PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PENGALIHAN AKUN PENGEMUDI SHOPEEFOOD RESMI KEPADA PIHAK LAIN DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • JUL KURNIADY NIM. A1012221185 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The phenomenon of transferring official ShopeeFood driver accounts through the practice of borrowing accounts to other parties in Pontianak City causes losses for consumers, such as incomplete orders and services that do not comply with the standards set by the platform, thus potentially violating consumer rights as regulated in Article 4 of the Consumer Protection Law. This study aims to analyze the form of legal protection for ShopeeFood consumers who are harmed due to the transfer of official driver accounts to other parties, as well as examine consumers' efforts in fighting for their rights as the injured party. The research method used is an empirical legal method with a descriptive analytical approach. Data were obtained through library research and field research using interview techniques with ShopeeFood drivers and consumers in Pontianak City, which were then analyzed qualitatively. The results of the study indicate that legal protection for consumers due to the transfer of ShopeeFood driver accounts in Pontianak City has been implemented through the implementation of Shopee's internal regulations, in the form of a Code of Ethics and a Partnership Agreement that expressly prohibits the transfer of driver accounts and stipulates sanctions for such violations. In addition, Shopee provides a complaint and refund mechanism for consumers who are harmed as a form of fulfilling consumer rights. Consumers can advocate for their rights by utilizing Shopee's internal mechanisms, specifically by filing formal complaints and requesting refunds for problematic orders, attaching relevant supporting evidence, through the Shopee Help Center. Keywords: Legal Protection, Consumers, Transfer of Official Driver Accounts Abstrak Fenomena pengalihan akun resmi pengemudi ShopeeFood melalui praktik peminjaman akun kepada pihak lain di Kota Pontianak menimbulkan kerugian bagi konsumen, seperti pesanan yang tidak lengkap serta layanan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan platform, sehingga berpotensi melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen ShopeeFood yang dirugikan akibat pengalihan akun pengemudi resmi kepada pihak lain, serta mengkaji upaya konsumen dalam memperjuangkan haknya sebagai pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara terhadap pengemudi dan konsumen ShopeeFood di Kota Pontianak, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen akibat pengalihan akun pengemudi ShopeeFood di Kota Pontianak telah dilaksanakan melalui penerapan aturan internal Shopee, berupa Kode Etik dan Perjanjian Kemitraan yang secara tegas melarang pengalihan akun pengemudi serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran tersebut. Selain itu, Shopee menyediakan mekanisme pengaduan dan pengembalian dana bagi konsumen yang dirugikan sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen. Upaya konsumen dalam memperjuangkan haknya dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme internal Shopee, khususnya melalui pengajuan pengaduan resmi dan permohonan pengembalian dana atas pesanan bermasalah dengan melampirkan bukti pendukung yang relevan melalui Pusat Bantuan Shopee. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Pengalihan Akun Driver Resmi

References

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi Miru, & Sutarman Yodo. (2008). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ahmad Miru, & Sutarman Yodo. (2010). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

A.Z. Nasution. (2014). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar. Jakarta: Diadit Media.

B.N.Marbun, 1997. Manajemen Perusahaan Kecil, PT. Pustaka Binama Pressindo, Jakarta

C.S.T. Kansil, 1989.“Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, Balai Pustaka, Jakarta

Christine S. T. Kansil. (2002). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Balai Pustaka.

Cst. Kansil. (2014). Kamus istilah hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Dendi Sugiyono. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa.

Janus Sidabalok. (2006). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Johanes Gunawan. (1999). Hukum perlindungan konsumen. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan.

Kusumadewi, Y., & Sharon, G. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Yogyakarta: Lembaga Fatimah Azzahrah.

Manullang, E. F. M. (2017). Menggapai hukum berkeadilan. Jakarta: Buku Kompas.

Miru, A. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Mukti Fajar, & Yulianto Achmad. (2010). Dualisme penelitian hukum empiris & normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

N. H. T. Siahaan. (2005). Hukum konsumen: Perlindungan konsumen dan tanggung jawab produk. Jakarta: Panta Rei.

Philipus M. Hadjon. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Priyono. (2016). Metode penelitian kuantitatif. Sidoarjo, Indonesia: Zipatama Publishing.

Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Simangunsong, A., & Sari, E. K. (2007). Hukum dalam ekonomi. Jakarta: PT Grasindo.

Soerjono Soekanto. (1984). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press).

Susanto. (2008). Hak-hak konsumen jika dirugikan. Jakarta: Visimedia.

Subekti. (2002). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Subekti, & Tjitrosudibio. (2001). Kitab Undang-Undang Perdata (Cetakan ke-30). Jakarta: Pradnya Paramita.

Sudikno Mertokusumo. (2020). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Sugiyono. (2009). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.

Tri Celina. (2008). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal dan Skripsi

Aditya, M. A. (2021). Perlindungan hukum konsumen pengguna jasa ojek online kendaraan sepeda motor dikaji dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Skripsi). Universitas Tanjungpura.

Afida Ainur Rofka. (2022). Penyelesaian sengketa sistem pembayaran cash on delivery pada media e-commerce. Jurnal Bina Mulia Hukum.

Dinni Harina Simanjuntak. (2011). Tinjauan yuridis terhadap perlindungan hukum bagi franchise menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 (Skripsi). Universitas Sumatera Utara.

Eka, Y. (2021). Perlindungan hukum kepada konsumen terhadap pengguna aplikasi Go Food PT Gojek Indonesia. Jurnal Fatwa Hukum, Universitas Tanjungpura.

Fauzan, H. (2024). Perlindungan konsumen dalam jual beli akun pengemudi Grab di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Disertasi). UIN Sultan Syarif Kasim Riau.

Fitri, A. A. (2025). Perlindungan hukum pengguna jasa Maxim saat terjadi kecelakaan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Disertasi doktoral). IAIN Palopo.

Handayani, P., Dunga, W. A., & Mustika, W. (2024). Analisis bentuk pertanggungjawaban pihak Maxim dalam sebuah perjanjian kemitraan di Kota Gorontalo. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 1(2).

Modjo, R. D. B., Junus, N., & Mustika, W. (2023). Analisis hukum perjanjian kerja waktu tertentu terhadap pekerja di Hungrypedia Gorontalo berdasarkan Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(3).

Nainggolan, I. (2021). Perlindungan hukum bagi pelaku usaha e-commerce ditinjau dari hukum positif Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2(1).

Periamsyah, P., Subhan, S., & Syahab, A. (2018). Analisis sistem e-commerce pada perusahaan marketplace mobile Shopee Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Sistem Informasi dan Teknologi Informasi, 1(1).

Putra, C. A. G., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perspektif kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1).

Putri, R. P. A., & Ruhaeni, N. 2022. “Kewajiban Mendaftarkan E-Commerce dalam Sistem Elektronik Berdasarkan PP No. 80 Tahun 2019 dan Implementasinya terhadap E-Commerce Informal.” Seri Konferensi di Bandung: Studi Hukum

Rachmat, U. M., & Riyanto, S. (2024). Optimalisasi Perlindungan Konsumen Dalam Melakukan Komplain Atas Produk Barang Cacat Melalui Self Regulation Pada Transaksi Pembelian Secara Online Pt. Bukalapak. Jurnal Hukum Jurisdictie, 6 (1).

Ram, S. H., Harahap, N., & Daudsyah, T. M. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen E-Commerce Terhadap Pembelian Barang Yang Tidak Sesuai Deskripsi Di Marketplace Shopee. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 5(2).

Umar Kasim, 2004. Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja, Jurnal Hukum, Vol.2

Widyasari, D. (2023). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pengguna jasa ShopeeFood ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Unes Law Review, 6(1).

Dokumen Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU UMKM.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Peraturan menteri perdagangan republik indonesia nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik

Website

Driver ShopeeFood Pontianak. (2023). Grup Facebook Driver ShopeeFood Pontianak. https://www.facebook.com/groups. Diakses tanggal 26 Agustus 2025

Mulia. 2022. Profil Lengkap PT Shopee International Indonesia. Available from: https://asamulia.com/profil-lengkap-pt-shopee-international indonesia/2022/15/7.Diakses tanggal 20 April 2025

Rianda. 2023. Kode Etik Driver Shopee Food. Available from: https://www.ruangojol.com/2023/01. Diakses Tanggal 20 April 2025

Shopee. (2020). Pusat Bantuan Shopee ID. https://help.shopee.co.id. Diakses Tanggal 26 Agustus 2025

Topan. 2019. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Available from: https://rendratopan.com/2019/04/01. Diakses Tanggal 20 April 2025

Zahrotul. 2022. Apa itu Shopee food dan cara kerjanya. Diakses dari : Apa Itu Shopee Food? Pengertian, Cara Kerja, da Keunggulan. Diakses Tanggal 9 April 2025

Downloads

Published

2025-12-23