RESOLUSI KONFLIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT DAYAK KANAYATN DI DESA SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Abstract Land owned by Indigenous communities is regulated in their respective customary laws. Customary land is land owned by a customary legal community unit. The land ownership system according to customary law that can be owned by indigenous people can occur through clearing forests, inheriting land, receiving land through gifts, exchanges or grants, expiration/verjaring. In the past, the determination of land boundaries was generally only based on non-permanent boundaries such as rivers, trees, and other plants, agreements on determining these boundaries were generally made and there was no written agreement between the bordering areas. Based on the formulation of the problem, namely: "Can the Land Boundary Dispute Between the Dayak Kanayatn Community in Sungai Ambawang Village, Kubu Raya Regency Be Resolved by Customary Law?" Therefore, the purpose of this research is to describe the resolution of land boundary disputes between land owners according to Dayak Kanayatn customary law, to explain the factors that cause land boundary disputes between land owners, to describe the legal consequences carried out by Dayak Kanayatn customary administrators, to explain legal efforts in the process of resolving land boundary disputes according to Dayak Kanayatn customary law. The method used in this study is empirical legal research. This research is descriptive in nature. This study aims to reveal whether the land boundary dispute between the Dayak Kanayatn community in Sungai Ambawang Village, Kubu Raya Regency can be resolved through customary law. That the Settlement of Land Disputes in Sungai Ambawang Village is carried out through the head of the Dayak Kanayatn Customary, Factors that cause Land Disputes in Sungai Ambawang Village, Kubu Raya Regency due to insufficient economic factors, and the desire to control the land, The legal consequences arising from the Settlement of Land Disputes in Sungai Ambawang Village, Kubu Raya Regency are sanctions for the disputing parties by replacing all losses in the settlement of Land Disputes amounting to Rp. 5,000,000.00 (Five Million Rupiah) and efforts that can be made by Customary Functionaries to prevent the occurrence of Land Disputes in Sungai Ambawang Village, Kubu Raya Regency are by providing warnings and explanations so that the same case does not happen again and the land boundaries are returned to their original state. Keywords: Keywords: Dispute Resolution, Customary Land, Dayak Kanayatn Abstrak Tanah kepunyaan masyarakat Adat diatur dalam hukum Adat masing- masing. Tanah Adat merupakan tanah milik dari kesatuan masyarakat hukum Adat. Sistem kepemilikan tanah menurut hukum Adat yang dapat dimiliki oleh warga pribumi dapat terjadi dengan cara membuka hutan, mewaris tanah, menerima tanah karena pemberian, penukaran atau hibah, daluwarsa/verjaring. Dahulu penetapan batas-batas tanah umumnya hanya berpatokan pada batas yang tidak permanen seperti halnya dengan sungai, pohon-pohon, dan tanaman lainnya, perjanjian penetapan batas tersebut umumnya telah dilakukan dan tidak terdapat suatu perjanjian tertulis antara satu wilayah yang berbatasan. Berdasarkan rumusan masalah yakni : “Apakah Sengketa Batas Tanah Antara Masyarakat Dayak Kanayatn Di Desa Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Dapat Diselesaikan Secara Hukum Adat?”. Maka tujuan dilaksanaknnya penelitian ini adalah untuk menggambarkan penyelesaian sengketa batas tanah antara pemilik tanah secara hukum adat Dayak Kanayatn, untuk memaparkan faktor yang meyebabkan terjadinya sengketa batas tanah antara pemilik tanah, untuk menguraikan akibat hukum yang dilakukan pengurus adat Dayak Kanayatn, untuk menjelaskan upaya hukum dalam proses penyelesaian sengketa batas tanah secara hukum adat Dayak Kanayatn. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini ingin mengungkapkan Sengketa Batas Tanah Antara Masyarakat Dayak Kanayatn Di Desa Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Dapat Diselesaikan Secara Hukum Adat. Bahwa Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Sungai Ambawang dilakukan melalui kepala Adat Dayak Kanayatn, Faktor yang menyebabkan Sengketa Tanah Di Desa Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya karena faktor ekonomi yang tidak berkecukupan, dan keinginaan untuk menguasai tanah tersebut, Akibat Hukum yang ditimbulkan dari Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya adalah adanya sanksi bagi pihak yang yang bersengketa dengan menganti seluruh kerugian dalam penyelesaian Sengketa Tanah sebasar Rp. 5.000.000.00 (Lima Juta Rupiah) dan upaya yang dapat dilakukan oleh Fungsionaris Adat untuk mencegah terjadinya Sengketa Tanah Di Desa Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya adalah dengan memberikan teguran dan penjelasan agar kasus yang sama tidak terulang kembali dan batas tanah dikembalikan seperti semula. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Tanah Adat, Dayak KanayatnReferences
DAFTAR PUSTAKA
Ali Achmad Chomzah, 2003, Hukum Pertanahan, Prestasi, Pustaka Jakarta
Boedi Harsono, 2002, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Trisakti, Jakarta.
, 2004, Hukum Agraria Indonesia ( Himpunaan Peraturan Peraturan Hukum Tanah ),Cetakan Keenam Belas, Penerbit Djambatan, Jakarta,
Bushar Muhammad, 2003, Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar,Pt Pradnya Paramita,Jakarta.
Dominukus Rato, 2011, Suatu Pengantar Singkat Memahami Hukum Adat Di Indonesia, Laksbang Justitia, Yogyakarta.
Muhamad Erwin, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Refika Aditama
Hilman Hadikusuma, 1989, Peradilan Adat Di Indonesia, Cv.Miswar, Jekarta. Iman Sudiyat, 2000, Asas-Asas Hukum Adat Bakal Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Jhon. M,1996, Echlosdan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia Dan Indonesia Inggris, Gramedia ,Jakarta.
Koentjaraningrat, 1982, Kebudayaan Metaliteit Dan Pembangunaan, Gramedia,Jakarta.
Masri Singarimbun Dan Sopian Efendi, 1996, Metode Penelitain Survey, Lp3es, Jakarta,
Maria S. Sumardjono, 1982, Puspita Serangkum Masalah Hukum Agraria, Yogyakarta Liberty.
M. Yahya Harahap, 2006 Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap, Sinar Grafika
R. Soepomo, 1987, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, PT. Pradnya paramita Jakarta.
Rachmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengeketa Diluar Pengadilan, Pt. Citra Aditya, Bandung.
Rusmadi Murad , 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung,
Sidi. Gazalba, 1990, Pengantar Kebudayaan Sebagai Ilmu, Pustaka, Jakarta, Soerojo Wignjodipoera, 1995, Pengantar Dan Asas Hukum Adat, Pt Toko Gunung
Agung, Jakarta.
, 1995, Pengantar Dan Asas Hukum Adat, Pt Toko Gunung Agung, Jakarta.
Sudarsono, 2002, Kamus Hukum, Cetakan Ke-3 Rineka Cifta, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Cv Rajawali, Jakarta.
, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, UI.Perss,
Tolib Setiady, 2008, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Alfabeta, Bandung.
Ter, Haar, Bzn, 1976, Asas-Asas Susunaan Hukum Adat, Pradnya Paramitha, Jakarta.
Urip Santoso, 2012, HUKUM AGRARIA: KAJIAN KOMPREHENSIP, PRENADA GROUP, Jakarta
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan , 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Irene A. Muslim peradilan adat pada masyarakat dayak di Kalimantan barat, pidato pengakuan sebagai guru besar ilmu hukum adat pada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, tanggal 15 juli 1991
Peraturan Mentari Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1997 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Batas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pasal 5 Ayat ( 1 ) dan ( 2 )
Wawancara Dengan Ketua Adat Desa Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, H. Aong Tanggal 17 Oktober 2015
Internet :
http://negrilaha.wordpress.com/2015/07/07/kepemilikan-tanah-adat-ulayat. http://ayusuliestya.wordpress.com/2011/04/23/cara-cara-penyelesaian-sengketa-
menurut mediasi/ 04-06-2015