PENGGUNAAN TANDA INDIKASI GEOGRAFIS DAN PEMASARAN KOPI LIBERIKA DI KABUPATEN KAYONG UTARA

Authors

  • DHIMAS ADY PRATAMA NIM. A1012211186 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Kopi Liberika Kayong Utara merupakan salah satu komoditas unggulan Kalimantan Barat yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG) dengan Nomor ID G 000000093. IG berfungsi melindungi keaslian, reputasi, dan kualitas produk, sekaligus meningkatkan daya saing di pasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban penggunaan tanda IG oleh pelaku usaha dalam produksi Kopi Liberika Kayong Utara serta akibat hukum bagi pelaku usaha yang tidak mematuhinya Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban penggunaan tanda IG oleh pelaku usaha dalam produksi Kopi Liberika Kayong Utara serta mengkaji akibat hukum bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-analitik, mengumpulkan data primer melalui wawancara dengan petani, pelaku usaha, dan pihak Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis dan Kearifan Lokal (MPIGKLKU), serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai implementasi perlindungan IG di tingkat lokal, serta strategi pemasaran yang efektif untuk memperkuat posisi Kopi Liberika Kayong Utara di pasar domestik maupun internasional. Kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan tanda Indikasi Geografis (IG) tidak diatur langsung dalam UU No. 20 Tahun 2016, melainkan terdapat dalam Dokumen Deskripsi IG Kopi Liberika Kayong Utara. Jika pelaku usaha tidak mencantumkan tanda IG, tidak ada sanksi pidana, melainkan hanya konsekuensi normatif berupa turunnya kredibilitas produk dan lemahnya perlindungan hukum. Bagi pelaku usaha yang tidak terdaftar tetapi tetap menggunakan IG, hal ini termasuk pelanggaran Pasal 66 huruf (d) UU No. 20 Tahun 2016. Namun, pasal ini tidak memuat sanksi pidana. Sanksi pidana hanya berlaku pada pelanggaran Pasal 66 huruf (e) yang diatur dalam Pasal 101, yaitu penggunaan tanda IG yang sama atau pada pokoknya dengan IG terdaftar. Secara perdata, pelanggaran dapat digugat berdasarkan Pasal 67 ayat (1) berupa ganti rugi atau penghentian penggunaan. Sedangkan secara administratif, Pasal 100 mengatur sanksi berupa peringatan tertulis, penarikan produk, hingga pencabutan izin usaha.. Langkah ini diharapkan mampu mendorong keberlanjutan produksi, meningkatkan daya saing, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara. Kata Kunci: Indikasi Geografis, Kopi Liberika, Perlindungan Hukum. ABSTRACT Kayong Utara Liberica Coffee is one of the leading commodities of West Kalimantan, officially registered as a Geographical Indication (GI) under Number ID G 000000093. GI serves to protect the authenticity, reputation, and quality of the product, while enhancing its competitiveness in the market. This study aims to examine the obligation of using the GI label by business actors in the production of Kayong Utara Liberica Coffee and to analyze the legal consequences for those who fail to comply with the relevant provisions. This research employs an empirical legal method with a descriptive-analytical approach, collecting primary data through interviews with farmers, business actors, and the Kayong Utara Liberica Coffee Geographical Indication and Local Wisdom Protection Society (MPIGKLKU), as well as secondary data from legislation and relevant literature. The results are expected to provide an in-depth understanding of the implementation of GI protection at the local level and to identify effective marketing strategies to strengthen the position of Kayong Utara Liberica Coffee in both domestic and international markets. he obligation for business actors to include a Geographical Indication (GI) mark is not directly regulated under Law No. 20 of 2016, but rather stipulated in the Description Document of the Kayong Utara Liberica Coffee GI. If business actors fail to include the GI mark, there are no criminal sanctions; instead, the consequence is normative, such as a decline in product credibility and weaker legal protection. For business actors who are not registered but still use the GI, this constitutes a violation of Article 66 letter (d) of Law No. 20 of 2016. However, this article does not provide criminal sanctions. Criminal sanctions only apply to violations under Article 66 letter (e), as stipulated in Article 101, namely the use of a GI mark that is identical or substantially similar to a registered GI. From a civil law perspective, violations may be subject to lawsuits under Article 67 paragraph (1), in the form of compensation or termination of use. Meanwhile, from an administrative perspective, Article 100 regulates sanctions in the form of written warnings, product withdrawal, and even revocation of business licenses. These measures are expected to encourage production sustainability, enhance competitiveness, and provide greater economic benefits for the people of Kayong Utara Regency. Keywords: Geographical Indication, Liberica Coffee, Legal Protection.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ayu Miranda Risang, 2006, Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, Bandung, Alumni.

Budi Agus Riswandi dan Shabhi Mahmashani. 2009. Dinamika Hak Kekayaan Intelektual dalam Masyarakat Kreatif. Yogyakarta: Total Media,

Cita Yustisia Serfiyani, Iswi Hariyani dan R. Serfianto D. P. 2017. Buku Pintar HAKI dan Warisan Budaya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,

Djamal, 2009. “Hukum Acara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Indonesia” Pustaka Rema Cipta: Bandung.

Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Khudzaifah Dimyati. 2014. Teorisasi Hukum Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia tahun 1945-2010. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Kholis Roisah. 2015. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual: sejarah, pengertian dan filosofi pengakuan HKI dari masa ke masa. Malang: Setara Press, hlm. 27-28

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Rahmi Jened Parinduri Nasution. 2013. Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan Penyalahgunaan HKI. Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Salim, HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2013 . Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti,

Soetjipto Rahardjo. 1983. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni.

Tim penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1991. Edisi Kedua, cet 1. Jakarta: Balai Pustaka,

Sugiyono, 2008, “Metode Penelitian Kuantitatif.” Penerbit Alfabeta : Bandung.

Sarifudin Anwar. 1998. Metode Penelitian. Yogyakarta; Puataka Pelajar.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Cetakan Ketiga. Jakarta: Rajawali Press,

Satjipto Rahardjo, 2003, “Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia.” Penerbit Buku Kompas : Jakarta.

JURNAL & SKRIPSI

Puji Selawati, 2018. Perlindungan Hukum indikasi Geografis Kopi Arabika Java Sindoro Sumbing Terhadap Pelanggaran di Situs Belanja Online. Skripsi Universitas Negeri Semarang.

Refli Irawan. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Produk Kopi Toraja Indonesia Dalam Perdagangan Internasional Di Hubungkan Dengan Undang-Undang Merek Dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016. Skripsi. Pekanbaru.

RS Tarigan, Pengembangan Metode Penelitian Hukum di Indonesia, Medan: Jurnal Intelek Insan Cendikia, Vol. 2 No. 1, 2025,

Wenny Wijaya A Syam, 2018. Analisis Hukum Pendaftaran Perahu Pinisi Sebagai Indikasi Geografis. Skripsi Universitas Bosowa Makassar.

WEBSIDE

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Kementerian Hukum dan HAM. https://www.dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/syarat-prosedur. Diakses 21 juli 2025

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Kementerian Hukum dan HAM. https://www.dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/syarat-prosedur. Diakses 12 agustus 2025..

PERATURAN PERUNDANG UNDANG

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi

Downloads

Published

2025-12-22