TINJAUAN KRIMINOLOGI MENGENAI KEJAHATAN SODOMI TERHADAP ANAK DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ALEXANDRO PHILIPUS PATI KERONG NIM. A1011221303 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Sodomy is one of the crimes against morality. This phenomenon indicates a rather serious problem because it has caused moral damage, violated existing societal norms, and broken criminal laws. This study aims to analyze the criminological factors underlying the perpetrators' commission of sodomy against minors in Pontianak City. Sodomy against children is a form of sexual violence that has serious consequences for the victim's physical, psychological, and social development. Thru a criminological approach, this research aims to identify the motives, internal conditions of the perpetrators, and environmental factors that contribute to the formation of such deviant behavior. The research method used is normative-juridical research with empirical data support (normative-empirical), namely thru literature studies and interviews with law enforcement officials and relevant parties. The research findings indicate that sodomy is influenced by internal factors such as a history of being a victim of sexual violence (the victim-to-perpetrator cycle), uncontrolled sexual urges, and deviant psychological conditions; as well as external factors such as weak family supervision, a permissive social environment, and exposure to pornography thru digital media. This research confirms that sodomy against children is not only triggered by the individual characteristics of the perpetrator, but also by an unconducive social environment and a lack of sexual education within families and communities. This finding is expected to contribute to the development of criminological studies and serve as a reference for the government, law enforcement agencies, and child protection institutions in formulating more effective and comprehensive policies for preventing and addressing sexual violence against children. Keywords: Criminology, Sodomy, Underage, Perpetrator Abstrak Tindak Pidana sodomi merupakan satu diantara kejahatan kesusilaan. Fenomena tersebut menunjukkan permasalahan yang cukup serius karena telah terjadi kerusakan moral, melanggar norma-norma yang ada di masyarakat, dan telah melanggar perundang-undangan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor kriminologis yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak pidana sodomi terhadap anak dibawah umur di Kota Pontianak. Kejahatan sodomi terhadap anak merupakan satu diantara bentuk kekerasan seksual yang berdampak serius terhadap perkembangan fisik, psikis, dan sosial korban. Melalui pendekatan kriminologi, penelitian ini berupaya mengidentifikasi motif, kondisi internal pelaku, serta faktor lingkungan yang berkontribusi terhadap terbentuknya perilaku menyimpang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan dukungan data empiris (normatif-empiris), yaitu melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana sodomi dipengaruhi oleh faktor internal seperti riwayat menjadi korban kekerasan seksual (victim to offender cycle), dorongan seksual yang tidak terkendali, dan kondisi psikologis yang menyimpang; serta faktor eksternal seperti lemahnya pengawasan keluarga, lingkungan sosial yang permisif, dan paparan pornografi melalui media digital. Penelitian ini menegaskan bahwa kejahatan sodomi terhadap anak tidak hanya dipicu oleh unsur individu pelaku, tetapi juga oleh lingkungan sosial yang tidak kondusif dan kurangnya edukasi seksual dalam keluarga maupun masyarakat. Temuan ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian kriminologi dan menjadi rujukan bagi pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan anak dalam merumuskan kebijakan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak yang lebih efektif dan komprehensif. Kata Kunci: Kriminologi, Sodomi, Anak, Pelaku.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Abdulkadir Muhammad, 2004. “Hukum dan Penelitian Hukum” (Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung)

Arikunto, S. 2006. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Atmasasmita, Romli. 1992. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Eresco.

Ediwarman. 2017. “Penegakan Hukum Pidana Dalam Prespektif Kriminologi”, Yogyakarta: Genta Publishing.

Eko Setiawan, 2016. "Kejahatan Seksual Pedofilia Dalam Perspektif Hukum Piana dan Islam", Jurnal Hukum Islam, Volume.14, No.2.

Hikmat, Mahi M. 2011. Metode Penelitian dalam Perspektif Ilmu Komunikasi dan Sastra. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Hisyam, Ciek Julyati. 2018. Perilaku Menyimpang: Tinjauan Sosiologi. Cet. I. Jakarta: Bumi Aksara.

Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel). Yogyakarta: Prenadamedia Group.

Kurniah Muhajarah. 2022. Dimensi Islam dan Moderasi Beragama: Mewujudkan Islam yang Damai, Toleran, dan Inklusif. Cet. I. Sukabumi: Haura Utama.

Mangku, Dewa Gede Sudika. 2019. Pengantar Ilmu Hukum. Jawa Tengah: Lakeisha.

Muladi dan Nawawi Arief, B. 1992. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Penerbit Semarang: Alumni.

Nursariani Simatupang dan Faisal II. 2018. “Hukum Perlindungan Anak” Medan:

Pustaka Prima

Riduwan, 2015. “Metode & Tehknik Menyusun Proposal Penelitian”, (Bandung: Alfabeta).

Romli Atmasasmita, 1992. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, (Bandung: Refika Aditama,).

Ronny Hanitijo Soemitro,2001 “Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri” Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sawitri Supardi dan Sadarjoen, 2005. “Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual”, (Bandung: PT. Refika Aditama).

Seto, M. C. (2008). “Pedophilia and Sexual Offending Against Children: Theory, Assessment, and Intervention”. American Psychological Association.

Soedjono, D. 2015. Pengantar Tentang Psikologi Hukum. Bandung: Penerbit Alumni.

Sunggono, Bambang. 2006. Metodologi Penelitian Hukum. Cet. VI. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001. “Kriminologi”, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada).

Yatimin. 2018. Etika Seksual dan Penyimpangan dalam Islam. Pekanbaru: Amzah.

ARTIKEL JURNAL:

Dhika, R. W. 2020. “Pengaruh Tingkat Tekanan Terhadap Tingkat Risiko Perilaku Menyimpang Warga Binaan Pemasyarakatan.” Sumber, Vol. 65, hlm. 42.

Eko Setiawan, 2016. "Kejahatan Seksual Pedofilia Dalam Perspektif Hukum Piana dan Islam", Jurnal Hukum Islam, Volume.14, No.2.

Husmiati, H. 2017. “Peranan Pekerja Sosial dalam Penanganan Anak Korban Kekerasan Seksual Sodomi.” Sosio Informa, Vol. 3, No. 2, hlm. 123.

Husmiati. 2017. “Peranan Pekerja Sosial dalam Penanganan Anak Korban Kekerasan Seksual Sodomi.” Jurnal Sosio Informa Kesejahteraan Sosial, Vol. 3, No. 2, hlm. 124.

Ismail, Rais Rahmat. 2023. “Analisis Kekerasan terhadap Anak Ditinjau dari Perspektif Kriminologi Kejahatan.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 8, No. 3, hlm. 2051–2060.

Kombo, Novrial Alberti, Wiguna, Edriyan, Prastianto, Rizki Pratama Wida, Ningtias, Dies Ferra, Atmojo, Setyawan Dwi, Sharif, Muhamad Omar, & Pratikto, Aris. 2023. “Analisis Kasus Pencurian Motor yang Dilakukan oleh Remaja Menggunakan Differential Association Theory.” Jurnal IKRAITH-Humaniora, Vol. 8, No. 2, hlm. 231.

Masyitoh, S., Kania, D., & Fauzia, I. 2025. “Kriminalitas dalam Perspektif Strain Theory dan General Strain Theory: Studi Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Pasuruan Akibat Rasa Iri terhadap Kesuksesan Korban dalam Usaha Sembako.” Yustisi, Vol. 12, No. 3.

Ni Made Dwi Kristiani.2014. "Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi” Jurnal Magister Hukum Udayana Volume.7 Nomor. 3

Sa’it, Abu. 2019. “Tindak Pidana Sodomi terhadap Anak di Bawah Umur (Studi Putusan No. 112/PID.SUS/2014/PN.PYA).” Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 23, No. 2, hlm. 8.

Saputri, Monica Ayu Soraya Tonny. 2013. “Telaah Kriminologis Pelecehan dan Kekerasan Seksual terhadap Anak.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Vol. 2, No. 3, hlm. 223.

Suparlan. 2019. “Pendekatan Metodologi dalam Penelitian Sosial.” Jurnal Penelitian Sosial Indonesia, Vol. 15, No. 2, hlm. 45–56.

Tanjung, D. N. F., & Yusuf, H. (2025). PENCEGAHAN KEJAHATAN DAN KEBIJAKAN KRIMINAL UPAYA STRATEGIS MENANGGULANGI KRIMINALITAS DI INDONESIA. Jurnal Intelek Insan Cendikia, volume 2(5). No. 9221

Wiranto, Y., & Zaky, M. 2023. “Analisis Teori Differential Association Terhadap Modus Keberadaan Kurir Narkotika Jenis Tembakau Gorila di Kalangan Remaja Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.” Jurnal Anomie, Vol. 5, No. 2, hlm. 123–132.

WEBSITE:

Jurnalis, “KPPAD Kalbar Beberkan 163 Kasus Anak, tertinggi Kejahatan Seksual di Tahun 2024” [berita online JURNALIS.co.id] https://jurnalis.co.id/2024/12/16/kppad-kalbar-beberkan-163-kasus-anak-tertinggi-kejahatan-seksual-di-tahun-2024/ diakses pada tanggal 15 Mei 2025

Luqman Sulistiyawan, Bayu Galih, Kasus Kekerasan di Indonesia Meningkat, Perempuan lebih Banyak Jadi Korban[berita online Kompas.com] https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/12/164800982/kasus-kekerasan-di-indonesia-meningkat-perempuan-lebih-banyak-jadi diakses pada tanggal 18 Mei 2025.

Redaksi Tribratanews Kalbar, Polda Kalbar Bongkar Kasus Pelecehan Seksual Pelatih Karate Terhadap Anak di salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak https://tribratanews.kalbar.polri.go.id/2025/04/23/polda-kalbar-bongkar-kasus-pelecehan-seksual-pelatih-karate-terhadap-anak-di-salah-satu-smp-negeri-di-kota-pontianak/ diakses pada tanggal 19 Mei 2025

UNDANG-UNDANG:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 289,292

Undang-Undang 1945 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 Ayat 3

Undang-Undang 1945 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28b Ayat 2

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2025-12-22