PENEGAKAN HUKUM PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA PITA CUKAI DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract The distribution of alcoholic beverages without excise stamps in Pontianak City remains a real problem. Enforcement actions in 2020-2024 show an increase in cases, resulting in state losses and public health risks due to illegal products. This study aims to analyze the implementation of criminal law enforcement at the investigation level by Civil Servant Investigators from the West Kalimantan Regional Office of the Directorate General of Customs and Excise in coordination with Investigators from the Special Criminal Investigation Directorate of the West Kalimantan Regional Police, as well as to identify steps to optimize the prosecution of perpetrators of the distribution of alcoholic beverages without excise stamps in the city of Pontianak. This study uses a normative-empirical method with descriptive qualitative analysis through interviews, field observations, and literature studies. The results of the study show that the investigation was in accordance with the Director General of Customs and Excise Regulation Number PER-12/BC/2024, but still faced obstacles due to several factors, namely legal factors, law enforcement, facilities and infrastructure, society, and culture, which hindered the optimization of law enforcement at the field investigation level. Keywords: Criminal Law Enforcement, Investigation, Alcoholic Beverages Without Excise Stamps, Pontianak City Abstrak Pelaku peredaran Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai di Kota Pontianak masih menjadi persoalan nyata. Penindakan pada tahun 2020-2024 menunjukkan peningkatan kasus, mengakibatkan kerugian negara dan risiko kesehatan masyarakat akibat produk ilegal. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan penegakan hukum pidana pada tingkat penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat yang berkoordinasi dengan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, serta mengidentifikasi langkah optimalisasi terhadap pelaku peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai di Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan analisis kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan penyidikan telah sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2024, namun masih dihadapkan pada kendala dikarenakan beberapa faktor, yaitu faktor hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, dan budaya yang menghambat optimalisasi penegakan hukum pada tingkat penyidikan di lapangan. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Penyidikan, Minuman Beralkohol Tanpa Pita Cukai, Kota PontianakReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Eddy O.S Hiariej, Hukum Pidana (hal. 1.10). Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka.
Fransiska Novita Eleanora, S. M. (2021). Buku Ajar Hukum Acara Pidana. Dalam S. M. Fransiska Novita Eleanora, Buku Ajar Hukum Acara Pidana (hal. 12). Jakarta: Madza Media.
Hamzah, P. D. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Imron Rosyadi, S. (2022). Hukum Pidana. Surabaya: Revka Prima Media.
Jonaedi Efendi, S. M. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Jakarta : Kencana.
Masayu Rosyidah, S. M. (2021). Metode Penelitian. Yogyakarta: Penerbit Deepublish (Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA).
Muri Yusuf, M. (Edisi Digital 2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana (Divisi dari Prenamedia Group).
Rita, F., Wasil, F. M., Jumiyati, S., Honesti, L., Wahyuni, S., Mouw, E., . . . Waris, L. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sumatera Barat: PT. Global Eksekutif Teknologi.
Sahir, S. H. (2021). Metodologi Penelitian . Medan : Penerbit KBM Indonesia Anggota IKAPI.
Surbakti, S. d. (2017). Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP . Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Tamaulina Br. Sembiring, S. M., Irmawati, S. M., Muhammad Sabir, S. M., & Indra Tjahyadi, S. M. (2024). Buku Ajar Metodologi Penelitian (Teori dan Praktik). Karawang: Saba Jaya Publisher.
Artikel Jurnal:
Dewi, A. D. (2023). Kewenangan PPNS DJBC Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pengedaran Rokok Ilegal DI Indonesia. Jurnal Kertha Semaya.
DM, M. Y., Putra, A. K., Hasibuan, R. Y., & Giawa, S. D. (2025). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum dalam Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik.
Force Hanker, A. P. (2021). Perspektif Hukum Atas Pelanggaran Barang Kena Cukai Yang Dilekati Pita Cukai Bukan Peruntukkannya . Jurnal Perspektif Bea dan Cukai.
Nayoan, G. A., Puluhulawa, M. R., & Puluhulawa, J. (2023). Analisis Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Dan Cukai Dalam Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan. Journal Of Comprehensive Science.
Rizkika Astha Shifa, A. A. (2025). Penegakan Hukum Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Terhadap Kasus Peredaran Rokok Ilegal di KPPBC PAREPARE. Semarang Law Review (SLR).
Setiadi, W. (2018). Penegakan Hukum: Kontribusinya Bagi Pendidikan Hukum Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Law Ement: Its Contribution To Legal Education In The Contect Of Human Resource Development . Jurnal Majalah Hukum Nasional.
Solikin, A. (2021). Peran Industri Minuman Beralkohol Dalam Perekonomian Indonesia: Analisis Input-Output . Jurnal Perspektif Bea dan Cukai.
Trisnawaty, O. E. (2021). Penerapan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Pada Kasus Menjual Barang Tanpa Dilekati Pita Cukai (Studi Putusan Nomor: 82/Pid.Sus/2019/PN.Kdr). Jurnal Uniska Law Review.
Ulum, B. (2022). Pengujian Kewenangan Administratif Dan Upaya Paksa Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Melalui Mekanisme Pra-Peradilan . Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Dokumen Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2021 tentang Tata Laksana Penyidikan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 tentang
Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan
Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, Dan Desain Pita Cukai Tahun 2025
Peraturan Direktur Jenderal bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-19/Bc/2021 Tentang Tata Laksana Penyidikan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
Internet:
Admin Bea Cukai Kalbagbar. (2024, November 17). Visi dan Misi . Diambil kembali dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat: https://kanwilkalbagbar.beacukai.go.id/mandatory/visi-dan-misi.html
Admin Web Bea dan Cukai. (2025, November 29). Tugas dan Pokok Fungsi Bea dan Cukai . Diambil kembali dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai : https://www.beacukai.go.id/arsip/abt/tugas-pokok-dan-fungsi.html
Admin Bea Cukai Kalbagbar. (2024, November 17). Profil Kantor. Diambil kembali dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat : https://kanwilkalbagbar.beacukai.go.id/mandatory/profil-kantor.html
Admin Web Bea dan Cukai. (2025, November 30). Pita Cukai . Diambil kembali dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai : https://onewebfile.beacukai.go.id/preview/pita-cukai
Administrator. (2020, September 17). Pontianak Post . Diambil kembali dari Sita Ribuan Miras Ilegal : https://pontianakpost.jawapos.com/metropolis/1462717900/sita-ribuan-miras-ilegal
Aqsori, H. A. (2024, Juli 30). Bea Cukai Kalbagbar Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal. Diambil kembali dari Radio Republik Indonesia : https://rri.co.id/pontianak/daerah/865500/bea-cukai-kalbagbar-amankan-ratusan-botol-miras-ilegal
Bayu, M. (2025, Desember 5). Bea Cukai Amankan Minuman Beralkohol dan Rokok Ilegal. Diambil kembali dari Radio Republik Indonesia : https://rri.co.id/kalimantan-barat/hukum/150409/bea-cukai-amankan-minuman-beralkohol-dan-rokok-ilegal
Ferryanto, & Juliansyah, T. (2023, Juli 8). Deretan Kasus Minol Ilegal di Kalbar Sejak Tahun 2022 - 2023 . Diambil kembali dari Tribun Pontianak: https://pontianak.tribunnews.com/2023/07/08/deretan-kasus-minol-ilegal-di-kalbar-sejak-tahun-2022-2023?page=2
Kalbagabr, A. B. (2024, November 17). Visi dan Misi . Diambil kembali dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat: https://kanwilkalbagbar.beacukai.go.id/mandatory/visi-dan-misi.html
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2025, Desember 7) Diambil kembali dari Distributor : https://kbbi.web.id/distributor
Nurmansyah, D. Y. (2025, Agustus 14). Bagaimana Mekanisme Pelunasan Cukai? . Diambil kembali dari Ortax | Media Komunitas Perpajakan Indonesia: https://ortax.org/bagaimana-mekanisme-pelunasan-cukai
Oktavira, B. A. (2020, Agustus 26). Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya. Diambil kembali dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-unsur-tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannya-lt5236f79d8e4b4/
Pontianak, B. C. (2025). Desain Pita Cukai Tahun 2025 [Direkam oleh TOMS]. Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
Skripsi:
Adillah, K. B. (2023). Analisis Hubungan Antara Kepatuhan Dengan Jumlah Penindakan Tempat Penjualan Eceran MMEA Pada KPPBC TMP B Medan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN Tangerang Selatan