KEDUDUKAN HARTA WARISAN DENGAN KETIADAAN AHLI WARIS DALAM HUKUM ADAT DAYAK KANAYATN
Abstract
Abstract Conceptually, inheritance in customary law is the transfer of inherited property from heir to heir. However, the absence of heirs leaves inherited assets in a situation without an "owner" or "without a master". The legal implications of the absence of heirs lie in the issue of who has the right to the inheritance. Of course, this is very complex because the provisions in Dayak Kanayatn customary law do not explicitly regulate provisions regarding the position of inheritance in the absence of heirs, whether heirs who have the closest or most distant kinship. This can happen because of the concrete nature of customary law, which regulates concrete events as well. The problem formulation in this research is "what is the position of inherited assets in the absence of heirs in the Dayak Kanayatn Customary Law?" Meanwhile, the method used in this research uses empirical research methods which are based on collecting data through observation and direct experience from the field to prove hypotheses or conjectures. This method can use a qualitative approach to test reality in the real world through concrete data that can be verified. The results of this research are expected to provide relevant information regarding concrete events and provide answers to concrete events related to cases of "unowned" inheritance. Keywords: Inheritance, Dayak Kanayatn, "unowned" property. Abstrak Secara konseptual, pewarisan dalam hukum adat adalah peralihan harta warisan dari pewaris kepada ahli waris. Namun ketiadaan ahli waris menjadikan harta warisan berada dalam situasi tanpa “pemilik” atau “tanpa tuan”. Implikasi hukumnya dari ketiadaan ahli waris tersebut terletak pada persoalan, siapa yang berhak atas harta warisan tersebut. Tentu ini sangat kompleks karena secara tersurat ketentuan dalam hukum adat Dayak Kanayatn tidak mengatur secara eksplisit ketentuan mengenai kedudukan harta warisan dengan ketiadaan ahli waris, baik ahli waris yang memiliki perhubungan kekeluargaan terdekat maupun terjauh. Ini dapat terjadi karena corak hukum adat yang konkret, dimana mengatur suatu peristiwa yang bersifat konkret pula. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “bagaimana kedudukan harta warisan dengan ketiadaan ahli waris didalam Hukum Adat Dayak Kanayatn?” Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang didasarkan pada pengumpulan data melalui observasi dan pengalaman langsung dari lapangan untuk membuktikan hipotesis atau dugaan. Metode ini dapat menggunakan pendekatan kualitatif untuk menguji realitas di dunia nyata melalui data konkret yang dapat diverifikasi. Adapun hasil penelitian ini diharapkan memberi informasi yang relevan terkait peristiwa konkret dan menjadi jawaban atas peristiwa konkret berkaitan dengan kasus harta warisan “tidak bertuan”. Kata kunci : Pewarisan, Dayak Kanayatn, harta “tidak bertuan”.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Arikunto Suharsimi, 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
-----------------------, 2016. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
A Purba, Ramen, Dkk. 2021. Media Dan Teknologi Pembelajaran. Jakarta: Yayasan Kita Menulis.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2009. Metodologi Penelitian, Cetakan 10. Jakarta: Bumi Aksara.
Djaren Saragih, 1984. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung : Tarsito.
Hilman Hadikusuma, 1983. Hukum Perkawinan Adat. Bandung : Alumni.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Peter de Cruz, 2016. Perbandingan Sistem Hukum [Comparative Law in Changing World], Diterjemahkan oleh Narulita Yusron dan Disunting oleh Nurainun Mangunsong, Edisi Pertama, Cet. Ke-5. Jakarta: Nusa Media Bekerjasama dengan Diedit Media.
Sigit Sapto Nugroho, 2016. Hukum Waris Adat di Indonesia. Solo : Pustaka Iltizam.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerojo Wignyodipoero, 199. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta : Mas Agung.
Sugiyono, 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.
-------------, 2020. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
-------------, 2022. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sulistyowati Irianto, 2011. “Memperkenalkan Studi Sosiolegal dan Implikasi Metodologisnya” dalam Irianto, Sulistyowati & Shidarta (eds) 2011, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Artikel jurnal :
Yuni Priskila Ginting dan Irvin Atara. 2024. “Pengaruh Adat Istiadat terhadap Penerapan Hukum Waris di Indonesia: Studi Kasus Suku Dayak”. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 3(03): 402-412.
Tri Minarti. 2021. “Pembagian Harta Warisan pada Masyarakat Adat Dayak Pakpak oleh Temenggung Adat Menurut Hukum Adat Dayak Papak di Desa Nanga Ungai Kecamatan Kayan Hulu. Jurnal Universitas Kapuas Sintang 9(01): 85-97.
Tesis :
Purnawan. 2003. Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Adat Dayak Kanayatn di Desа Раhоkng Keсamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Propinsi Kalimantan Barat. Tesis. Universitas Diponegoro.
Referensi dari Putusan Adat di Kalimantan Barat :
Hukum Adat Dayak Kanayatn.