PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYEBARAN DEEPFAKE PORNOGRAFI DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL

Authors

  • MUHAMMAD TRIGERALDI PRASTYA NIM. A1011221144 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This research is motivated by the widespread distribution of pornographic deepfake content in the digital space utilizing artificial intelligence (AI) technology. This phenomenon raises legal issues because there are no specific regulations explicitly governing the distribution of such digitally manipulated content. This research uses a normative method with a regulatory and conceptual approach, supported by interviews. The results indicate that perpetrators of the distribution of deepfake pornography can be prosecuted under the provisions of the ITE Law, Pornography, Personal Data Protection, and the Criminal Code. The party with the greatest bargaining power in this regard is the primary distributor. The research recommendation includes the government's need to immediately formulate specific regulations regarding deepfakes, particularly pornography. Keywords: Liability, Deepfake, Artificial Intelligence, Pornography. Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penyebaran konten deepfake pornografi di ruang digital yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Fenomena ini menimbulkan permasalahan hukum karena belum terdapat pengaturan khusus yang secara tegas mengatur penyebaran konten hasil manipulasi digital tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung oleh wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku penyebaran deepfake pornografi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang ITE, Pornografi, Perlindungan Data Pribadi dan KUHP. Pihak yang paling bertanggungjawab dalam hal ini yaitu pihak penyebar pertama. Rekomendasi penelitian meliputi pemerintah perlu segera menyusun pengaturan spesifik terhadap deepfake khususnya pornografi. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Deepfake, Kecerdasan Buatan, Pornografi.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Adriaman, M., et al. (2024). Pengantar metode penelitian ilmu hukum. Kabupaten Agam: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Gunardi. (2022). Buku ajar metode penelitian hukum. Pejaten Timur: Damera Press.

Irwansyah, & Yunus, A. (2021). Penelitian hukum: Pilihan metode & praktik penulisan artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Kristiawanto. (2024). Pengantar memahami metode penelitian hukum dan penulisan jurnal. Makassar: Nas Media Indonesia.

Lubis, J., et al. (2025). Pengantar Hukum Pidana. Jakarta Pusat: Adikara Cipta Aksa.

Mubarok, Nafi’. (2019). Penanggulangan Pornografi dengan Pidana Denda. Sidoarjo: Kanzum Books.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metodologi riset hukum. Sukoharjo: Oase Pustaka.

Rosyadi, I. (2022). Hukum pidana. Surabaya: Revka Prima Media.

Saragih, Y. M., Hadiyanto, A., & Prasetyo, M. S. E. (2022). Pengantar hukum pidana: Transisi hukum pidana Indonesia. Medan: Tungga Esti.

Santoso, A. P. A., Rezi, & Aryono. (2023). Pengantar hukum pidana. Yogyakarta: PUSTAKABARUPRESS.

Sinurat, A. (2023). Azas-azas hukum pidana materil di Indonesia. Kupang: Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana.

Sofian, A. (2020). Ajaran Kausalitas Hukum Pidana. Jakarta: KENCANA.

Solikin, N. (2023). Pengantar metodologi penelitian hukum. Kupang: Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana.

Sulistyawati. (2023). Buku ajar metode penelitian kualitatif. Yogyakarta: K-Media.

Susanti, D. O., & Efendi, A. (2020). Penelitian hukum (legal research). Jakarta: Sinar Grafika.

Syarif, M., et al. (2024). Metode penelitian hukum. Yogyakarta: Get Press Indonesia.

Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.

Widyastuti, T. V., Hamzani, A. I., & Aryani, F. D. (2024). Metodologi penelitian dan penulisan bidang ilmu hukum. Medan: Media Penerbit Indonesia.

JURNAL

Ardiyani, N. K. D. I. (2024). Analisis yuridis pertanggungjawaban pidana pelaku deepfake porn berdasarkan hukum positif. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(1), 603–608. https://doi.org/10.62379/cs863250.

Arief, M. Z. (2021). Pemidanan dalam perspektif sistem hukum pidana di Indonesia. Jurnal Jendela Hukum, 3(2), 15-22. https://doi.org/10.24929/fh.v3i2.1400.

Astuti, N. K. (2025). Pertanggungjawaban pidana pelaku manipulasi gambar, suara, dan video (deepfake) menurut hukum telematika di Indonesia. Jurnal Faculty of Law, 1–19.

Pitaloka, C. A. G. (2025). Penyalahgunaan teknologi deepfake untuk konten pornografi non-konsensual di Indonesia. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(2), 74–81. https://doi.org/10.62383/humif.v2i2.1475.

Chairani, M. A., Yitawati, K., & Pradhana, A. P. (2024). Urgensi Pengaturan Hukum Bagi Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake. JURNAL RECHTENS, 13(1), 81–96. https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2668.

Darmawan, M. T., Junaidi, A., & Khaerudin, A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Pada Pornografi Anak Di Era Artifical Intelegence di Indonesia. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 18(01), 42–54. https://doi.org/10.59582/sh.v18i01.1257.

Kristiyenda, Y. S., Faradila, J., & Basanova, C. (2025). Pencegahan Kejahatan Deepfake: Studi Kasus terhadap Modus Penipuan Deepfake Prabowo Subianto dalam Tawaran Bantuan Uang. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 3(2), 149–164. https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i2.1263.

Kurniarullah, M., Nabila, T., Khalidy, A., Tan, V., & Widiyani, H. (2024). Tinjauan Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence: Deepfake Pornografi Dan Pencurian Data Pribadi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(10), 534-547. https://doi.org/10.5281/zenodo.11448814.

Mandagi, S. (2021). Pemidanaan percobaan kejahatan dalam delik aduan. Lex Crimen, 35–44.

Nizar, M., Amiruddin, & Sabardi, L. (2019). Ajaran kausalitas dalam penegakan hukum pidana (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2016). Jurnal Education and Development, 7(1), 185-196. https://doi.org/10.37081/ed.v7i1.1140.

Novyanti, H., & Astuti, P. (2022). Jerat hukum penyalahgunaan aplikasi deepfake ditinjau dari hukum pidana. Novum: Jurnal Hukum, 0(0), 0–120. https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.43571.

Putri, N. A., & Apriyani, M. N. (2025). Pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik artificial intelligence (deepfake porn). Wajah Hukum, 9(1), 348–358. http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v9i1.

Safitri, A. D., & Zuhriyah, K. (2025). Pengertian tindak pidana dan unsur-unsur tindak pidana. Jurnal Judiciary, 14(1), 34–47. https://doi.org/10.55499/judiciary.v14i1.310.

Seveney, M. C., Wicaksono, D. B., & Soetijono, I. K. (2025). Penyalahgunaan deepfake berbasis AI (artificial intelligence) pada konten pornografi. Jurnal Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 31(2), 97–106. https://doi.org/10.46839/disiplin.v31i2.1167.

Utama, A. N., Kesuma, P. T., & Hidayat, R. M. (2023). Analisis Hukum terhadap Upaya Pencegahan Kasus Deepfake Porn dan Pendidikan Kesadaran Publik di Lingkungan Digital. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26179–26188. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10815.

Utara, E. R., & Widyawati, A. (2025). Analisis penegakan hukum pidana deepfake pornografi non-konsensual dalam penyebaran konten manipulatif di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana Islam Al-Jinayah, 11(1), 126–153. https://doi.org/10.15642/aj.2025.11.1.125-153.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SUMBER SKRIPSI

Andani, I. K. (2025). Pertanggungjawaban pidana deepfake mengandung unsur pornografi melalui artificial intelligence (AI) Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara.

Hamzah, D. P. F. (2025). Reformulasi kebijakan hukum pidana terhadap tindakan deepfake pornografi. Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jakarta.

Izzah, P. N. (2024). Analisis yuridis manipulasi gambar deepfake pornografi. Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur.

Putri, N. A. (2024). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik artificial intelligence (AI) (deepfake porn). Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Surabaya.

SUMBER WAWANCARA

Wawancara dengan Rido Gustian Banit Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar, dilakukan pada 10 November 2025, di Pontianak.

Wawancara dengan Dr. Hermansyah, S.H., M.Hum. Ahli Akademisi Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, dilakukan pada 10 November 2025, di Pontianak.

WEBSITE

Auli, R. C. (2024, January 19). Apa itu deepfake porn dan jerat pidana bagi pelakunya. HukumOnline. Diakses pada 15 Oktober 2025, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-deepfake-porn-dan-jerat-pidana-bagi-pelakunya-lt6530d3546d9c4/.

Dewantary, Z. R. (2024, Desember 2). Teori pemidanaan yang dianut di Indonesia. Hukumonline. Diakses pada 5 November 2025, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/teori-pemidanaan-yang-dianut-di-indonesia-lt674e50ca59f0e/.

Farmita, A. R. (2025, August 7). Ledakan pornografi deepfake di era AI. Tempo.co. Diakses September 1, 2025, dari from https://www.tempo.co/newsletter/ledakan-pornografi-deepfake-di-era-ai-2056243.

Munawaroh, N. (2025). Mengenal teori kausalitas dalam hukum pidana. Hukumonline. Diakses 19 November 2025, pukul 14.30, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/teori-kausalitas-dalam-hukum-pidana-lt5e931262b32db/

PLEADS FH Unpad. (2023, August 24). Perlindungan hukum bagi korban deepfake pornografi: Evaluasi efektivitas hukum positif dan kebutuhan akan reformasi hukum. Medium. Diakses 6 September 2025, dari https://pleads-fhunpad.medium.com/perlindungan-hukum-bagi-korban-deepfake-pornografi-evaluasi-efektivitas-hukum-positif-dan-1fb2bb20da35.

Securityhero. (2023). 2023 state of deepfakes. Securityhero.io. Diakses 13 Oktober 2025, dari https://www.securityhero.io/state-of-deepfakes/.

Downloads

Published

2025-12-22