ANALISIS YURIDIS KLAUSULA BAKU PERPANJANGAN OTOMATIS DALAM PERJANJIAN BERLANGGANAN APLIKASI GOOGLE ONE
Abstract
Abstract This research is behind the development of digital services that encourage the use of electronic agreements, one of which is cloud-based application subscription agreements such as Google One. One of the provisions that cause problems is the automatic extension standard clause which is not accompanied by further explanation of the financial consequences in the form of automatic balance cuts without reconfirmation to service users. This study raised the issue of the suitability of Google One's subscription automatic extension standard clause in legislation and the consequence of the automatic extension standard clause law on service users. The research method used in this study is normative jurisdiction with a statutory and conceptual approach studied with primary, secondary and tertiary legal materials. Data collection techniques through library studies and observation of the use of qualitatively analyzed application services by descriptive descriptions of analytical and prescriptive applications. Research results show that the automatic extension standard clause in the Google One application subscription agreement is not appropriate and violates Article 18 paragraph (2) of the Consumer Protection Act on the prohibition of disclosure that is difficult to understand and does not comply with Article 39 paragraph (2) and paragraph (3) of PP No. 80 of 2019 concerning Trade Through Electronic System because it is not specifically stated or explained the technical mechanism of automatic extension with balance cuts. This clause has the effect of financial loss on service users and can be declared null and void for the sake of law because it violates Article 18 of the Consumer Protection Act and business operators are required to adjust the automatic extension clause in accordance with the laws governing the relevant matters. Keywords: Default Clause, Auto-Extend, Electronic Transactions Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan layanan digital yang mendorong penggunaan perjanjian elektronik, salah satunya perjanjian berlangganan aplikasi berbasis cloud seperti Google One. Salah satu ketentuan yang menimbulkan persoalan yakni klausula baku perpanjangan otomatis yang tidak disertai dengan penjelasan lebih lanjut mengenai konsekuensi finansial berupa pemotongan saldo otomatis tanpa konfirmasi ulang kepada pengguna layanan. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai kesesuaian klausula baku perpanjangan otomatis langganan Google One dalam peraturan perundang-undangan dan akibat hukum klausula baku perpanjangan otomatis tersebut terhadap pengguna layanan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang dikaji dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan observasi penggunaan layanan aplikasi yang dianalisis secara kualitatif dengan penguraian deskriptif analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula baku perpanjangan otomatis dalam perjanjian berlangganan aplikasi Google One tidak sesuai dan melanggar Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai larangan pengungkapan yang sulit dimengerti serta tidak sesuai dengan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik karena tidak dinyatakan secara spesifik maupun dijelaskan mekanisme teknis perpanjangan otomatis dengan pemotongan saldo. Klausula ini memberikan dampak kerugian finansial bagi pengguna layanan dan dapat dinyatakan batal demi hukum karena melanggar Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen dan pelaku usaha wajib untuk menyesuaikan klausula perpanjangan otomatis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal terkait. Kata Kunci: Klausula Baku, Perpanjangan Otomatis, Transaksi ElektronikReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Az, Lukman Santoso. 2022. Aspek Hukum Perjanjian: Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangannya. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka.
Christiawan, Rio dan Retno Wulandari. 2023. Hukum Kontrak Bisnis. Jakarta: Sinar Grafika.
Emirzon, Joni dan Muhamad Sadi Is. 2021. Hukum Kontrak: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.
Gunardi. 2022. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Damera Press.
Gunawan, Johannes dan Bernadette M. Waluyo. 2021. Perjanjian Baku Masalah dan Solusi. Jakarta: Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH.
Handayani, Fajar Nugroho. 2020. Penggunaan Klausula Baku yang Dilarang Menurut Hukum Perlindungan Konsumen. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.
Irwansyah. 2024. Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Kosasih, Johannes Ibrahim. 2019. Kausa Yang Halal dan Kedudukan Bahasa Indonesia dalam Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.
Marilang. 2017. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Makassar: Indonesia Prime.
Marpi, Yapiter. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce. Tasikmalaya: Zona Media Mandiri.
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. 2020. Hukum Perjanjian Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama Dalam KUH Perdata (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Muskibah. 2022. Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish Digital.
Nasrullah dan Fibriyanti Karim. 2024. E-commerce Dalam Aspek Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Gorontalo: Cahaya Arsh Publisher.
Salim. 2019. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Sufiarina, Jarot Digdo Ismoyo, Loso Judijanto, Yeti Kurniati, Andi Annisa Nurlia Mamonto, Apriyanto, Poetri Enindah Suradinata, Liani Sari, Zegovia Parera, Takdir Ishak, Zulrijal Bushido Gani. 2024. Hukum Perdata (Asas-Asas dan Perkembangannya). Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia.
Sumriyah dan Djulaeka. 2022. Kapita Selekta Hukum Perjanjian. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Tiara, Dora dan Kiki Yulinda. 2024. Hukum Perjanjian. Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Yahman. 2016. Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan: Yang Lahir dari Hubungan Kontraktual. Jakarta: Kencana.
Zulham. 2016. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kharisma Putra Utama.
Jurnal
Alamsyah, Galant Nanda, Sudirman, Ismi Fadjriah Hamzah dan Wahyudi Umar. 2024. “Analisis Hukum Terhadap Keabsahan Klausula Baku Dalam Kontrak Financial Technology (Fintech)”. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(2): 955-971.
Aprilia, Vinny, Shenti Agustini dan Ampuan Situmeang. 2024. "Analisis Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Klausula Baku pada Perjanjian Kredit Perbankan". Jurnal Hukum Tora, 11(1):18-34.
Chusnida, Nabilah Luthfiyah. 2025. “Analisis Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Pengembangan Penerapan Kontrak Baku”. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4): 1-23.
Darmawan, Monica Virga. 2024. “Analisis Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999”. Journal of Law Education and Business, 2(2): 1205-1214.
Darmayanti, Erni dan Erwin Ginting. 2025. “Analisis Hukum Kontrak Elektronik Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Kekuatan Kontrak Elektronik”. Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa, 19(3): 1337-1346.
Faqih, Ghazwan Aqrabin, Djumardin, dan Aris Munandar. 2023. "Klausula Baku Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce Menurut Hukum Positif Indonesia". Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2): 845-851.
Prasetya, Oddy, Salim HS dan Muhaimin. 2022. "Analisis Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku Pembelian Rumah Melalui Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah di Kota Mataram". Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, 10(1): 637-648.
Priyono, Ery Agus dan Katya Nabila Saka Birauti. 2022. “Implementasi Asas Kebebasan Bekontrak Dalam Praktek Pembuatan Perjanjian Kerja Perancangan”. Law, Development & Justice Review, 5(1): 24-43.
Putri, Mela Antika, Annisa Fitria, Zulfikar Judge, Dyah Permata Budi Asri dan Tuti Elawati. 2025. "Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Baku dalam Perjanjian Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor". Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora (ASH), 2(2): 221-231.
Santoso, Mulyani. 2025. “Keabsahan Perjanjian Elektronik Dalam Bisnis Online”. Journal of Management Accounting, Tax and Production, 3(1): 288-293.
Septiari, Ni Luh Gede Mella, Ni Made Puspautari Ujianti. 2025. “Kekuatan Hukum Perjanjian Elektronik dalam Perspektif KUH Perdata dan UU ITE”. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4): 1-10.
Seran, Diego Fernando, Andika Wijaya, Satriya Nugraha. 2025. “Klausula Baku dalam Perjanjian Layanan Digital: Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Perdata dan UU Perlindungan Konsumen”. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(2): 3654-3676.
Surbakti, Cecillya Rosa Yohana, Daren William Hermanto, Joshua Sabam Jonathan Hutagalung dan Piers Dickson. 2025. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perjanjian Standar Kontrak Elektronik Pada Transaksi Online”. Peshum: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(3): 4339-4350.
Sulistyaningrum, Helena Primadianti dan Dian Afrilia. 2020. "Klausula Baku Dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen". Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Simbur Cahaya, 27(1): 119-133.
Wibowo, Susetyo Ismu dan Moh. Saleh. 2023. “Analisis Prinsip Kebebasan Berkontrak Serta Asas Itikad Baik Pada Kontrak Berbasis Elektronik”. Jurnal Hukum, 20(2): 470-477.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821).
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6400).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6420).
Skripsi
Hermansyah, Zulfa Afiana. 2024. “Pemotongan Otomatis Setelah Pengisian Ulang Pada Aplikasi OVO Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus pada Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Manado)”. Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Manado.
Internet
Google One. 2025. “Paket dan Harga Mengupgrade Penyimpanan Cloud Anda”. Tersedia pada: https://one.google.com/about/plans?hl=id. (Diakses pada 23 November 2025).
Ironclad. 2021. “What is a Clickwrap Agreement?”. Tersedia pada: ironcladapp.com/journal/contract-management/what-is-a-clickwrap-agreement. (Diakses pada 21 November 2025).
Prabandari, Ayu Isti. 2025. “Fungsi Google One: Layanan Penyimpanan Cloud Terpadu dari Google”. Tersedia pada: https://www.liputan6.com/feeds/read/5875696/fungsi-google-one-layanan-penyimpanan-cloud-terpadu-dari-google?page=11. (Diakses pada 5 Juli 2025).
Sukmasari, Ni Made. 2025. “Apa itu Fitur Berbagi dengan Keluarga yang Ada di Google One?”. Tersedia pada: https://www.tempo.co/digital/apa-itu-fitur-berbagi-dengan-keluarga-yang-ada-di-google-one--1212774. (Diakses pada 4 Juli 2025).
Wikipedia. 2025. “Google One”. Tersedia pada: https://id.wikipedia.org/wiki/Google_One. (Diakses pada 4 Juli 2025).