensi biaya, lemahnya mekanisme penegakan hukum, serta rendahnya tingkat kesadaran hukum pelaku usaha. Pelanggaran paling sering dilakukan oleh kendaraan jenis truk L, truk D, dan pick-up, dengan pelanggaran yang berulang meskipun telah dikenakan sanksi administratif. Denda administratif sebesar Rp500.000,00 dinilai tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari praktik overload sehingga tidak menimbulkan efek jera, yang berakibat pada belum optimalnya pemenuhan kewajiban hukum oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan sanksi agar lebih proporsional, penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi seperti weigh-in-motion, serta peningkatan edukasi hukum bagi pelaku usaha guna mendorong kepatuhan yang tidak hanya didasarkan pada ketakutan terhadap sanksi, tetapi juga pada kesadaran hukum yang substantif. Kata Kunci: Pelaku Usaha, Overload, UPPKB Siantan, Kepatuhan Hukum.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Achmad Ali. 2015. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Kencana.
Beni Ahmad Saebani. 2008. Metode penelitian edisi revisi. Bandung: CV Pustaka Setia.
Bungin. Burhan. 2007. Analisis data penelitian kualitatif “pemahaman filosofis dan metodologis ke arah penguasaan medel aplikasi”. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dinda Husnul Hotimah. 2022. Teks laporan hasil observasi & teks eksposisi. Medan: Guepedia.
Fadhallah. 2021. Wawancara. Penerbit: UNJ Press.
Mulono Apriyanto. Et. All. 2021. Metodologi penelitian pertanian, Yogyakarta: Nusa Media.
Nasution. Abdul Fattah. 2023. Metode penelitian kualitatif. Bandung: CV. Harfa Creative.
Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Seojono Seokanto. 2007. Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Seokanto Seorjono. 1983. Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Siti Fatimah. 2019. Pengantar transportasi. Ponorogo: Myria Publisher.
Siti Nurbaiti. 2020. Hukum pengangkutan darat. Jakarta: Usakti.
Sri Rochani Mulyani. 2021. Metode penelitian, Bandung: CV. Widina Media Utama.
Sugiyono. 2013. Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tjakranegara. S. 1995. Hukum pengangkutan barang dan penumpang. Jakarta: Rinaka cipta.
Tom R. Tyler. 2006. Why people obey the law, unite states of America.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Undang–Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang kendaraan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2014 Tentang angkutan jalan.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2006 Tentang pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang di kalimantan barat.
JURNAL :
Asrulla. R. Jailani. M. S. dan Jeka. F. 2023. Populasi dan sampling (kuantitatif), serta pemilihan informan kunci (kualitatif) dalam pendekatan praktis. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3): 26320-26332.
Becker. G. S. 1968. Crime and punishment: An economic approach. Journal of political economy, 76(2): 169-217.
Febriani. S. P. dan Mintarsih, M. 2023. Penegakan hukum dalam kebijakan zero overdimension dan overloading terhadap pengangkutan barang: law enforcement in zero over dimension and over loading policy for transportation of goods. reformasi hukum, 27(1): 42-50.
Pitri. D. Suci. T. Versica. J. V.. Amanda. M.. dan Nur. A. 2025. Peranan sistem pengendalian manajemen dalam meningkatkan efektivitas strategi bisnis: studi data sekunder. journal anc. 1(3): 61-69.
Putra Debby Maide. 2022. Penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi daya angkut dan dimensi sebagai upaya penanggulangan kecelakaan lalulintas dan kerusakan jalan. unes journal of swara justisia, 6(2): 112-119.
Rijali. A. 2018. Analisis data kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33): 81-95.
Rizkia. A. A. dan Rahmawati. S. 2021. Faktor-faktor yang mempengaruhi anti monopoli dan persaiangan bisnis tidak sehat: globalisasi ekonomi, persaingan usaha, dan pelaku usaha.(literature review etika). jurnal ilmu manajemen terapan. 2(5): 631-643.
Salsabila. C. Nurkhasanah. I. Wulandari. T. D., dan Rahma, A. 2025. Perkembangan agama anak usia dini usia 4-5 tahun di tk pkk 1 tanjung inten Purbolinggo. azzahra: jurnal pendidikan anak usia dini. 7(1): 12-29.
Simatupang. R. H. H. dan Sartono. W. 2008. Sistem informasi pengawasan kendaraan angkutan barang pada jembatan timbang untuk penentuan pelanggaran muatan lebih dan damage factor (studi kasus daerah istimewa Yogyakarta). in journal of the civil engineering forum (vol. 18, no. 2, p. 218686).
Tuti Haryanti. 2014. Hukum dan masyarakat. Jurnal Tahkim. 10(2): 161.