PELAKSANAAN ADAT PRANGKA KAPUNG KABA DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK MUARA DESA KUALA DUA KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Abstract The customary payment of Pelangkah in marriage among the Dayak Muara community in Kuala Dua Village, Sanggau Regency, is conducted through a ritual procession aimed at honoring ancestral spirits and preventing undesirable events. However, with the passage of time, the “Prangka Kapung Kaba” has undergone changes. The main issue is: "Is the implementation of the “Prangka Kapung Kaba” tradition in the marriage of the Dayak Muara community in Kuala Dua Village, Sanggau Regency, still carried out in accordance with its original provisions?" The objectives of this study are to obtain data and information about the implementation of customary marriage and the “Prangka Kapung Kaba”, to identify the factors causing the shift in the “Prangka Kapung Kaba” , to reveal the legal consequences of not implementing the “Prangka Kapung Kaba” tradition and its restoration efforts, and to understand the efforts made by customary officials to preserve the “Prangka Kapung Kaba” tradition. In this study, the author employs empirical legal research, as it describes the conditions and facts that occur and examines the effectiveness of law in real societal practices. The research is descriptive in nature, involving the description, explanation, and validation of findings comprehensively regarding the studied conditions. Based on the results and discussion, the following conclusions are drawn: First, the implementation of the “Prangka Kapung Kaba” among the Dayak Muara community has experienced a shift. Second, the causes of this shift include social changes, economic constraints, and religious influences. Third, the consequences of not implementing the tradition include customary fines, social sanctions, and spiritual sanctions. Fourth, restoration efforts involve imposing customary fines and fulfilling the “Prangka Kapung Kaba” payment, while efforts by customary officials to preserve the “Prangka Kapung Kaba” tradition include encouraging the community to collectively safeguard cultural heritage and disseminating it through social media. Keywords: “Prangka Kapung Kaba”, Customary Violation, Restoration Efforts Abstrak Pembayaran adat pelangkah dalam perkawinan pada masyarakat Dayak Muara di Desa Kuala Dua Kabupaten Sanggau dilakukan dengan prosesi ritual adat yang bertujuan untuk menghormati roh-roh para leluhur, juga untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan. Namun seiring dengan perubahan zaman, adat “Prangka Kapung Kaba” juga mengalami perubahan. Maka pokok permasalahan adalah “Apakah Pelaksanaan Adat “Prangka Kapung Kaba” Dalam Perkawinan Masyarakat Dayak Muara Di Desa Kuala Dua Kabupaten Sanggau Masih Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Aslinya” tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perkawinan adat dan pelaksanaan adat “Prangka Kapung Kaba”, untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya pergeseran pada adat “Prangka Kapung Kaba”, untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul dari tidak dilaksanakannya adat “Prangka Kapung Kaba” serta upaya pemulihannya, dan mengetahui upaya yang dilakukan fungsionaris adat dalam melestarikan adat “Prangka Kapung Kaba”. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris karena menggambarkan keadaan dan fakta-fakta yang terjadi dan meneliti efektivitas hukum dalam praktik nyata di masyarakat. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian bersifat deskriptif dengan cara mendeskripsikan, menjelaskan, dan memvalidasi temuan secara utuh mengenai keadaan yang diteliti. Berdasarkan hasil dan pembahasan disimpulkan sebagai berikut: pertama; pelaksanaan adat “Prangka Kapung Kaba” masyarakat Dayak Muara sudah mengalami pergeseran. Kedua; penyebab terjadinya pergeseran adat “Prangka Kapung Kaba” dikarenakan perubahan sosial, kendala ekonomi, dan pengaruh agama. Ketiga; akibat yang timbul jika tidak melaksanakan akan mendapatkan sanksi denda adat, sanksi sosial, dan sanksi spiritual. Keempat; upaya pemulihan berupa dikenakan sanksi denda adat dan pembayaran “Prangka Kapung Kaba” kemudian upaya yang dilakukan oleh fungsionaris adat untuk melestarikan adat “Prangka Kapung Kaba” adalah dengan menghimbau kepada masyarakat agar bersama menjaga warisan adat dan menyebarluaskan melalui media sosial. Kata Kunci : “Prangka Kapung Kaba”, Pelanggaran Adat, Upaya PemulihanReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ahmad Tafsir. 1996. Metodologi Pengajaran Islam. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Aprilianti, Dan Kasmawati. 2022. Hukum Adat Di Indonesia, Lampung: Pusaka Media
A.Suriyani Mustari Pide, 2014. Hukum Adat, Dahulu, Kini, dan Akan Datang, Prenada Media Group, Jakarta
Busar Muhammad, 2000, pokok-pokok Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramitha,
Djojodigoeno,1958. Asas-Asas Hukum Adat. Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gama.
Elias Ngiuk, 2011. Jendela Borneo: Membangun Konstruksi Pemahaman Terhadap Berbagai Realita Sosial, Politik, dan Kebudayaan Suku Bangsa Dayak. Kalimantan Barat Sintang: Lembaga Pengkajian Dayak-LPD
Erwin Owan Hermansyah Soetoto, Zulkifli Ismail, Melanie Pita Lestari. 2021. Buku Ajar Hukum Adat. Malang: Madza Media.
Fenny Bintarawati. 2024. Hukum Adat di Indonesia. Semarang: CV Lawwana
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi. 2009. Metodelogi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara
Conny R. Semiawan.2010. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Grasindo
Danito Darwis 1990. Landasan Hukum Adat Minangkabau, Majelis Pembina Adat Alam Minangkabau (MPAAM), Jakarta
Dep Dikbud. 1994. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, cet.3,edisi kedua,
Erwin Owan Hermansyah Soetoto, Zulkifli Ismail dan Melanie Pita Lestari. 2021. Buku Ajar Hukum Adat. Malang: Madza Media
F.D. Holleman, 1935. "De Commune Trek in het Indonesische Rechtsleven"
Hilman Hadikusuma.2007. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama.. Bandung: Mandar Maju
Hilman Hadikusuma. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju
I Gede Atmadja. 2009. Hukum Adat: Karakteristik dan Fungsinya dalam Masyarakat Adat di Indonesia, Bandung: Alumni
Iqbal Hasan. 2008. Analisis Data Penelitian Dengan Statistik. Jakarta: Bumi Aksara
Irwansyah. 2022. Penelitian Hukum Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mitra Buana Media
Irwansyah, dan Ahsan Yunus (ed). 2022. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel
K. Wantjik Saleh. 1976. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia
Laksanto utomo, 2016, Hukum Adat, Jakarta, Rajawali Pers
Marzuki, P,M.2016. Hukum Adat dan Perkembangannya. Jakarta:Penerbit Universitas Indonesia
Masri Singarimbun, dan Sofian Effendi.1989. Metode Penelitian Survei, edisi revisi. Jakarta: LP3ES
R. Soeroso, 2014. Pengantar Ilmu Hukum Adat. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
R. Soeroso, 1982. Hukum Perdata Pengantar. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Setyaningsih, dan Aline Gratika Nugrahani. 2021. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Depok: PT Rajawali Buana Pusaka
Soegiono, 2013. Metodologi Penelitian, Jakarta: Rajalawi Pers
Soekanto,S.2008. Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabet CV
Sujarni Alloy, Albertus dan Chatarina Pancer Istiyani. 2008. Mozaik Dayak Keberagaman Subsuku Dan Bahasa Dayak Di Kalimantan Barat. Pontianak: Insitut Dayakologi
Syaiful Bakhri. 2020. Hukum Sanksi Di Berbagai Praktek Peradilan. Jakarta: UM Jakarta Press
Tolib Setiady. 2015. Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Kepustakaan. Bandung: Alfabeta
Van Gennep, A.1960. Rites de Passage. Terjemahan. Chicago: University of Chicago Perss.
Wignjodipoero, S.1989. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Yogyakarta: Penerbit UGM Perss
Yulia. 2016. Buku Ajar Hukum Adat. Sulawesi: Unimal Press
ARTIKEL DAN JURNAL
Abdul Manan. 2015. “Kekerabatan”. Jurnal Adabiya 17(33): 26
Benedictus Julian Thomas. 2023. “Kedudukan Hukum Perkawinan Adat Dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional”, Jurnal Kewarganegaraan 7(2): 2223-2224
Eva Santika Suri. 2018. Persepsi Tokoh Adat Dayak Terhadap Singer
Manangkalau Kaka Bawi Dalam Nikah Adat Dayak Ngaju Di Palangkaraya, Skripsi, Palangkaraya: Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya
Muhammad Ilman. 2016. Tradisi Pembayaran Uang Pelangkah Dalam Perkawinan (Studi Kasus di Desa Legok, Kecamatan Legok Kabupaten Tanggerang), Skripsi, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Kumpiady Widen. 2023. “Orang Dayak dan Kebudayaannya”. JISPAR, Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Pemerintahan, 12(2): 207-210
Lydya Arfina. 2019. “Perkawinan Agama Menurut Hukum Keluarga Di Indonesia”, Jurnal Privat Law, 7(1): 9
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18B ayat (2). Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
WEBSITE
Khoir Nafiqoh. 2019. “Proses Perubahan Sosial Masyarakat Pedesaan”. Avaliable from: https://www.kompasiana.com/khoirunnafiqoh8208/5d009ec5c01a4c30c20111e2/proses-perubahan-sosial-masyarakat-pedesaan?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Refferal&utm_campaign=Sharing_Mobile (Accessed September 14, 2025)