PERGESERAN ADAT ISTIADAT NAIK RUMAH PADA MASYARAKAT MELAYU DI DESA TELUK KASEH KECAMATAN TELUK KERAMAT KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Abstract The "naik rumah" or "bepapas" custom in the Sambas Malay community is a traditional ceremony performed when building or moving to a new house. This ceremony aims to invoke safety and blessings for the new residence. Bepapas involves rituals such as sprinkling flour on specific parts of the house, such as the pillars or sticks, the sky pillars, the roof tiles, and the doorposts of the veranda or kitchen. The research question is: "What are the factors influencing the shift in the "naik rumah" custom within the Malay community in Teluk Kaseh Village, Teluk Keramat District, Sambas Regency?" The method used in this study is an empirical one, collecting primary data through interviews and questionnaires. A descriptive approach is used, describing and analyzing the facts or data collected at the time of the research. The results of this study indicate that the "naik rumah" custom in the Malay community in Teluk Kaseh Village, Teluk Keramat District, Sambas Regency is still practiced, but has undergone a shift. With the development of the times there are several components that are not used in the plain flour carried out in the Naik Rumah tradition such as bertih, several types of leaves that are difficult to find, and the use of copper trays is not required. The factors causing the shift in the naik rumah tradition in the Malay community in Teluk Kaseh Village, Teluk Keramat District, Sambas Regency are due to the influence of globalization which causes simplification regarding the procedures for implementing the Naik Rumah tradition which is considered more practical, changes in the mindset of the younger generation which causes the Naik Rumah tradition to only be carried out as required, and the lack of Malay traditional leaders. The consequences of not implementing the naik rumah tradition in the Malay community in Teluk Kaseh Village, Teluk Keramat District, Sambas Regency vary depending on the beliefs of those who carry it out, including bringing disasters, loosening social relations, not getting spiritual protection, the emergence of traditional sanctions and breaking ties with ancestors. The efforts made by the traditional leader to preserve the naik rumah custom within the Malay community in Teluk Kaseh Village, Teluk Keramat District, Sambas Regency include passing it on to his descendants, providing an understanding of the meaning and significance of the Naik Rumah custom, and conducting outreach on the importance of preserving the Naik Rumah custom. Keywords: Shift, Naik Rumah Custom, Malay Community Abstrak Adat istiadat "naik rumah" atau "bepapas" dalam masyarakat Melayu Sambas adalah upacara adat yang dilakukan saat mendirikan atau pindah rumah baru. Upacara ini bertujuan untuk memohon keselamatan dan keberkahan pada tempat tinggal yang baru. Bepapas melibatkan ritual seperti tepung tawar pada bagian-bagian tertentu rumah, seperti tiang atau tongkat, tunjuk langit, tulang bumbungan, dan tiang pintu serambi atau dapur. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Faktor Pergeseran Adat Naik Rumah Dalam Masyarakat Adat Melayu Di Desa Teluk Kaseh, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan mengumpulkan data-data primer berupa wawancara dan angket, dengan pendekatan Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Hasil dari penelitian tersebut adalah Pelaksanaan adat naik rumah dalam masyarakat Melayu di Desa Teluk Kaseh, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas masih terlaksana namun mengalami pergeseran. Dengan perkembangan zaman ada beberapa komponen yang tidak digunakan dalam tepung tawar yang dilakukan pada adat Naik Rumah seperti bertih, beberapa jenis daun yang sulit ditemukan, dan tidak diharusnya menggunakan nampan tembaga. Faktor penyebab pergeseran adat naik rumah dalam masyarakat Melayu di Desa Teluk Kaseh, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas dikarenakan pengaruh globalisasi yang menyebabkan terjadinya penyederhanaan mengenai tata cara pelaksanaannya adat Naik Rumah yang dianggap lebih praktis, perubahan pola pikir generasi muda yang menyebabkan adat Naik Rumah hanya syarat yang dilaksanakan sekedarnya, serta kurangnya tokoh adat Melayu. Akibat tidak dilaksanakan adat naik rumah dalam masyarakat Melayu di Desa Teluk Kaseh, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas bermacam-macam tergantung kepercayaan yang melaksanakan, diantaranya yaitu mendatangkan bala bencana, merenggangkan hubungan sosial, tidak mendapatkan perlindungan spiritual, munculnya sanksi adat dan terputusnya hubungan dengan leluhur. Upaya yang dilakukan ketua adat dalam melestarikan adat naik rumah dalam masyarakat Melayu di Desa Teluk Kaseh, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas adalah dengan mewarisi kepada anak keturunannya, memberikan pemahaman dan arti dari pelaksanaan adat Naik Rumah, serta melakukan sosialisasi tentang pentingnya melestarikan adat Naik Rumah. Kata Kunci : Pergeseran, Adat Naik Rumah, Masyarakat MelayuReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bushar Muhammad, 2003, Azas-Azas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta: Pradnya Paramita
Depdikbud, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pustaka Pelajar: Jakarta
Dewi C Wulansari, 2010, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT Refika Aditama, Bandung
Dewi Sadiah, 2015, Metode Penelitian Dakwah Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Erwin Owan Hermansyah Soetoto, Zulkifli Ismail & Melanie Pita Lestari, 2021, Buku Ajar Hukum Adat, Madza Media, Malang
Hazairin, 1970, Demokrasi Pancasila, Jakarta: Bina Aksara
Hilman Hadikusuma, 1980, Pokok –Pokok Pengertian Hukum Adat, Alumni, Bandung
-------------------------, 2002, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung
Husen Alting, 2010, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta
Imam Sudiyat, 1989, Azas-Azas Hukum Adat, Yogyakarta: Liberty
Koentjara Ningrat, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jawa Barat
Laksanto Utomo, 2017, Hukum Adat, PT.RajaGrafindo Persada, Depok
Marhaeni Ria Siombo dan Henny Wiludjeng, 2020, Hukum Adat Dalam Perkembangannya, Universitas Katolik Indonesia Adma Jaya, Jakarta
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Melalatoa, M. Junus (1 Januari 1995). Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia Jilid L-Z. Indonesia: Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar
Mustansyir, Rizal. 2015. Kearifan Lokal Masyarakat Melayu Sambas Dalam Tinjauan Filosofis. Yogyakarta: Fakultas Filsafat, Universitas Gadjah Mada
Rikardo Simarmata, 2006, Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, Jakarta, UNDP Regional Centre in Bangkok
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jawa Barat
----------------------, 2008, Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Raja Wali Press
----------------------, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soerojo Wignjodipoero, 1995, Pengantar dan asas- asas Hukum Adat, Jakarta : PT.Gunung Agung
Souhaly, Hukum dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Unesa University Press, Anggota IKAPI
Sri Warjiyati, 2006, Memahami Hukum Adat, IAIN Surabaya, Surabaya
---------------, 2020, Ilmu Hukum Adat, Deepublish, Yogyakarta
Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Atma Jaya
Sumandi Suryabrata, 2010, Metodologi Penelitian, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada
Van Vollenhoven, 1987, Penemuan Hukum Adat, Jakarta : Djambatan
Jurnal, Artikel & Karya Ilmiah
Gaffar, 2013, Demokrasi Konstitusional, Pratik Ketatanegaraan Indonesia, Setelah Perubahan UUD 1945, Konpres, Jakarta
Jurnal Konstitusi, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, Volume II, No 1 Juni 2010
Lisa Ranti Mardiyantia, Iwan Ramadhanb, Heri Kurniac, 2023, Profil melayu Sambas dalam konteks asal-usul, tradisi dan budaya di Kalimantan Barat, Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia Vol. 1, No. 1
Soekanto, 2002, Kedudukan dan Peranan Hukum adat Dalam Pembangunan, Majalah Hukum dan Pembangunan No. 5, Tahun, FH. UI, Jakarta
Taqwaddin, 2010, Penguasaan Atas Pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Hukum Adat(Mukim) di Provinsi Aceh, Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
Titalehu, Revitalisasi dan Fungsionalisasi Hukum Adat Dalam Pembangunan Nasional, Dies Natalis Universitas Pattimura Ambon
Zuhdi Arman dan Daria, Memuluhkan Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol.4, No. 1
Internet
https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Teluk_Kaseh,_Teluk_Keramat,_Sambas