PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA DALAM PROGRAM KEWIRAUSAHAAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIA PONTIANAK

Authors

  • GUSTI ARYA RIZKY UTAMA NIM. A1012221102 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This study aims to examine and analyze the legal protection provided to inmates participating in the entrepreneurship program at the Class IIA Pontianak State Detention Center (Rutan). The entrepreneurship program is part of the prisoner independence program, which aims to equip them with job skills to enable them to live independently after serving their sentences. The research method used is empirical legal research with a qualitative, descriptive-analytical approach. This study gathered data directly from the field through interviews with prison officers and inmates participating in the entrepreneurship program to examine how legal protection for inmates' rights is implemented in practice. This empirical data was then analyzed alongside normative legal data to assess the alignment between legal provisions and their implementation at the Class IIA Pontianak Detention Center. However, in practice, the implementation of this program has not fully guaranteed legal protection for inmates' rights and does not comply with Article 9 of Law of the Republic of Indonesia Number 22 of 2022 concerning Corrections, particularly regarding aspects of justice, humane treatment, and creative output. The results indicate that the implementation of the entrepreneurship program at the Class IIA Pontianak Detention Center has been ongoing, but has not yet fully provided adequate legal protection to inmates. There remains inequality in the distribution of opportunities to participate in the program, the unclear legal status of prisoners' work, and weak oversight mechanisms for potential exploitation. Therefore, strengthening internal regulations, increasing oversight, and providing concrete legal protection for prisoners is necessary to ensure that the entrepreneurship program operates fairly and sustainably. Keywords: Legal Protection, Inmates, Entrepreneurship, Corrections, Rutan Class IIA Pontianak Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap narapidana yang mengikuti program kewirausahaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak. Program kewirausahaan merupakan bagian dari pembinaan kemandirian narapidana yang bertujuan untuk membekali mereka dengan keterampilan kerja agar mampu hidup mandiri setelah menjalani masa pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif-analitis. Penelitian ini menggali data langsung dari lapangan melalui wawancara dengan petugas rutan dan narapidana peserta program wirausaha untuk melihat bagaimana perlindungan hukum terhadap hak narapidana dilaksanakan dalam praktik. Data empiris tersebut kemudian dianalisis bersama data hukum normatif untuk menilai kesesuaian antara ketentuan hukum dan implementasinya di Rutan Kelas IIA Pontianak. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan program ini belum sepenuhnya menjamin perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana dan tidak sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9, khususnya terkait aspek keadilan, perlakuan manusiawi, dan hasil karya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program kewirausahaan di Rutan Kelas IIA Pontianak telah berjalan, namun belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada narapidana. Masih terdapat ketimpangan dalam distribusi kesempatan mengikuti program, belum jelasnya status hukum atas hasil karya narapidana, serta lemahnya mekanisme pengawasan terhadap potensi eksploitasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi internal, peningkatan pengawasan, serta perlindungan hukum yang konkret terhadap narapidana agar program kewirausahaan dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Narapidana, Kewirausahaan, Pemasyarakatan, Rutan Kelas IIA Pontianak

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adi Sujatno, (2000), Negara Tanpa Penjara (Sebuah Renungan), Direktorat Jenderal Pemasayarakatan, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, (2010), Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan dan Penyempurnaan. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi (2005), Metodologi Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Creswell, J. W. (2014), Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches, SAGE Publications.

Harsono, C, I, (1995), Sistem Baru Pembinaan Narapidana,. Djambatan, Jakarta.

Ibrahim, J. (2006), Teori dan metodologi penelitian hukum normatif dan empiris. Bayumedia Publishing.

Mangunhardjana. (1991). Pembinaan: Arti dan Metodenya, Yogyakarta.

Marzuki, P. M. (2006), Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Mashudi & Wibowo, P (2018), Manajemen Lembaga Pemasyarakatan, Nisataitra Sejati, Jakarta.

Moleong, L. J. (2017), Metodologi penelitian kualitatif, PT Remaja Rosdakarya.

Muhammad Fajar Sidiq Widodo, dkk. (2022), Ragam Metode Penelitian Hukum, Lembaga Studi Hukum Pidana, Kediri.

Suwarto (2013), Individualisasi Pemidanaan, Pustaka Bangsa Press, Medan.

Rusli, Hardjan, (2004), Hukum Ketenagakerjaan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Satjipro Rahardjo, (2003), Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, (2010) Ilfiah Hukum: Sebuah Tawaran Filsafat (Yogyakarta: Genta Publishing.

Setiono, (2004), Supremasi Hukum, Surakarta: UNS.

Sugiyono, (2019), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suhardjo, (1963), Pohon Beringin Pengayoman, Rumah Pengayoman Sukamiskin, Bandung.

B. JURNAL, SKRIPSI

Ahmad Syaiful (2021), “Pelaksanaan Program Pembinaan Kemandirian Narapidana di Lapas Kelas IIB Pamekasan", (Skripsi. Universitas Airlangga).

Bahrudin Agung Permana Putra, Paham Triyoso, Peranan Kejaksaan Dalam Melakukan Pengawasan terhadap Narapidana Yang Memperoleh pembebasan Bersyarat (Studi Di Kejaksaan Negeri Malang) Malang, jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Hidayat, R., Lawra, R. D., & Arianto, E. (2022). Pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok. Yustisi,

L. D. Pratiwi (2019), “Peran Pendidikan dan Keterampilan dalam Mengurangi Angka Residivisme di Indonesia,” Jurnal Kriminologi Indonesia.

M. Hidayat & S. Nurjanah (2021), “Pemberdayaan Ekonomi Narapidana Melalui Program Kewairausahaan di Lembaga Pemasyarakatan,” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.

Siti Rahmawati (2020), “Perlindungan Hukum terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Semarang”,(Skripsi. Universitas Diponegoro).

Sri Wulandari (2013), “Efektivitas Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan”, Jurnal Ilmiah Serat Acitya.

Willy Sriyatna (2007), “Latihan Kerja Keterampilan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai Bekal setelah Selesai Menjalani Masa Pidana di LAPAS Kelas IIA Wirogunan”, Skripsi. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

C. DOKUMEN HUKUM

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3615,

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4554.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6800.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Downloads

Published

2025-12-23