SANKSI ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN PADA SUKU ADAT DAYAK KERAMBAI DI DESA ENGKAHAN KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Abstract In practice, not all customary marriage plans go as planned. In some cases, marriages are canceled after the engagement stage has been completed. One of the main reasons for cancellation is a mismatch in commitment, such as the disclosure of the man's relationship with another woman or an unpreparedness to continue the relationship. This cancellation has serious consequences, as it is considered a violation of customary agreements and tarnishes the dignity of the woman's family. In the context of Dayak Kerambai customs, the cancellation of an engagement is subject to customary sanctions, both material and social. Fines can be in the form of money, customary goods, or livestock, while social sanctions include temporary ostracism or a reprimand from the customary community. This is done as a form of restoration of dignity and justice for the injured party. However, in reality, what occurs in society is that the applicable customary provisions are often violated by one of the engaged parties. This violation takes the form of one party terminating the engagement (unilateral remarriage), thus making the marriage, which should have taken place according to the intended purpose of the engagement, impossible. These values are often violated, giving rise to social conflict, violations of customary norms, and disharmony within society. Therefore, the question is: What customary sanctions are imposed on parties who unilaterally annul customary marriages in the Kerambai Dayak tribe? The purpose of this research is to obtain data and information, causal factors, legal consequences, and efforts to resolve customary sanctions for annulling marriages in the Kerambai Dayak tribe. The method used in this study is empirical legal research. This research is descriptive in nature. This study aims to reveal customary sanctions for marriage annulment among the Kerambai Dayak tribe in Engkahan Village, Sekayam District, Sanggau Regency. It is concluded that the customary provisions for annulling marriages in the Dayak Kerambai indigenous community are still being implemented but not in accordance with customary provisions. Factors causing annulling marriages in the Dayak Kerambai indigenous community include one party committing an act that violates customary law, one party establishing a relationship with a third party, one party abandoning the other party, one party doubting the other party in various matters. The legal consequences for violating the annulling marriage are imposing customary fines on the perpetrators of the violations. Efforts made by customary officials to resolve the annulling of marriages by one party are brought to a customary court or customary court so that the perpetrators of the annulling marriage are prosecuted by paying customary fines to the party who was decided. Keywords: Marriage Annulment, Customary Sanctions, Dayak Kerambai Abstrak Dalam praktiknya tidak semua rencana perkawinan adat berjalan seperti yang diharapkan. Dalam beberapa kasus, terjadi pembatalan pernikahan setelah tahap pertunangan dilaksanakan. Salah satu penyebab utama pembatalan adalah ketidaksesuaian komitmen, seperti terungkapnya hubungan pihak laki-laki dengan perempuan lain atau ketidaksiapan dalam melanjutkan hubungan. Pembatalan ini menimbulkan dampak serius, karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap perjanjian adat dan mencoreng martabat keluarga perempuan. Dalam konteks adat Dayak Kerambai, pembatalan terhadap ikatan pertunangan dikenakan sanksi adat, baik berupa denda materiil maupun sanksi sosial. Denda dapat berupa uang, barang adat, atau hewan ternak, sedangkan sanksi sosial mencakup pengucilan sementara atau teguran dari komunitas adat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemulihan martabat dan keadilan bagi pihak yang dirugikan. Namun dalam kenyataannya yang terjadi yang timbul dalam masyarakat, ketentuan adat yang berlaku sering kali dilanggar oleh salah satu pihak yang bertunangan. Bentuk pelanggaran itu berupa pemutusan hubungan pertunangan oleh salah satu pihak (pembalan perkawinan secara sepihak), dengan demikian perkawinan yang seharusnya dilangsungkan sesuai dengan maksud dari pertunangan tidak mungkin dilaksanakan. Seringkali nilai-nilai tersebut dilanggar, sehingga memunculkan konflik sosial, pelanggaran norma adat, dan ketidakharmonisan dalam masyarakat. Maka permasalahanya adalah : Apa Sanksi Adat Yang Di Jatuhkan Terhadap Pihak Yang Membatalkan Perkawinan Adat Secara Sepihak Pada Suku adat Dayak Kerambai?. Dengan tujuan penelitian untuk mengetahui data dan informasi, faktor penyebab, akibat hukum dan upaya penyelesaian sanksi adat terhadap pembatalan perkawinan suku adat dayak Kerambai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini ingin mengungkapkan Sanksi Adat Terhadap Pembatalan Perkawinan Pada Suku Adat Dayak Kerambai Di Desa Engkahan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Maka disimpulkan bahwa ketentuan adat batalnya perkawinan pada masyarakat adat Dayak Kerambai masih dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan adat, faktor yang menyebabkan batalnya perkawinan pada masyarakat adat Dayak Kerambai karena salah satu pihak melakukan perbuatan yang melanggar adat, salah satu pihak menjalin hubungan dengan pihak ketiga, salah satu pihak meninggalkan pihak lain, salah satu pihak meragukan pihak lain dalam berbagai hal, akibat hukum bagi pelanggaran batalnya perkawinan dikenakan denda adat bagi pelaku pelanggaran dan upaya yang dilakukan fungsionaris adat dalam menyelesaikan batalnya perkawinan oleh salah satu pihak dibawa ke perkara adat atau sidang adat agar para pelaku membatalkan perkawinan dilakukan penuntutan dengan pembayaran denda adat kepada pihak yang diputuskan. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Sanksi Adat, Dayak KerambaiReferences
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Artati Agoes. 2001. Kiat Sukses Menyelenggarakkan Perkawinan Adat Jawa (Gaya Surakarta dan Yogykarta). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Bushar Muhammad, 2006, Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
C Dewi Wulansari. 2017. “Hukum Adat Indonesia” Bandung:PT Refika Aditama
Dewi Wulansari , 2010 . Hukum Adat Indonesia .Suatu Pengantar PT Refika Aditama Bandung.
E Sembiring, V Christina. 2014. “Kedudukan Hukum Perkawinan Adat Di Dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional Menurut UU No.1 Tahun 1974”, Jurnal Of Law, Society And Islamic, hlm.1
Gadion, 2021, Sanksi Adat Batalnya Melaksanakan Pekawinan Pada Masyarakat Dayak Desa (Studi Kasus Di Desa Mengkira, Kayan Hilir, Sintang), Perahu (Penerangan Hukum), Sintang.
Geertz, Clifford. The Interpretation of Cultures. New York:Basic Books, 1973.
Hilman Hadikusuma, 2007, HukumPerkawinan Di Indonesia Menurut Perundangan HukumAdatHukumAgama(Bandung:MandarMaju.
__________, 1992 ,Hukum Pidana Adat . Alimni Bandung.
I Made Suartha.2015. Hukum dan Sanksi Adat.Malang:SetaraPress,Hlm.20
Jamhari Makruf dan Asep Saepu-din Jahar, 2013, Hukum Keluarga, Pidana Dan Bisnis Kaji-an Perundang-Undangan Indonesia, Fikih Dan HukumInternasional (Jakarta: Kencana Prenadamadia Group.
Laksanto Utomo. 2016. Hukum Adat. Jakarta: RadjaGrafindo Persada.
Marheni Ria Siombo, Henny Wiludjeng. 2020. “Hukum Adat Dalam Perkembangannya” Jakarta:Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES.
Muhammad Irdian, 2016, Ketentuan Adat Putusnya Pertunangan Menurut Masyarakat Dayak Seberuang ( Desa Piawas, Melawi), Fakultas Hukum Untan, Pontianak.
Mustari Suriyaman , 2009 , Hukum Adat Kini Dan Akan Datang . Makasar : Pelita Pustaka.
Nurgiansah, T. H. (2021b). Pendidikan Pancasila Sebagai Upaya Membentuk Karakter Jujur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha.
Paulus Hadisupraapto, Ilmu hukum dan pendekaatannya, Makalah diskui dalam rangka dies nataliss Fakultas Hukum UNDIP Semarang, 17 Januari 2006.
Salim H,S., 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika.
Sanapiah Faisal, 2010, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, YA3, Malang.
Sigit Sapto Nugroho. 2016. “Pengantar Hukum Adat Indonesia” Jakarta:Pustaka Itizam.
Siska Lis Sulsitiani. 2020. “Hukum Adat Indonesia” Jakarta:Sinar Grafika.
Soejono Soekanto,1990, Sosilogi Suatu Pengantar,Cet.Keenam Yayasan Pernerbit Universitas Indonesia.
Soekanto, Meninjau Hukum AdatIndonesia Suatu Pengatar Untuk Mempelajari HukumAdat,CVRajawali Jakarta.
Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Cetakan Ke-17. Jakarta : PT. Pradanya Paramaita.
Soerjono Soekanto. 1992. Intisari Hukum Keluarga. Bandung:Citra Aditya Bakti.
Teer Haar Bzn,1995, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Pradnya Paramita Jakarta.
Tinuk Dwi Cahyani. 2020. “Hukum Perkawinan” Malang:Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang.
Wignjodipoero, Soerojo, 1994, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung. Agung.
Yulia, 2015, Hukum Perdata, Lhokseumawe: BieNa Edukasi.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Perkawinan No 1. Tahun 1974
Website
http://serlania.blogspot.co.id/2012/01/hukum-perkawinan-adat.html