KEDUDUKAN ANAK KANDUNG SEBAGAI SAKSI PERCERAIAN ORANG TUA DALAM PRAKTIK PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

Authors

  • BOBBY YUAN IRWANTO NIM. A1012221045 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT This study aims to determine and analyze the legal provisions for witnesses of biological children in parental divorce in the practice of religious courts in Indonesia and the position of biological children as witnesses of parental divorce in the practice of religious courts in Indonesia. Testimony is a certainty given to the judge in court about the disputed events by means of verbal and personal notification by a person who is not a party to the case, who is summoned to the court. The position of biological children as witnesses in divorce cases in the practice of religious courts in Indonesia is a matter that needs to be studied further in this study. The results of the study indicate that the use of biological children as witnesses in divorce cases is permitted if there is a syiqaq situation. By considering the principle of Lex Specialis Derogat Legi Generalis, biological children can be family witnesses in court, as regulated in Article 76 of the Religious Courts Law. Although judges are free to include or not this law in their considerations, it is recommended to still consider biological children as witnesses to keep up with legal developments and have broad insight. The application of this law is considered relevant in resolving divorce cases in Religious Courts and is an important guideline in determining fair and just legal decisions, especially when involving biological children. The legal implications of using biological child witnesses in divorce proceedings in Indonesia are divided into two categories: negative and positive. Negative legal implications include violations of witness rights and the principle of a fair trial, a lack of impartiality, and psychological impacts on children. Positive legal implications include protection for child witnesses, consistency of testimony, and a reduction in witness stress levels. Keywords: Biological Child, Witness, Divorce ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan hukum saksi anak kandung perceraian orang tua dalam praktik peradilan agama di Indonesia dan kedudukan anak kandung sebagai saksi perceraian orang tua dalam praktik peradilan agama di Indonesia. Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim dipersidangan tentang peristiwa yang dipersengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil dipersidangan. Kedudukan anak kandung sebagai saksi dalam perkara perceraian dalam praktik peradilan agama di Indonesia merupakan hal yang perlu dikaji lebih lanjut dalam penelitian ini. Hasil penelitian yang dicapai menunjukkan bahwa Penggunaan anak kandung sebagai saksi dalam perkara perceraian diperbolehkan jika terdapat situasi syiqaq. Dengan mempertimbangkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, anak kandung dapat menjadi saksi keluarga dalam persidangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 76 UU Peradilan Agama. Meskipun hakim bebas memasukkan atau tidak UU ini dalam pertimbangannya, disarankan agar tetap mempertimbangkan anak kandung sebagai saksi agar mengikuti perkembangan hukum dan memiliki wawasan yang luas. Penerapan hukum ini dianggap relevan dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama dan menjadi pedoman penting dalam menentukan keputusan hukum yang adil dan berkeadilan, terutama ketika melibatkan anak kandung. Implikasi hukum dari penggunaan saksi anak kandung perceraian orang tua dalam praktik peradilan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu implikasi negatif dan positif. Implikasi hukum negatif yang ditimbulkan berupa pelanggaran hak saksi dan prinsip persidangan yang adil, tidak netral dan berdampak psikologis anak. Adapun implikasi hukum positif yang ditimbulkan berupa adanya perlindungan saksi anak dan konsistensi kesaksian dan pengurangan tingkat stres saksi. Kata Kunci : Anak Kandung, Saksi, Perceraian

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Rahman Al Ghazali, 2003, Fikih Munakahat Edisi I Cetakan I, Bogor:Kencana Prenada Mediagrup

Acmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Toeri Peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi Undang-Undang (legisprudence), Kencana Perdana Media Group, Cetakan Ke-I Agustus, Jakarta

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2006, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup

Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Cst Kansil, 2009, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta

Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia

-----------------------------, 2010, Penelitian Hukum, Cetakan Keenam, Jakarata Kencana Prenada Media Group,

Dewi Sadiah, 2015, Metode Penelitian Dakwah Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Dosminikus Rato, 2010, Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, PT Presindo, Yogyakarta

H. Rusdi Malik, 2010, Memahami Undang-Undang Perkawinan, Jakarta : Penerbit Universitas Trisakti

Irawan Soehartono, 2008, Metode Penelitian Sosial, Bandumg : PT Remaja Rosdakarya

Ishaq, 2018, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika

Jimmly Asshiddiqie, 2011, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta

M.Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Di Hukum, Jakarta, Sinar Grafika

Maerdani, 2009, Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama & Mahkamah Syar’iyah, Jakarta: Sinar Grafika

Muhamad Erwin, 2011, Filsafat Hukum Refleksi krisis terhadap hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Muhammad Syaifudin, 2012, Hukum Perceraian, Palembang: Sinar Gravika

Muthi Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Notohamidjojo O, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta

Phillipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya

Poerwadarminta W.J.S. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonsia. Jakarta. Balai Pustaka.

Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto, 1982, Perihal Kaidah Hukum, Alumni, Bandung

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta

Rachmat Kriyantono, 2014, Teknik Praktis Riset Komunikasi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group

Riduan Syahrani,1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung

Rika Saraswati, 2006, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga, PT Citra Aditya Bakti: Semarang

Roni Andespa. 2011, Metodologi Penelitian Bisnis, Pekanbaru: Alaf Riau

Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta

Rosady Ruslan, 2006, Metode Penelitian: Public Relations & Komunikasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Satjipto Rahardjo, 1983, Permasalahan Hukum Di Indonesia, Alumi, Bandung

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Shidarta, 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT.REVIKA Aditama,Bandung

------------. 2010. Reformasi dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Komisi Yudisial Republik Indonesia. Jakarta. Komisi Yudisial Republik Indonesia

Simanjuntak, 2007, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta:Pustaka djambatan

Siska Lis Sulistiani, 2015, Kedudukan Hukum Anak, Bandung, PT. Refika Aditama

Soerjono Soekanto, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke-11, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Sudarsono, 1991, Lampiran UUP Dengan Penjelasannya, Jakarta: Rineka Cipta

-------------, 2005, Kamus Hukum, Jakarta, PT Rineka Cipta dan PT Bima Adiaksara

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta

----------------------------, 2006, Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar), Liberty, Yogyakarta

----------------------------, 2010, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Sumandi Suryabrata, 2010, Metodologi Penelitian, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada

Suseno dan Franz Magnis. 1988. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta. Gramedia.

Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung

W. J. S. Poerwadarminta, 1990, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka : Jakarta

Wahbah Az-Zuhaili, 2011, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Juz IX, Jakarta : Gema Insani Press

Yasid Abu, 2010, Aspek-Aspek Penelitian Hukum: Hukum Islam – Hukum Barat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Zainal Asikin, 2016, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta: Prenamedia Group

Jurnal, Artikel & Karya Ilmiah

Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2011. Kebebasan Hakim Perdata Dalam Penemuan Hukum Dan Antinomi Dalam Penerapannya. Yogyakarta. Jurnal Mimbar Hukum Vol. 23 No.1. Fakultas Hukum. Universitas Gadjah Mada

Muchsin, 2003, “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia” Tesis, Surakarta, Universitas Sebelas Maret

Mulyadi, M. Riset Desain Dalam Metodologi Penelitian, Jurnal Studi Komunikasi dan Media, Vol. 16, No. 1, Januari 2012

Nur Agus Susanto. 2014. Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97/ PK/ Pid.SUS/ 2012. Jakarta. Jurnal Yudisial. Vol.7 No. 3. Komisi Yudisial Republik Indonesia

Putra, R. I. 2019. “Peran Hakim dalam Memberikan Perlindungan Hukum kepada Anak dalam Kasus Perceraian.” Jurnal Peradilan Agama, 5(4)

Rahman, A. (2018). “Kedudukan Anak sebagai Saksi dalam Perkara Perceraian.” Jurnal Hukum Perdata Islam, 3(1)

Tatiek Sri Djatmiati, 2002, Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, PPS Unair, Surabaya

Peraturan Perundang - Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2025-12-22