ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN TINGGI PUTUSAN NOMOR 56/Pdt.G/2025/PT PTK TENTANG ARISAN ONLINE

Authors

  • EVA LESTARI NIM. A1012221108 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Online arisan as a social phenomenon based on digital media creates a civil legal relationship grounded in electronic agreements. In practice, disputes arising from online arisan are frequently resolved through judicial mechanisms, particularly when a breach of contract occurs. One such case is reflected in the Decision of the Pontianak High Court Number 56/Pdt.G/2025/PT PTK, which primarily addresses the formal aspects of legal remedies through appeal. This research aims to analyze the legal reasoning of the High Court judges and the legal consequences of a decision declaring an appeal inadmissible (niet ontvankelijk verklaard).This study employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches. The analysis focuses on civil procedural law provisions, particularly those governing verstek judgments and legal remedies as regulated under the Herzien Inlandsch Reglement (HIR), in conjunction with relevant legal doctrines and principles. Legal materials are analyzed qualitatively and normatively to assess the consistency and rationality of the judges’ legal reasoning.The results of this research indicate that the legal reasoning of the Pontianak High Court judges reflects a consistent application of civil procedural law and fulfills the principles of legal certainty, justice, and utility. The legal consequence of the decision is the continued validity of the first-instance judgment, which declared the defendant in breach of contract and imposed obligations to pay compensation and court costs. This decision strengthens legal protection for participants in online arisan and underscores the importance of procedural accuracy in pursuing civil legal remedies. Keywords: Online Arisan, Electronic Agreement, Judicial Legal Reasoning, Civil Procedural Law. Abstrak Arisan online sebagai fenomena sosial berbasis media digital melahirkan hubungan hukum perdata yang didasarkan pada perjanjian elektronik. Dalam praktiknya, sengketa arisan online kerap diselesaikan melalui mekanisme peradilan, khususnya ketika terjadi wanprestasi. Salah satu perkara tersebut tercermin dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 56/Pdt.G/2025/PT PTK, yang menitikberatkan pada aspek formil upaya hukum banding. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi serta akibat hukum dari putusan yang menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap ketentuan hukum acara perdata, khususnya pengaturan mengenai putusan verstek dan mekanisme upaya hukum sebagaimana diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR), serta dikaitkan dengan doktrin dan asas hukum yang relevan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif normatif untuk menilai konsistensi dan rasionalitas pertimbangan hukum hakim.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi Pontianak telah mencerminkan penerapan hukum acara perdata secara konsisten dan memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Akibat hukum dari putusan tersebut adalah tetap berlakunya putusan tingkat pertama yang menyatakan adanya wanprestasi serta membebankan kewajiban pembayaran ganti kerugian dan biaya perkara kepada Tergugat. Putusan ini memperkuat kedudukan hukum peserta arisan online dan menegaskan pentingnya ketepatan prosedur dalam menempuh upaya hukum perdata. Kata Kunci: Arisan Online, Perjanjian Elektronik, Pertimbangan Hukum Hakim, Hukum Acara Perdata.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Kadir Muhammad. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Achmad Ali. 2015. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.

Ahmad Rifai. 2016. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Sunggono. 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

C.S.T. Kansil. 2013. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

E. Utrecht. 2014. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru.

Herlien Budiono. 2018. Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

J. Satrio. 2015. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Johnny Ibrahim. 2018. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. 2017. Hukum Acara Perdata tentang Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Munir Fuady. 2013. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady. 2018. Teori Hukum Pembuktian (Perdata dan Pidana). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

R. Subekti. 2010. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

R. Subekti. 2014. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

R. Wirjono Prodjodikoro. 2015. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.

Riduan Syahrani. 2013. Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.

Salim HS. 2019. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Satjipto Rahardjo. 2009. Hukum dan Keadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satjipto Rahardjo. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto. 2016. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sudikno Mertokusumo. 2018. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Sudikno Mertokusumo. 2019. Penemuan Hukum oleh Hakim. Yogyakarta: Liberty.

Sutan Remy Sjahdeini. 2014. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Titik Triwulan Tutik. 2015. Pengantar Hukum Perdata. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Wirjono Prodjodikoro. 2014. Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Sumur Bandung.

Zainal Asikin. 2016. Pengantar Hukum Perdata. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Zainuddin Ali. 2018. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Zulfi Diane Zaini. 2020. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

B. Jurnal dan Skripsi

Dewi, Ni Made Ari Yuliartini, dan I Ketut Westra. 2022. “Pengaturan Arisan Online Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Kertha Negara, Vol. 10 No. 3.

Rahmawati, Delvi, dan Kusuma. 2025. “Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Perdata.” Jurnal Panorama Hukum, Vol. 2 No. 2.

C. Dokumen Hukum

Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 56 Pdt.G/2025/PT PTK.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembuktian Elektronik.

Referensi dari kasus Indonesia:

Putusan Pengadilan Negeri Sanggau (Tingkat Pertama) Dalam Perkara Sengketa Arisan Online.

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 56 Pdt.G/2025/PT PTK.

Downloads

Published

2025-12-23