PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DI SEKTOR EKONOMI DIGITAL (DRIVER PT. GOJEK INDONESIA) DI PONTIANAK

Authors

  • MUHAMMAD FAGHIH NIM. A1012211005 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Algorithmic, app-based work systems tend to pressure drivers to continuously accept orders without considering safety, health, and work-life balance. Therefore, government and platform companies need to intervene to develop regulations that guarantee occupational safety standards, social protection, and reasonable workload limits. The safety and well-being of online motorcycle taxi drivers must be a top priority in developing a sustainable and equitable digital economy. Online technology-based motorcycle taxi services have successfully provided a wide variety of options and advantages compared to other modes of public transportation. The development of online motorcycle taxi services is increasing rapidly. In a short time, online-based motorcycle taxi services have successfully recruited hundreds or even thousands of workers in Indonesia to become motorcycle taxi driver partners. The online transportation service that is already well-known among the public is GOJEK, which is a technology company created by Indonesian children whose goal is to improve the welfare of workers in Indonesia. GOJEK was founded in 2010 in the city of Jakarta, initially this company only served calls via telephone like ordering a taxi, but as time went by GOJEK began to develop in 2015 which can be downloaded through the Playstore or Appstore on smartphones. In the GOJEK application, it serves GO-Food, Go-Ride, Go-Send, Go-Shop, and Go-Mart services. In the development of the Company PT. GOJEK Indonesia GOJEK services have been widely used by millions of users and have expanded in Southeast Asian countries, and currently has around 2.5 million partners in major cities in Indonesia. Online motorcycle taxis can face practical challenges, given the nature of employment relationships, which are often not formally outlined in written agreements between consumers and drivers. Furthermore, app-based service models tend to use standard terms and conditions that may not provide sufficient scope for drivers to legally protect their rights. Therefore, in addition to legal certainty through formal regulations, a swift and fair dispute resolution mechanism is also needed, for example through mediation or in-app complaint services, to optimize driver protection and respond to the dynamics of digital transactions. Keywords: Services, Motorcycle Taxi, Transportation Abstrak Sistem kerja berbasis aplikasi yang bersifat algoritmik cenderung menekan driver untuk terus menerima pesanan tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan, kesehatan, dan keseimbangan kerja. Oleh karena itu, perlu adanya intervensi dari pemerintah dan perusahaan platform untuk menyusun regulasi yang menjamin standar keselamatan kerja, perlindungan sosial, dan batasan beban kerja yang wajar. Keselamatan dan kesejahteraan para pengemudi ojol harus menjadi prioritas utama dalam pengembangan ekonomi digital yang berkelanjutan dan berkeadilan. Fasilitas jasa ojek berbasis teknologi online sukses memberikan berbagai macam pilihan serta kelebihan dibandingkan moda transportasi umum yang lain. Perkembangan fasilitas ojek online semakin meningkat pesat. Dalam waktu singkat, fasilitas ojek berbasis online sukses menjaring ratusan bahkan ribuan tenaga kerja di Indonesia untuk menjadi mitra pengemudi ojek (driver). Layanan transportasi online yang sudah dikenal dikalangan masyarakat yaitu GOJEK, dimana merupakan suatu perusahaan teknologi karya anak bangsa yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. GOJEK didirikan pada tahun 2010 di kota Jakarta, awal mulanya perusahaan ini hanya melayani panggilan lewat telepon saja seperti layaknya melakukan pemesanan taksi, namun dengan seiringnya jaman GOJEK mulai berkembang di tahun 2015 yang dapat di unduh melalui playstore maupun appstore di smartphone. Di dalam aplikasi GOJEK melayani layanan GO-Food , Go-Ride, Go-Send, Go-Shop, dan Go- Mart. Dalam perkembangan Perusahaan PT. GOJEK Indonesia layanan GOJEK sudah banyak digunakan oleh jutaan pengguna dan sudah ber-ekspansi di negara Asia Tenggara, dan saat ini mampu memiliki mitra sekitar 2,5 juta lebih di kota-kota besar Indonesia. Ojek online dapat menghadapi tantangan praktis, mengingat sifat hubungan kerja yang sering kali tidak dituangkan secara formal dalam bentuk perjanjian tertulis antara konsumen dan pengemudi. Selain itu, model layanan berbasis aplikasi cenderung menggunakan syarat dan ketentuan standar yang mungkin tidak memberikan ruang yang cukup bagi pengemudi untuk melindungi haknya secara hukum. Oleh karena itu, selain kepastian hukum dari segi aturan formal, dibutuhkan pula mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan adil, misalnya melalui mediasi atau layanan pengaduan dalam aplikasi, agar perlindungan terhadap pengemudi dapat lebih optimal dan responsif terhadap dinamika transaksi digital. Kata Kunci : Jasa, Ojek, Transportasi

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Amin Abdullah, Antara Al-Ghazali dan Kant, Filsafat Etika Islam, Bandung: Mizan, 2002, halaman. 17.

Hadjon, Philips, M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Peradaban, halaman 19

Kansil, Cornelis Sebastianus T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Balai Pustaka, Jakarta : 1980), halaman 102.

Kartasapoetra, G, dkk. Hukum Perburuhan Indonesia Berlandaskan Pancasila. Cet. IV. Sinar Grafika, Jakarta. halaman 15.

Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013, halaman. 20.

Lestari, E. M. P., & Suryokencono, P. (2020). Perlindungan hukum pengemudi ojek online pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 41/PUU-XVI/2018. Jurnal Sumber Sari, Jember, halaman 5.

Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2007, halaman. 21–23.

Mohammad Ali dan Mohammad Asrori, Psikologi Remaja; Perkembangan Peserta Didik, 2012. PT Bumi Aksara: Jakarta, halaman. 136.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, halaman 14.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum , (PT. Citra Aditya Bakti, Cet-IV, Bandung : 2000) halaman 53.

Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Sinar Grafika. halaman. 162.

Zulkifli. Ekonomi Digital, (Cendikia mulia Mandiri, Surabaya : 2023), halaman 85.

JURNAL DAN SKRIPSI :

Ahla, H. A. (2018). Implementasi perjanjian kemitraan go-jek indonesia dengan mitra go-jek di kota malang. In Sosial.

Azzahra, S. E., Murwadji, T., & Singadimedja, H. N. (2022). Akibat Hukum Pesanan Fiktif Oleh Konsumen Terhadap Pengemudi Ojek Online Ditinjau Dari Kuhperdata. ADIL: Jurnal Hukum, 13(1), 1-21.

Kharisma, R. W. P. (2021). Peran ekonomi digital sebagai pendorong peningkatan serapan tenaga kerja dan pendapatan UMKM di Kota Makassar (Skripsi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).

Lestari, Y. C., Bayuaji, R., & Setiabudi, W. (2023). Perlindungan Hukum Driver Ojek Online Terhadap Mitra Kerja Transportasi Online. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 249–256. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.148

Made Sinthia Sukmayanti, & I Made Sudirga. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Driver Ojek Online Yang Mengalami Kerugian Akibat Tindakan Konsumen Yang Melakukan Pesanan Fiktif. Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 177–185. https://doi.org/10.56110/sl.v1i3.16

Maritha, D. (2023). Ekonomi Digital. Jurnal Transformasi Administrasi, 13(01), 1–14. https://doi.org/10.56196/jta.v13i01.249

Megawati, S. F. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Driver Ojek Online Terhadap Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Yang Tidak Beritikad Baik. Jurnal Hukum Adigama, 3(2), 1309–1332. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/10616

Mulkhan, U., Efendi, A., & Destalia, M. (2018). Eksplorasi Aristotelian virtue ethics (AVE) dalam pengambilan keputusan: Studi kasus pada pemerintah daerah Provinsi Lampung, Indonesia (Laporan Penelitian). Universitas Lampung, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Ningtyas, W. J. A., & Suharto, M. A. (2024). Upaya Perlindungan Bagi Mitra Driver Gojek Yang Dirugikan Akibat Orderan Fiktif Pada Layanangofood Dan Gomart. Kabilah: Journal of Social Community, 9(14), 116–128.

Pratiwi, W. M. (2020). Tingkat keselamatan dan keamanan berkendara transportasi online berdasarkan preferensi kelompok mahasiswa dan pelajar di Kota Bandung (Skripsi, Institut Teknologi Nasional Bandung). http://eprints.itenas.ac.id/id/eprint/1139

RAHMAN, M. F. Perlindungan Hukum Bagi Driver Go-Jek Pada Order Fiktif Oleh User (Bachelor’s thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Renandani, I., & Suliantoro, A. (2020). Order Fiktif Terhadap Driver Gojek Dan Upaya Perlindungannya. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 21(1), 29–35. https://doi.org/10.35315/dh.v24i1.8324

Sukma, A. (2020). Analisis faktor faktor yang mempengaruhi minat pengguna GoRide pada Gojek di Kota Semarang (Skripsi, Institut Maritim Negeri Semarang). http://repository.unimar amni.ac.id/3226/

Suwarni, E., Sedyastuti, K., & Mirza, A. H. (2019). Opportunities and Obstacles of Micro Business Development in the Digital Economic Era. Ikraith Ekonomika, 2(3), 29–34. http://journals.upi-yai.ac.id/index.php/IKRAITH-EKONOMIKA/article/download/401/283

Tangkudung, S. J. E. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGEMUDI TRANSPORTASI OJEK ONLINE AKIBAT PEMBATALAN SECARA SEPIHAK OLEH KONSUMEN. LEX PRIVATUM, 14(2).

Tapscott, D. (2014). Introducing Global Solution Networks: Understanding the New Multi-Stakeholder Models for Global Cooperation, Problem Solving and Governance. Innovations: Technology, Governance, Globalization, 9(1–2), 3–46. https://doi.org/10.1162/inov_a_00200

DOKUMEN HUKUM :

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang mungkin relevan dengan pekerja yang terlibat dalam ekonomi digital).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

WEBSITE :

https://business-law.binus.ac.id/2016/06/30/utilitarianisme-dan-tujuan-perkembangan-hukum-multimedia-di-indonesia/

https://www.collegesidekick.com/study-docs/12898213?utm_source=

Downloads

Published

2025-12-23