TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS PELAKU PENAMBANGAN TANPA IZIN DI KALIMANTAN BARAT (STUDI PUTUSAN NOMOR: 464/PID.SUS/2024/PT PTK)
Abstract
Abstract This study analyzes the strength and assessment of evidence in the Pontianak High Court's Acquittal Decision Number 464/PID.SUS/2024/PT PTK related to the case of illegal mining. The study focuses on the application of the provisions of evidence as stipulated in Articles 183, 184, and 188 of the Criminal Procedure Code (KUHAP), particularly in assessing the connection between witness testimony, expert testimony, documentary evidence, electronic evidence, clues, and the defendant's testimony.The research method used is normative legal research with a legislative, conceptual, and court decision analysis approach. The results of the study show that the Pontianak High Court Judges assessed the evidence partially and not as a series of interrelated evidence, thereby obscuring the cumulative evidentiary strength that should have formed the judges' conviction. In fact, the evidence submitted by the Public Prosecutor as a whole showed the existence of unlicensed mining activities, the defendant's role as the controller of the activities, the absence of RKAB approval, and significant economic and environmental impacts. This study concludes that the acquittal reflects an error in the application of the law of evidence and has the potential to hinder the achievement of substantive justice in the enforcement of criminal law in the field of mining. Kata kunci: Legal Review, Acquittal, Illegal Mining, Strength of Evidence Abstrak Penelitian ini menganalisis kekuatan dan penilaian alat bukti dalam Putusan Bebas Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK terkait perkara penambangan tanpa izin. Fokus kajian diarahkan pada penerapan ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183, Pasal 184, dan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya dalam menilai keterkaitan antara keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti elektronik, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Tinggi Pontianak menilai alat bukti secara parsial dan tidak sebagai satu rangkaian pembuktian yang saling berkaitan, sehingga mengaburkan kekuatan pembuktian kumulatif yang seharusnya membentuk keyakinan hakim. Padahal, secara keseluruhan alat bukti yang diajukan Penuntut Umum telah menunjukkan adanya aktivitas penambangan tanpa izin, peran terdakwa sebagai pengendali kegiatan, ketiadaan persetujuan RKAB, serta dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan bebas a quo mencerminkan kekeliruan dalam penerapan hukum pembuktian dan berpotensi menghambat pencapaian keadilan substantif dalam penegakan hukum pidana di bidang pertambangan. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Putusan Bebas, Penambangan tanpa izin, Kekuatan Alat BuktiReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Adami, Chazawi,. Pelajaran Hukum Pidana 2. Cetakan II. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005.
Adriawan, Mahlil, dkk. Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum. Agam: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, 2024.
C.L.A Mustakim La Dee, S.H., M.H., Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Vol. 2 (Pt. Media Penerbit Indonesia, 2024).
Eddy OS.Hiarieej,2012,Teori dan Hukum Pembuktian,Penerbit Erlangga, Jakarta,hal.
Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan,Jakarta: Sinar Grafika,2006
H.S. Brahmana, SH., M.H. “Teori Dan Hukum Pembuktian.” PnLhoksukon.Go.Id, 2012, 17.
Hakim, Lukman. Asas-Asas Hukum Pidana Buku. Cv Budi Utama. Vol. 11, 2019.
Harun M. Husein. Kasasi Sebagai Upaya Hukum. Edisi I Ce. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.
Immanuel, Christophel, Liwe. “Kewenangan Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Pidana Yang Diajukan Ke Pengadilan” Iii, No. 1 (2014).
Irwansyah dan Ahsan Yunus. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.
Khairul Aswadi, “Ratio Decidendi Hakim Dalam Memutus Perkara Wanprestasi”
Unizar Law Review (Juni 2018),
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Mulyadi, Lilik. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Hal. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009,
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. (2008)
Solikin, Nur. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: Qiara Media, 2021.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Cetakan III. Jakarta: Rajawali Press, 2012. hlm. 167.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007,
Rahardjo, Satjipto. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana.
Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta. 2008.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2008,
Rifai,Ahmad, Penemuan Hukum (Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2010).
Saleng, Abrar, 2004, Hukum Pertambangan, UII Press, Yogyakarta Ranoemiharja, A. Alat Bukti dalam Perkara Pidana. Jakarta: Balai Pustaka.(1996).
Sitompul, Josua. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2012.
Soekanto,Soerjono. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat / Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji. C. 4-c.7. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2010
Soeparmono, R. Keterangan Ahli dan Visum Et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2011.
Suadi, Amran. Hukum Acara Perdata dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Secara Manual dan Elektronik. Jakarta: Kencana, 2023
Suardita, I. K. (2017). Pengenalan Bahan Hukum (PBH) Hukum Administrasi Negara bagi Mahasiswa Semester I Fakultas Hukum. Bali: Universitas Udayana.
jurnal & skripsi :
Artana, I. W. J., Budiartha, I. N. P., & Laba, I. N. (2019). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak (Putusan Nomor: 9/PID. SUS ANAK/2017/PN. AMP). Jurnal Analogi Hukum
Butarbutar, R. (2024). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pertambangan Galian Pasir di Kawasan Bangun Jaya (Studi di Polres Rokan Hulu) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).
Elvalina, D., Firdaus, E., & Edorita, W. (2016). Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Menerbitkan Izin Pertambangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Doctoral dissertation, Riau University).
Fadil, M. R. (2019). Izin Usaha Pertambangan. Jurnal Ilmu Hukum, 1
Fakhira Afifah Salsabila, “Ratio Decidendi Hakim Dalam Memutus Perkara Pencemaran Nama Baik Oleh Jurnalis Terkait Pemberitaan Di Media Online Pada Putusan No. 46/Pid.Sus/2021/Pn.Pl,” Accident Analysis And Prevention (2023).
Farhani, A., & Chandranegara, I. S. (2019). Penguasaan Negara terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Alam Ruang Angkasa Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Konstitusi, 16(2), 235-254.
Gani, A. W., Hukum, P., & Pidana, T. (2022). Analisis Yuridis Ratio Decidendi Putusan Terhadap Terkait Perizinan (Studi Putusan Nomor 222/Pid. B/2018/Pn Mks) Juridical Analysis Ratio Decidendi Of Rulings Against Law Enforcement Of Banking Crimes Related Licensing (Study Verdict No. 222. Xvii, 222, 139-46.
Hadi, M. D., Thalib, H., & Qamar, N. (2025). Analisis Keyakinan Hakim Terhadap Alat Bukti Dalam Memutuskan Perkara Pidana. Legal Dialogica, 1(1), 1-11.
Khairunnisa, F. Kekuatan Pembuktian dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Analisis Putusan Nomor 40/Pid. Sus/2022/PN. Mgl) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Nim, A. P. Tinjauan Yuridis Terhadap Dasar Pertimbangan Hakim Pada Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Dalam Putusan Perkara Jaksa Pinangki. Jurnal Fatwa Hukum ( Skripsi ).
Nizar, M., Amiruddin, A., & Sabardi, L. (2019). Ajaran Kausalitas Dalam Penegakan Hukum Pidana (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2016). Jurnal Education and Development, 7(1), 561434.
Novita, A. B., Riyanto, A. D., & Al Ghifari, A. F. A. H. (2023). Teori pembuktian dalam sistem hukum nasional. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(5), 179.
Maulidya, G. Z., Rahmawati, S. N., Rahmawati, V., & Mardany, A. F. (2023). Ratio Decidendi Putusan, Jenis-Jenis Putusan Dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Ditinjau Dari Perspektif Hukum Acara Pidana Di Indonesia. HUKMY: Jurnal Hukum, 3(1), 211-230
Missleini, M., & Wulan, E. R. (2024). The Principle Of Justice Ratio Decidendi Of The Judge In Decision Number 813 K/PID2-23. Jurnal Hukum Sehasen, 10(1), 185-190.
Ranggalawe, G. N., Susanti, I., & Fahmi, K. (2023). Dilema penegakan hukum penyelesaian pertambangan tanpa izin. Marwah Hukum, 1(1), 29-40.
Redi, A. (2016). Dilema penegakan hukum penambangan mineral dan batubara tanpa izin pada pertambangan skala kecil.
Rohman, R., Muliadi, M., Pratama, F., Saputra, I., Firmansyah, A., Marwan, T., & Irfandi, I. (2024). Sistem Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia dan Tantangan dalam Proses Peradilan. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 279-292.
Susylawati, E. (2006). Kewenangan Hakim Untuk Menilai Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 1(2), 212-225.
Widiadharma, N., & Tjahjadi, S. Teori Kausalitas Aristotelian. Living Islam: Journal of Islamic Discourses, 6(1), 71-88.
Yulianingrum, A. V. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana" Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin Usaha Penambangan":(Studi Putusan Nomor 312/Pid. Sus/2019/Pn. Smr). YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum
Dokumen Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 464/PID.SUS/2024/PT PTK.
Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 Tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian.
INTERNET
BPK Kalbar. 02 Oktober 2025.Penambangan WNA Cina di Kalimantan Barat Rugikan Indonesia Lebih dari Rp900 Miliar. BPK Kalbar. Diakses pada tanggal 14 September 2025. https://kalbar.bpk.go.id/wp-content/uploads/2024/10/02-Juli-2-WNA.pdf.
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. 12 Juli 2022. Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama. Di Akses Pada 8 Oktober 2025. Https://Www.Esdm.Go.Id/Id/Media-Center/Arsip-Berita/Pertambangan-Tanpa-Izin-Perlu-Menjadi-Perhatian-Bersama.
Mineral, Kementerian Energi Dan Sumber Daya, And Republik Indonesia. “Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama.” Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, 2022. Https://Www.Esdm.Go.Id/Id/Media-Center/Arsip-Berita/Pertambangan-Tanpa-Izin-Perlu-Menjadi-Perhatian-Bersama.
Verda Nano Setiawa. 29 JulI 2025. Kini Makin Merajalela, Tambang Ilegal Seharusnya Sudah Lama Diberantas.CNBC Indonesia. Diakses pada 14 September 2025. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250729122147-4-653150/kini-makin-merajalela-tambang-ilegal-seharusnya-sudah-lama-diberantas.