KEPATUHAN WAJIB PAJAK PELAKU USAHA TERHADAP KEWAJIBAN MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BERDASARKAN PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 (Studi Di Kota Pontianak)

Authors

  • AYU SEKARNINGSIH NIM. A1011221211 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini berjudul Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku Usaha terhadap Kewajiban Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (Studi di Kota Pontianak), yang mengidentifikasi rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administratif perpajakan di tengah pertumbuhan usaha dinamis. Dengan masalah utama yang memiliki faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban NPWP serta strategi peningkatan kepatuhan di Kota Pontianak, dengan rumusan masalah berfokus pada pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran, pelayanan, pemerintah, dan sanksi yang belum merata. Dengan metode penelitian bersifat empiris kualitatif deskriptif, menggunakan data primer dari wawancara purposive terhadap dua Kepala Seksi Pelayanan Pajak di KPP Pratama Pontianak Barat-Timur serta dua puluh Pelaku usaha, didukung dengan data sekunder dari studi pustaka, dokumen hukum, dan anaisis deskriptif sistematis. Maka dari itu, hasil penelitian menunjukkan faktor internal diakibatkan karena kurangnya pemahaman dan kesadaran oleh masyarakat dan faktor eksternal yang diakibatkan karena pelayanan edukasi dan penegakan sanksi yang masih lemah sehingga menjadi penghambat utama, dengan strategi optimal berupa sosisalisasi masif via media sosial, pendampingan langsung, integrasi NPWP pada perizinan OSS-RBA, dan penegakan hukum tegas dapat mendorong kepatuhan sukarela. Kata Kunci: Kepatuhan Pajak, NPWP Pelaku Usaha, Undang-Undang HPP, Kota Pontianak. ABSTRACT This study is entitled Taxpayer Compliance of Business Actors with the Obligation to Have a Taxpayer Identification Number Based on Article 2 Paragraph (1) of Law Number 7 of 2021 (Study in Pontianak City), which identifies the low level of compliance of business actors in fulfilling administrative tax obligations amidst dynamic business growth. The primary problem is the factors influencing business actors' compliance with NPWP obligations and strategies for improving compliance in Pontianak City. The problem formulation focuses on the influence of uneven tax knowledge, awareness, services, government, and sanctions. The research method used is descriptive, qualitative empirical research, using primary data from purposive interviews with two Heads of Tax Service Sections at the West-East Pontianak Tax Office (KPP Pratama) and twenty business actors, supported by secondary data from literature studies, legal documents, and systematic descriptive analysis. Therefore, the results indicate internal factors resulting from a lack of public understanding and awareness, while external factors resulting from weak educational services and enforcement of sanctions are key obstacles. Optimal strategies include massive outreach via social media, direct assistance, NPWP integration into OSS-RBA licensing, and strict law enforcement can encourage voluntary compliance. Keywords: Tax Compliance, Business Actors' NPWP, HPP Law, Pontianak City.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Agus Ria Kumara, M. (2018). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Universitas Ahmad Dahlan, 4.

Ali, A. (2009). Jakarta, Penerbit Kencana . Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicalprudance) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudance), 376.

Ali, Zainuddin (2017). Jakarta, SInar Grafik. Sosiologi Hukum, 62.

H. Zuhri Abdussamad, n.d. Metode Penelitian Kualitatif. CV. Syakir Media Press, iii.

Kirchler, E. (2007). The Economic Pyschology of Tax Behaviour. Cambridge University Press.

Kuncoro, M. (2013). Metode Riset untuk Bisnis & Eknomi. Jakarta: Erlangga, 103.

Nursapiah Harahap, (Maret 2020). Penelitian Kualitatif . Medan, Sumatera Utara.

Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Bisnis.

Rifa'i Abubakar, n.d. Pengantar Metodelogi Penelitian . Suka-Press UIN Sunan Kalijaga, 59.

Rochmat Soemitro (1987). Asas dan Dasar Perpajakan . Bandung: PT. Eresco, 5.

Rosyid, F. (2015). Metodelogi Penelitian Sosial Teori & Praktik. Kediri: STAIN Kediri Press, 276.

Sahir, Syafrida Hafni. (Mei 2021). Metodelogi Penelitian. KBM Indonesia, 48.

Soekanto, Soerjono. (2007). Jakarta, PT. Raja Grafindi Persada. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, 110.

Soekanto, Soerjono. (2007). Jakarta, PT. Raja Grafindi Persada. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 5.

Wijoyanti, Mohommad Zain. (2010). Jakarta, Salemba Empat. Manajemen Perpajakan.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

C. Internet

Blog, G. (n.d.). Pengertian Kewajiban, Jenis, dan Contohnya. Gramedia.

Daerah, B. P. (22 September 2018). Pengaruh Pengetahuan dan Pemahaman Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Kabupaten Asahan: Kumparan.

Gyan, Putu. (2023). Punya Usaha Kecil Wajib Memiliki NPWP Ini Kata DJP, Pajakku.

Keuangan, K. (12190). Wajib Pajak dan NPWP. Jalan Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta : Direktorat Jenderal Pajak.

Kurniawan, Denny. (2021). Kepatuhan Wajib Pajak: Pelayanan Pajak Pengetahuan Perpajakan dan Ketegasan Sanksi Pajak, Jurnal Multiparadigma Akuntansi Volume III No.3..

Kumparan. (6 Juli 2023). Pengertian Ilmu Pengetahuan Menurut Para Ahli dan Ciri-cirinya.

Kumpulrejo. (21 Oktober 2019). Fungsi NPWP dan Cara Membuatnya. Kumpulrejo.

Nidia Suriani, Risnita. dan. n.d. Konsep Populasi dan Sampling Serta Pemilihan Partisipan Ditinjau Dari Penelitian Ilmiah Pendidikan (RSUD Raden Mattaher Jambi, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi), Ihsan: Jurnal Pendidikan Islam.

Penghasilan di Bawah PTKP, W. T. (25 Maret 2025). Tac Clinic. Muc Consulting.

Perpajakan, K. D. (15 Oktober 2025). Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Perusahaan., C. I. n.d. Graha CIMB Niaga. Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Senayan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan: CIMB NIAGA.

S, Balqish. Az.-Zahra. (2024). Pahami Perbedaan Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Downloads

Published

2025-12-23