KEDUDUKAN ANAK KANDUNG SEBAGAI SAKSI PERCERAIAN ORANG TUA DALAM PRAKTIK PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Abstract
ABSTRACT This study aims to determine and analyze the legal provisions for witnesses of biological children in parental divorce in the practice of religious courts in Indonesia and the position of biological children as witnesses of parental divorce in the practice of religious courts in Indonesia. Testimony is a certainty given to the judge in court about the disputed events by means of verbal and personal notification by a person who is not a party to the case, who is summoned to the court. The position of biological children as witnesses in divorce cases in the practice of religious courts in Indonesia is a matter that needs to be studied further in this study. The results of the study indicate that the use of biological children as witnesses in divorce cases is permitted if there is a syiqaq situation. By considering the principle of Lex Specialis Derogat Legi Generalis, biological children can be family witnesses in court, as regulated in Article 76 of the Religious Courts Law. Although judges are free to include or not this law in their considerations, it is recommended to still consider biological children as witnesses to keep up with legal developments and have broad insight. The application of this law is considered relevant in resolving divorce cases in Religious Courts and is an important guideline in determining fair and just legal decisions, especially when involving biological children. The legal implications of using biological child witnesses in divorce proceedings in Indonesia are divided into two categories: negative and positive. Negative legal implications include violations of witness rights and the principle of a fair trial, a lack of impartiality, and psychological impacts on children. Positive legal implications include protection for child witnesses, consistency of testimony, and a reduction in witness stress levels. Keywords: Biological Child, Witness, Divorce ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan hukum saksi anak kandung perceraian orang tua dalam praktik peradilan agama di Indonesia dan kedudukan anak kandung sebagai saksi perceraian orang tua dalam praktik peradilan agama di Indonesia. Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim dipersidangan tentang peristiwa yang dipersengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil dipersidangan. Kedudukan anak kandung sebagai saksi dalam perkara perceraian dalam praktik peradilan agama di Indonesia merupakan hal yang perlu dikaji lebih lanjut dalam penelitian ini. Hasil penelitian yang dicapai menunjukkan bahwa Penggunaan anak kandung sebagai saksi dalam perkara perceraian diperbolehkan jika terdapat situasi syiqaq. Dengan mempertimbangkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, anak kandung dapat menjadi saksi keluarga dalam persidangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 76 UU Peradilan Agama. Meskipun hakim bebas memasukkan atau tidak UU ini dalam pertimbangannya, disarankan agar tetap mempertimbangkan anak kandung sebagai saksi agar mengikuti perkembangan hukum dan memiliki wawasan yang luas. Penerapan hukum ini dianggap relevan dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama dan menjadi pedoman penting dalam menentukan keputusan hukum yang adil dan berkeadilan, terutama ketika melibatkan anak kandung. Implikasi hukum dari penggunaan saksi anak kandung perceraian orang tua dalam praktik peradilan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu implikasi negatif dan positif. Implikasi hukum negatif yang ditimbulkan berupa pelanggaran hak saksi dan prinsip persidangan yang adil, tidak netral dan berdampak psikologis anak. Adapun implikasi hukum positif yang ditimbulkan berupa adanya perlindungan saksi anak dan konsistensi kesaksian dan pengurangan tingkat stres saksi. Kata Kunci : Anak Kandung, Saksi, PerceraianReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Rahman Al Ghazali, 2003, Fikih Munakahat Edisi I Cetakan I, Bogor:Kencana Prenada Mediagrup
Acmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Toeri Peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi Undang-Undang (legisprudence), Kencana Perdana Media Group, Cetakan Ke-I Agustus, Jakarta
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2006, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup
Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Cst Kansil, 2009, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia
-----------------------------, 2010, Penelitian Hukum, Cetakan Keenam, Jakarata Kencana Prenada Media Group,
Dewi Sadiah, 2015, Metode Penelitian Dakwah Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Dosminikus Rato, 2010, Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, PT Presindo, Yogyakarta
H. Rusdi Malik, 2010, Memahami Undang-Undang Perkawinan, Jakarta : Penerbit Universitas Trisakti
Irawan Soehartono, 2008, Metode Penelitian Sosial, Bandumg : PT Remaja Rosdakarya
Ishaq, 2018, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika
Jimmly Asshiddiqie, 2011, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta
M.Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Di Hukum, Jakarta, Sinar Grafika
Maerdani, 2009, Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama & Mahkamah Syar’iyah, Jakarta: Sinar Grafika
Muhamad Erwin, 2011, Filsafat Hukum Refleksi krisis terhadap hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Muhammad Syaifudin, 2012, Hukum Perceraian, Palembang: Sinar Gravika
Muthi Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Notohamidjojo O, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta
Phillipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya
Poerwadarminta W.J.S. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonsia. Jakarta. Balai Pustaka.
Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto, 1982, Perihal Kaidah Hukum, Alumni, Bandung
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta
Rachmat Kriyantono, 2014, Teknik Praktis Riset Komunikasi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Riduan Syahrani,1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung
Rika Saraswati, 2006, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga, PT Citra Aditya Bakti: Semarang
Roni Andespa. 2011, Metodologi Penelitian Bisnis, Pekanbaru: Alaf Riau
Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Rosady Ruslan, 2006, Metode Penelitian: Public Relations & Komunikasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Satjipto Rahardjo, 1983, Permasalahan Hukum Di Indonesia, Alumi, Bandung
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Shidarta, 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT.REVIKA Aditama,Bandung
------------. 2010. Reformasi dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Komisi Yudisial Republik Indonesia. Jakarta. Komisi Yudisial Republik Indonesia
Simanjuntak, 2007, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta:Pustaka djambatan
Siska Lis Sulistiani, 2015, Kedudukan Hukum Anak, Bandung, PT. Refika Aditama
Soerjono Soekanto, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke-11, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sudarsono, 1991, Lampiran UUP Dengan Penjelasannya, Jakarta: Rineka Cipta
-------------, 2005, Kamus Hukum, Jakarta, PT Rineka Cipta dan PT Bima Adiaksara
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta
----------------------------, 2006, Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar), Liberty, Yogyakarta
----------------------------, 2010, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Sumandi Suryabrata, 2010, Metodologi Penelitian, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada
Suseno dan Franz Magnis. 1988. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta. Gramedia.
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung
W. J. S. Poerwadarminta, 1990, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka : Jakarta
Wahbah Az-Zuhaili, 2011, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Juz IX, Jakarta : Gema Insani Press
Yasid Abu, 2010, Aspek-Aspek Penelitian Hukum: Hukum Islam – Hukum Barat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Zainal Asikin, 2016, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta: Prenamedia Group
Jurnal, Artikel & Karya Ilmiah
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2011. Kebebasan Hakim Perdata Dalam Penemuan Hukum Dan Antinomi Dalam Penerapannya. Yogyakarta. Jurnal Mimbar Hukum Vol. 23 No.1. Fakultas Hukum. Universitas Gadjah Mada
Muchsin, 2003, “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia” Tesis, Surakarta, Universitas Sebelas Maret
Mulyadi, M. Riset Desain Dalam Metodologi Penelitian, Jurnal Studi Komunikasi dan Media, Vol. 16, No. 1, Januari 2012
Nur Agus Susanto. 2014. Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97/ PK/ Pid.SUS/ 2012. Jakarta. Jurnal Yudisial. Vol.7 No. 3. Komisi Yudisial Republik Indonesia
Putra, R. I. 2019. “Peran Hakim dalam Memberikan Perlindungan Hukum kepada Anak dalam Kasus Perceraian.” Jurnal Peradilan Agama, 5(4)
Rahman, A. (2018). “Kedudukan Anak sebagai Saksi dalam Perkara Perceraian.” Jurnal Hukum Perdata Islam, 3(1)
Tatiek Sri Djatmiati, 2002, Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, PPS Unair, Surabaya
Peraturan Perundang - Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.