ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN BERLANGGANAN LAYANAN STREAMING BERBAYAR LOKLOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Abstract This research is behind the increase in the use of paid streaming services in the form of subscription agreements, especially the application that is the choice of the public, Loklok. However, Loklok is suspected of not having an operational permit and illegally distributing content. This study aims to analyze the validity of Loklok's paid streaming service subscription agreement based on civil law and legislation and analyze the consequences of the subscription agreement law and the protection of users as consumers. The research method used in this study is a normative juridical research method with a legislative and conceptual approach to the study of primary, secondary and tertiary legal materials. Data collection was conducted with library studies and observations of Loklok applications for qualitative analysis with descriptive descriptions of analytical and prescriptive applications. The result of this study is that the Loklok paid streaming service subscription agreement is invalid because it does not have a (unregistered) license as an Electronic System Operator as stipulated in Article 6 of Government Regulation No. 71 of 2019. In addition, Loklok illegally distributed content and violated the provisions of Article 9 paragraphs (2) and (3), with the penal provisions of Article 113 paragraph (3) of Law Number 28 of 2014 on Copyright, so that Loklok contradicts the laws. Therefore, this subscription agreement was null and void for the sake of the law. As a result of the null and void agreement, consumers as service users are entitled to protection under the Consumer Protection Act (Act No. 8 of 1999). Keywords: Subscription Agreement, Loklok, Agreement Validity Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peningkatan penggunaan layanan streaming berbayar dalam bentuk perjanjian berlangganan, terutama aplikasi yang menjadi pilihan khalayak ramai yaitu Loklok. Namun, Loklok diduga tidak memiliki izin operasional dan mendistribusikan konten secara tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian berlangganan layanan streaming berbayar Loklok berdasarkan hukum perdata dan peraturan perundang-undangan serta menganalisis akibat hukum perjanjian berlangganan tersebut dan perlindungan terhadap pengguna sebagai konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan kajian berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan observasi aplikasi Loklok untuk dianalisis secara kualitatif dengan penguraian deskriptif analitis dan preskriptif. Hasil penelitian ini adalah perjanjian berlangganan layanan streaming berbayar Loklok tidak sah karena tidak memiliki izin (tidak terdaftar) sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik seperti yang diatur dengan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Selain itu, Loklok mendistribusikan konten secara tidak sah dan melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan (3), dengan ketentuan pidana Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, sehingga Loklok bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perjanjian berlangganan ini berakibat batal demi hukum. Akibat dari perjanjian batal demi hukum, konsumen sebagai pengguna layanan berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci: Perjanjian Berlangganan, Loklok, Keabsahan PerjanjianReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Asnawi, Natsir, dan Faisal Santiago. 2024. Pembaruan Hukum Kontrak Di Indonesia Prakontrak, Kontrak, Pascakontrak. Jakarta: Kencana.
Az, Lukman Santoso. 2019. Aspek Hukum Perjanjian: Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangannya. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka.
Christiawan, Rio. 2021. Hukum Bisnis Kontemporer. Depok: Rajawali Pers.
Damian, Eddy. 2022. Hukum Hak Cipta. Bandung: Alumni.
Efendi, Jonaedi, dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.
Gunardi. 2022. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Damera Press.
Hamid, Haris. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makassar: Sah Media.
Haryono. 2024. Pengakuan Dan Perlindungan Hak Cipta Dalam Konteks Filosofi dan Teori. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.
Irwansyah. 2024. Penelitian Hukum, Pilihan Metode, dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mitra Buana Media.
Juwita. 2022. Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. Yogyakarta: Stiletto Indie Book.
Kartikawati, Dwi Ratna. 2019. Hukum Kontrak. Bekasi: Elvaretta Buana.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2022. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Marpi, Yapiter. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce. Tasikmalaya: Zona Media Mandiri.
Martono, Endro, dan Sigit Sapto Nugroho. 2016. Hukum Kontrak dan Perkembangannya. Solo: Pustaka Iltizam.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Purba, Hasim. 2022. Hukum Perikatan dan Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahim, A. 2022. Dasar-Dasar Hukum Perjanjian Perspektif Teori dan Praktik. Makassar: Humanities Genius.
Rosmawati. 2018. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: Prenadamedia Group.
Sihombing, Agustinus, Ratna Mulia Pardede, Fahmi Amrico, Herman, Eko Murti Saputra, Armansyah, dan Heru Iskhan. 2023. Hukum Perlindungan Konsumen. Pasaman Barat: Azka Pustaka.
Syahrum, Muhammad. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. Riau: Dotplus Publisher.
Yitawati, Krista, Anik Tri Haryani, dan Sigit Sapto Nugroho. 2017. Hukum dan Teknologi Perlindungan Hukum Jual Beli Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce). Solo: Pustaka Iltizam.
Zulham. 2016. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.
Jurnal
Aji, Himawan Bayu. 2022. "Pengaturan Jual Beli secara Online berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik". Jurnal Hukum Progresif, 10(1): 12-24.
Confido, Jemy Vestius, dan Angelita Patricia Komala. 2022. “Urgensi Lex Specialis Dalam Pelaksanaan Over The Top (OTT) Video Streaming Di Indonesia”. Jurnal Hukum Visio Justisia, 2(2): 101-126.
Dana, Haris Satrio, Baginda Akbar Edison, Halim Darajat, dan Helfira Citra. 2024. "Perlindungan konsumen Dalam Perdagangan Elektronik (e-commerce)". Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(1): 82-86.
Hanifah, Ida dan Ismail Koto. 2022. “Perjanjian Elektronik Yang Dibuat Oleh Anak Dibawah Umur”. Jurnal Legalitas: Jurnal Hukum, 24(2): 187-192.
Jiwa, Muhammad Tahrizi Aria. 2025. “Perbuatan Melawan Hukum Oleh Aplikasi Loklok Terhadap Karya Sinematografi”. Jurnal Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 14(1): 371-379.
Lie, Cathleen, Natashya, Vivian Clarosa, Yohanes Andrew Yonatan, Mia Hadiati. 2023. “Pengenalan Hukum Kontrak Dalam Hukum Perdata Indonesia”. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1): 918-924.
Rifka, Siti Fatimah Milawatul, dan Endang Prasetyawati. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Film Pada Aplikasi Netflix Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”. Jurnal Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam, 10(2): 57-66.
Silalahi, Purnama Ramadani, Rindi Safira, Zsasa Aulia Hubara, dan Eka Purnama Sari. 2022. “Pengaruh Dompet Digital Terhadap Budaya Belanja Individu di Kota Medan”. Jurnal Ekombis Review: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 10(2): 869-878.
Simatupang, Khwarizmi Maulana. 2021. "Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital (Juridical Review of Copyright Protection in Digital Sector)". Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1): 67-80.
Siregar, Sutan Pinayungan. 2024. "Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen". Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(2): 228-233.
Susanto, Bima Yoga Shendy, dan Abdurrahman Al-faqiih. 2022. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Hak Siar Terhadap Tayangan Streaming Tidak Berlisensi”. Journal of Intellectual Property, 5(2): 99-124.
Tiasono, Elisheva Jocelyne, dan Mera Terangta Tarigan. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Atas Pembajakan Film Di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Dinaika Masyarakat, 22(1): 18-26.
Yogatama, Firmansyah, dan Abdul Atsar. 2024. “Perlindungan Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Yang Diakses Pada Aplikasi Loklok”. Jurnal Commerce Law, 4(2): 470-478.
Dokumen Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400).
Internet
Amini, Hanifah. 2025. “Lok Lok App: Aman, Legal, atau Cuma Hype? Cek Fakta dan Alternatifnya!”. Tersedia pada: https://techno.viva.co.id/platform/8404-lok-lok-app-aman-legal-atau-cuma-hype-cek-fakta-dan-alternatifnya. (Diakses pada 7 Juli 2025).
Kementerian Komunikasi dan Digital. 2025. “Pendaftaran PSE Lingkup Privat”. Tersedia pada: https://pse.komdigi.go.id/pse. (Diakses pada 18 November 2025).
Oktavira, Bernadetha Aurelia. 2025. “4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibat Jika Tak Terpenuhi.”. Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/klinik/a/4-syarat-sah-perjanjian-dan-akibatnya-jika-tak-dipenuhi-cl4141/. (Diakses pada 5 Juli 2025).