IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK PASAL 23 AYAT (1) NOMOR 13 TAHUN 2013 TERHADAP PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS FASILITAS UMUM RAMAH DISABILITAS (STUDI KASUS DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT)
Abstract
Abstract The fulfillment of accessibility rights for persons with disabilities is a state obligation as stipulated in Law Number 8 of 2016 and reinforced through Pontianak City Regional Regulation Number 13 of 2013. However, in practice, gaps are still found between the legal provisions and their implementation, especially in public facilities such as shopping centers. This study aims to assess the implementation of Article 23 Paragraph (1) of the regional regulation in three supermarkets in West Pontianak District. The study uses an empirical legal method with a qualitative approach. Primary data were obtained through direct observation of accessibility facilities and interviews with supermarket management, Pontianak City Social Service, and individuals with physical disabilities. Secondary data were obtained from literature studies on legislation and related references. The results of the study show that the implementation of Article 23 Paragraph (1) has not been carried out effectively. Among the three The supermarkets studied largely have not provided basic accessibility facilities such as disability toilets, designated parking areas, or ramps that meet standards. The findings also indicated limited government oversight, minimal coordination between agencies, and low awareness among public facility managers about their obligations to provide accessibility. These conditions show a gap between regulation and reality on the ground. Policy implementation has not been optimal due to a lack of resources, weak commitment from implementers, and the absence of evaluation mechanisms and enforcement of sanctions. Local government efforts are also considered insufficient, so the fulfillment of the rights of persons with disabilities has not been fully realized. Improvements in oversight, socialization, and collaborative actions are needed to create inclusive public facilities. Keyword : Persons with Physical Disabilities; Accessibility Abstrak Pemenuhan hak aksesibilitas penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013. Namun, di lapangan masih ditemukan kesenjangan antara ketentuan hukum dan implementasinya, khususnya pada fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan. Penelitian ini bertujuan menilai pengimplementasian Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Daerah tersebut pada tiga supermarket di Kecamatan Pontianak Barat. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan melakukan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui observasi langsung terhadap fasilitas aksesibilitas serta wawancara dengan pengelola supermarket, Dinas Sosial Kota Pontianak, dan penyandang disabilitas fisik. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 23 Ayat (1) belum terlaksana secara efektif. Dari tiga supermarket yang diteliti, sebagian besar belum menyediakan fasilitas dasar aksesibilitas seperti toilet disabilitas, area parkir khusus, ataupun jalur landai yang sesuai standar. Temuan juga menunjukkan keterbatasan pengawasan pemerintah, minimnya koordinasi antarinstansi, serta rendahnya kesadaran pengelola fasilitas umum mengenai kewajiban pemenuhan aksesibilitas. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa terdapat kesenjangan antara regulasi dan realita di lapangan. Implementasi kebijakan belum optimal karena kurangnya sumber daya, lemahnya komitmen pelaksana, serta belum adanya mekanisme evaluasi dan penegakan sanksi. Upaya pemerintah daerah juga dinilai belum maksimal, sehingga pemenuhan hak penyandang disabilitas belum sepenuhnya terwujud. Diperlukan peningkatan pengawasan, sosialisasi, serta langkah kolaboratif untuk mewujudkan fasilitas umum yang inklusif. Kata Kunci : Penyandang Disabilitas Fisik; AksesibilitasReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdillah. A Leon, Fauziah Arbaul, Napitupulu Sahputra Dedi, Sulistyo Hari, Fitriyanti, Sakti Purbha Bayu, Khusnia Nisa’ Aulia, Noveni Anggri Nia, Trjo, Suwarno, Chamidah Dina, Puri Shandika Granitha Valendra, Salman Ibnu, Nurkanti Mia. 2022. Penelitian Tindakan Kelas Teori dan Penerapannya. Penerbit Adab.
Baderin A. Mashood. 2007. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam terjemahan. Jakarta : Komnas HAM.
Dr. Muhammad Ramdhan. 2021. Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara
Efendi Yoyon, Gunawan Sheha Nur Ahmad, Adriyendi, Yanqoritha Nyimas, Yahya Iba Zainuddin, Wardhana Aditya M.M. 2023. Metode Penelitian. Eureka Media Aksara.
Jumroh, Pratama Jusri Yoga. 2021. Implementasi Pelayanan Publik Teori dan Praktik. Penerbit Insan Cendekia Mandiri.
Priyo dan Wijatmiko. 2020. Analisis Situasi Penyandang Disabilitas di Indonesia.Jakarta:Pusat Kajian Disabilitas UI.
Puthot Tunggal Handayi & Pujo Adhi Suryani. 2019. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia SD, SMP, SMA dan Umum. Giri Utama.
Rachmawati Sitti, As’ad Ihwana, Rakhman Arif, Yendri Okma, Supartha Gandika Dwi Kadek I, Rio unang, Siregar Hasrudy Zufri, Malik Jamaludin. Metodologi Penelitian Teknik. 2021. Metodologi Penelitian Teknik. Nuta Media
Ruslan, Rosady. 2003. Metode Penelitian Public Relations Dan Komunikasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Sapto nugroho dan Risnawati utami. 2008. Meretas Siklus Kecacatan-Realitas yang Terabaikan. Surakarta: yayasan talent.
Soekanto Soerjono. 2016. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT RajaGrafindo Persada.
Soekanto Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D . Bandung: Alfabeta.
Wignjosoebroto Soetandyo. 2002. Hukum : Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta : ELSAM dan HuMa.
B. Artikel dan Jurnal
Ahmad Syahrus Sikti. 2019. “Altruisme Hukum Kepeduliaan Terhadap Penyandang Disabilitas”. UII Yogyakarta.
Aini, W. 2011. “Aspek Psikososial Remaja Dengan Disabilitias Fisik Motorik Tubuh”. Pekanbaru: Fakultas Psikologi Universitas Sultan Syarif Kasim.
Dumako Rayhan Ananda, Trisista Manika Galuh Ratna. 2024. “Kebijakan Pemerintah Dalam Menjamin Kesetaraan Aksesabilitas dan Perlindungan Hukum Pemenuhan Hak Kesehatan Penyandang Disabilitas”.
Hadi, Ismet. 2019. “Urgensi Aksesibilitas Disabilitas Pada Instansi Pemerintahan Kabupaten Gorontalo”. Jurnal Al-Himayah.
Harry Kurniawan. 2015. “Potret Aksesibilitas Infrastruktur Bagi Difabel”, Jurnal Difabel, Vol. 2, No. 2.
Hayati Husnul Nayla. 2019. “Pemenuhan Hak Aksesibilitas Fasilitas Penyandang Disabilitas pada Bidang Pendidikan di Kabupaten Sukoharjo”.
Khofiyya Fathima & Nurliana Cipta Apsari. 2020. “Aksesibilitas Sebagai Bentuk Kemandirian Disabilitas Fisik dalam Mengakses Fasilitas Pelayanan Publik Ditinjau dari Activity Daily Living”. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik.
Kolaborasi, Jurnal, and Resolusi Konflik. “Aksesibilitas Sebagai Bentuk Kemandirian Disabilitas Fisik dalam Mengakses Fasilitas Pelayanan Publik Ditinjau dari Activity Daily Living”. Nurliana Cipta Apsari. 2 (forthcoming).
Nampewo Zahara, Jennifer Heaven Mike Heaven Jennifer, Wolff Jonathan. 2022. “Respecting, protecting and fulfilling the human right to health”. International Journal for Equity in Health.
Putri Filyana Bernadete, Azijah Noor Dewi, Gumilar Gun Gun. 2024. “Aksesibilitas Fisik Bagi Penyandang Disabilitas di Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi”. Journal Of Social Science Research.
Tiwa Cristiano Rizky, Posumah H. Johnny, Londa Y. Very. 2023. “Implementasi Kebijakan dalam Menangani Kekacauan antar Desa di Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan”. Jurnal Administrasi Publik, hlm. 5.
Widinarsih Dini. 2019. “Penyandang Disabilitas Di Indonesia:Perkembangan Istilah dan Definisi”. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial.
Wijaya Tharuni Amelia, Nurhajati Lestari. 2018. “Implementasi CRPD dalam Aspek Aksesibilitas Transportation Publik di DKI Jakarta”.
Rahmatillah, Arnita, Kurniasari Widya Tri. 2025. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa.
Situmorang Christina Agave Ave & Kusuma Winanda. 2023. “Conventionon the Rights of Person with Disabilities: Upaya Pemenuhan HAM terhadap Akses Pekerja Disabilitas?”. Journal of International Law.
C. Dokumen Hukum
Pancasila
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
D. Internet
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, “fasilitas”, KBBI Daring. Available from : https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/fasilitas. (Accessed October 3, 2025).
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, “implementasi”, KBBI Daring. Available from : https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/fasilitas. (Accessed October 5, 2025).
Dwi, Anugrah. 2023. “Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara”. Available from: https://fkip.umsu.ac.id/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara/. (Accessed August 5, 2025).
Fikriansyah Ilham. 2023. “Manfaat Penelitian: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya”. Available from : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6758599/manfaat-penelitian-pengertian-fungsi-dan-cara-membuatnya. (Accessed Oct 1, 2025).
Gischa Serafica. 2023. “Pengertian Implementasi Menurut Ahli”. Available from:https://www.kompas.com/skola/read/2023/01/06/220000369/pengertian-implementasi-menurut-ahli. (Accessed Oct 5, 2025).
Gischa Serafica. 20244. “ Pengertian Observasi, Tujuan, dan Jenisnya”. Available from : https://www.kompas.com/skola/read/2024/08/08/190000969/pengertian-observasi-tujuan-dan-jenisnya?page=all. (Accessed Oct 8. 2025).
M. Ghufran H. Kordi K. 2022. “Hak-Hak Disabilitas”.Available from :https://baktinews.bakti.or.id/artikel/hak-hak-disabilitas. (Accessed September 22, 2023).
Pahlephi Desthian Rully. 2022. “Data Primer: Pengertian, Fungsi, Contoh, dan Cara Mendapatkannya”. Available from : https://www.detik.com/bali/berita/d-6422332/data-primer-pengertian-fungsi-contoh-dan-cara-mendapatkannya. (Accessed Oct 8, 2025).
Pujianti. 2024. Keaslian Penelitian: Fungsi, Cara Merumuskan, Contoh. Available from: https://penerbitdeepublish.com/keaslian-penelitian/. (Accessed Oct 1, 2025).
Salmaa. 2023. “Jenis-Jenis Penelitian Lengkap, Contoh dan Penjelasannya”.
Available from : https://penerbitdeepublish.com/jenis-jenis-penelitian/. (Accessed Oct 8, 2025).
Sarjana Nada. 2023. “Definisi Data Sekunder dan Cara Memperolehnya”. Available from : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6843072/definisi-data-sekunder-dan-cara-memperolehnya. (Accessed Oct 8, 2025).
S Az-Zahra Balqish. 2024. Pahami Perbedaan Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Available from: https://uptjurnal.umsu.ac.id/pahami-perbedaan-penelitian-hukum-normatif-dan-empiris/. (Accessed August 6, 2025).
Wibowo Aryoko. 2025. Kerangka Teori Penelitian: Pengertian, Langkah Penyusunan, dan Contohnya. Available from : https://tsurvey.id/portal/kerangka-teori-penelitian-pengertian-langkah-penyusunan-dan-contohnya. (Accessed August 6, 2025).
Zia Gaidha Nabila. 2022. Hipotesis: Pengertian, Jenis- jenis, Fungsi dan Prosedur. Available from : https://www.bernas.id/2021/07/10174/80863-hipotesis-pengertian-jenis-jenis-fungsi-dan-prosedur/. (Accessed August 6, 2025).