ASPEK HUKUM DALAM PENERBITAN OBLIGASI SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR MODAL INDONESIA
Abstract
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum penerbitan obligasi sebagai instrumen investasi di pasar modal Indonesia serta menilai sejauh mana perlindungan hukum diberikan kepada investor. Obligasi merupakan salah satu instrumen pendanaan jangka menengah dan panjang yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional, baik untuk sektor swasta maupun pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penerbitan obligasi di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ketentuan teknis dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Meskipun demikian, efektivitas perlindungan hukum bagi investor masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi keuangan masyarakat, lemahnya pengawasan terhadap emiten, dan ketidakpatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG). Studi kasus terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan internal dan penegakan hukum dapat menimbulkan kerugian besar bagi investor dan negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan transparansi informasi, serta edukasi pasar modal agar perlindungan hukum bagi investor dapat terwujud secara optimal. Kata Kunci: Obligasi, Pasar Modal, Perlindungan Hukum, Investor, OJK Abstract This study aims to analyze the legal aspects of bond issuance as an investment instrument in the Indonesian capital market and to evaluate the extent of legal protection provided to investors. Bonds serve as vital medium- and long-term financing tools for both corporations and the government. This research employs a normative juridical approach, focusing on legislation, legal doctrines, and academic references. The findings reveal that the legal framework governing bond issuance in Indonesia is primarily regulated under Law No. 8 of 1995 on Capital Market, Financial Services Authority (OJK) regulations, and technical provisions from the Indonesia Stock Exchange (IDX). However, challenges remain in its implementation, including low public financial literacy, weak regulatory supervision, and insufficient compliance with Good Corporate Governance (GCG) principles. The case of PT Waskita Karya (Persero) Tbk exemplifies how poor internal control and inadequate law enforcement can lead to significant investor and state losses. In conclusion, while the regulatory framework is comprehensive, strengthening supervision, enhancing transparency, and improving investor education are crucial to achieving effective legal protection in the Indonesian bond market. Keywords: Bonds, Capital Market, Legal Regulation, Investor, OJKReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku :
Setiadi A., Obligasi Dalam Perspektif Hukum Indonesia. Bandung:PT.Citra Aditya Bakti, 1996
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2010
Adrian Sutedi., Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk , Jakarta:Sinar Grafika, 2009 Budi Untung, Hukum Bisnis Pasar Modal, Yogyakarta : CV. Andi Offset, 2011
Dermawan Sjahrial, Manajemen Keuangan Edisi 3, Jakarta : Mitra Wacana Media, 2009 Sitompul Hatorangan, Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Mandar Maju, 2014 Irfan Fahmi, Rahasia Saham dan Obligasi, Bandung : Alfabeta, 2013
Munir Fuady, Pasar Modal Modern, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2001
Nor Hadi, Pasar Modal (Acuan Teoretis dan Praktisi Investasi di Instrumen Keuangan Pasar Modal), Yogyakarta : Graha Ilmu, 2013
Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2003
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2024
Sitompul Asril, Pasar Modal Penawaran Umum & Permasalahannya, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004
Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradya Paramita, 2006
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT Intermasa, 2008
B. Jurnal/artikel
Ho Vicky, Juajir Sumardi dan Muhammad Ashri, Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam Penanganan Kejahatan Manipulasi Pasar di Pasar Modal, Makasar : Program Magister Ilmu Kenotariatan Universitas Hasanudin, Jurnal Analisis. Vol. III No. 1 Juni 2014, ISSN: 2252- 7230
C. PerUndang-Undangan:
Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep/37/PM/1996 tentang Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal Peraturan Nomor VII.D.1
D. Website:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "FAQ Otoritas Jasa Keuangan." Diakses dari pada 18 November 2024. http://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-
Keuangan.aspx
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Statistik Pasar Modal Semester I-2023." Diakses dari pada 18 November 2024. https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/data-dan-
statistik/statistik-pasar-
modal/Documents/STATISTIK%20PASAR%20MODAL%20SEMESTER%20I-
Kompas.com. "Rugi Berlipat Waskita, Diduga Hamburkan Utang Bank untuk Proyek Fiktif." Diakses dari pada 18 November 2024.
https://money.kompas.com/read/2023/05/10/111822526/rugi-berlipat-waskita-
diduga-hamburkan-utang-bank-untuk-proyek-fiktif