PELAKSANAAN UPACARA ADAT SEDEKAH BUMI PADA MASYARAKAT ADAT JAWA TENGAH DI DESA PARIT KELADI KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • EMELLIAWATI NIM. A1011221190 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The Sedekah Bumi traditional ceremony is a customary ritual carried out by the Javanese indigenous community as an expression of gratitude to God Almighty for the abundant agricultural harvest. However, along with the progress of time and modernization, the implementation of the Sedekah Bumi traditional ceremony has experienced a shift from its original traditions. This shift is evident in the changes in the procedures of implementation as well as the tools and materials used in conducting the ceremony in Desa Parit Keladi, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. This study reveals the factors that have caused the shift in the implementation of the Sedekah Bumi ceremony in Desa Parit Keladi, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. The shift is influenced by several factors, including the development of the times, economic conditions, education, and religion. The research problem formulated in this study is: “Has the implementation of the Sedekah Bumi traditional ceremony among the Javanese indigenous community in Desa Parit Keladi, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya been carried out in accordance with its original customary traditions?”In conducting this research, the author employed an empirical legal research method with a descriptive approach. The data and sources were obtained from both library research and field research. The data collection techniques used were direct and indirect communication, through interviews and questionnaires distributed to respondents selected using non-probability sampling with the purposive sampling technique. The data processing techniques included editing, coding, and tabulation, while the data were analyzed using qualitative data analysis methods.The results of this study indicate that the Sedekah Bumi traditional ceremony is still practiced in Desa Parit Keladi, but its implementation has undergone several changes, particularly in terms of procedure and the tools or materials used. The factors causing this shift include the development of the times, religion, education, and the economy. The consequences for community members who do not participate in the ceremony include being prohibited from consuming food that has been cooked collectively and experiencing decreased agricultural yields. The efforts made by traditional elders to preserve this custom are through providing socialization and education, especially to the younger generation, as future heirs responsible for maintaining ancestral heritage. Keywords: Ceremony, Tradition, Sedekah Bumi, Javanese, Parit Kelad Abstrak Upacara adat sedekah bumi adalah upacara adat yang dilakukan oleh masyarakat adat jawa yang bertujuan untuk mengugkapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas hasil bumi yang melimpah. Namun, seiring perkembanagan zaman dan modernisasi, pelaksanaan upacara adat sdekah bumi tersebut mengalami pergeserean dari adat aslinya. Pergeseran ini tampak dari perubahan tata cara pelaksanaan dan alat/bahan yang digunakan dalam pelaksanaan upacara adat sedekah bumi di Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai kakap kabupaten Kubu raya. Penelitian ini mengugkapkan faktor yang menyebabkan terjadinya pergesran pada pelaksanaan upacara adat sedekah bumi di Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya pergeseran tersebut dipengaruhi oleh faktor perkembanagn zaman, faktor ekonomi, faktor pendidikan, serta faktor agama yang menjadi pengaruh dalam pergeseran upacara adat sedekah bumi di Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai kakap Kabupaten Kubu Raya. Maka Rumusan Masalan dalam penelitian ini adalah “Apakah Pelaksanaan Upacara Adat Sedekah Bumi Pada Masyarakat Adat Jawa Di Desa Parit Keladi, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Telah Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Adat Aslinya?”. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Hukum Empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Data dan sumber data di peroleh dari data Pustaka dan data Lapangan, Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung dengan cara wawancara dan penyebaran konsioner kepada responden yang dipilih dengan teknik Nonprobabbility sampling dengan jenis Purposive sampling. Teknik pengeolahan data yang digunakan penulis adalah, Editting, Coding, Tabulasi, dan dalam Analisis data penulis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menjukan bahwa upacara adat sedekah bumi masih dilaksanakan di Desa Parit Keladi namun mengalami pergeseran dalam pelaksanaannya yaitu dari segi bentuk pelaksanaan dan alat/bahan yang digunakan dalam pelaksanaan. Faktor yang menyebabkan terjadinya pergesran ini adalah faktor perkembagan zaman,agama,pendidikan,dan ekonomi, Akibat yang didapat bagi masyarakat yang tidak melaksanakan adalah tidak diperbolehkan memakan makanan yang telah dimasak bersama dan menurunnya hasil panen, dan upaya yang dapat dilakukan oleh tetua adat dalam melestarikan ini adalah dengan cara memberikan sosialisasi terutama pada generasi muda sebagai penerus untuk melestarikan warisan leluhur. Kata Kunci : Upacara, Adat, Sedekah Bumi, Jawa, Parit Keladi

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Erwin Owan Hermansyah Soetoto, Zulkifli Ismail, dan Meilani Pita Lestari, 2021 Buku Ajar Hukum Adat, Edisi Pertama, Malang: Madza Media

Bushar Muhammad, 2003, Asas-asas Hukum Adat, Jakarta, PT Perca

Sriyana, 2020, Perubahan Sosial Budaya , cetakan pertama, Malang:Listari Nusantara.

Soerjono soekanto, 2020. Pokok-pokok sosiologi hukum, Depok : Rajawali pers.

Zainudin Ali, M.A. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Hilman Hadikusuma, 2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia , Bandung : Mandar Maju

Soerjono Soekamto. 1983. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta : Yayasan Penerbit Universitas Indonesia.

Yulia, 2016, Buku Ajar Hukum Adat, Sulawesi: Unimal Peress.

Dewi Sulastri. 2015. Pengantar Hukum Adat, Jakarta ; Pustaka setia.

Laksanto Utomo. 2011. Hukum adat , Jakarta, Rajawali Press.

Abdoel Djamali, 2005, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Soekanto, 1981, Meninjau Hukum adat Indonesia, Jakaerta : Rajawali press.

Talib Setiady, 2015, Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Kepustakaan, Bandung, Alfabeta.

Sri Warjiyati, 2020, Ilmu Hukum Adat, Yogyakarta, : Grup Penerbitan CV Budi Utama.

Koentjaraningrat, 1985, Metode-metode Antropologi dalam Penyelidikan-penyelidikan Masyarakat dan Kebudayaan di Indonesia, Jakarta:Penerbit Universitas

Sulistiyobudi. 2013. Upacara Adat. Yogyakarta; Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB).

Koentjaraningrat. 1990. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta:Rineka Cipta

Roger M Keesing. 1992. Antropologi Budaya:suatu presprektif kontemporer. Jakarta. Erlangga

Koentjraningrat. 1980. Sejarah Teori Antropologi. Jilid I dan III. Jakarta;UI Press

Ani Rostiyati. 1995. Fungsi Upacara Tradisional Bagi Masyarakat Pendukungnya Masa Kini. Daerah Istimewa Yogyakarta: Dapartemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Marwan Mas, 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor

Soeroso, 2011,Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Mahadi, 2003, Uraian Singkat Hukum Adat (sejak RR tahun 1954), PT Alumni, Bandung.

Pipin Syarifin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, CV, Pustaka setia, Bandung.

Soerjono Wingjodipoero, 1995, Pengantar dan asas-asas Hukum adat, PT.Toko gunung agung, Jakarta.

Depdikbus, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.

Irwansyah,(eds), 2023 Penelitian Hukum pilihan metode &praktik penulisan artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media

Sugiyono, 2019, Metode Penelitian Kebijakan, Bandung : Alfabeta cv.

Ronny Hanitijo, 1990, Metode penelitian dan yurimentri, Jakarta, Ghalia.

Samiaji sarosa, 2021, Analisis Data Penelitian Kualitatif. Yogyakarta. PT. Kanisius.

Jurnal :

M. Guntoro, Zuki Kurniawan, dan Mia Rosalina, Warisan Budaya dan Pengembangan Seni Kreatif, 2022, Barakuda 45, Vol. 4 No. 2, 274-280

Moh. Rizki maulana, Shinta Ananda Polisya, Siti Nur Nur Qoimah, Anang Dony Irawan, 2022, Kearifan Lokal Tradisi Sedekah Bumi Dalam Pembentukan Karakter Masyarakat Dibee Kamongan, Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, Vol.9. pp.1-7.

Sevina Yushinta Anjani, Binti Maunah, 2022 “Perubahan sosial serta uaya menjaga keseimbangan masyarakat”, Jurnal pendidikan IPS, Vol. 12, No. 2

Jeane Neltje Saly, Silvia Cahyadi, Mishael Joshua, Maurend Benaya Immanues.S, 2023, Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Di Indonesia, Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol.2

Acmad Asfi Burhanudin. 2021. “Eksitensi Hukum Adat di Era Modernisasi”, Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(4) ;99

Desi Damayani Pohan dan Ulfi Sayyidatul Fitria , 2021, Jenis-Jenis Komunikasi, dalam Cybernetics: Journal Educatioal Research and Social Studiens, Vol. 2, No. 3.

Internet :

Kalbar News. (2023, Agustus – dipublikasikan). Komitmen lestarikan budaya: Wabup Sujiwo. Kalbar News. Diakses dari

https://www.kalbarnews.co.id/2023/08/komitmen-lestarikan-budaya-wabup sujiwo.html (akses 20 Oktober 2025)

Kumparan. (2024, 24 Juli). Perubahan sosial menurut William F Ogburn dan contohnya. Kumparan. Diakses dari

https://kumparan.com/sejarah-dan-sosial/perubahan-sosial-menurut-william-f-ogburn-dan-contohnya-23BmfjjEV8v (akses 21 Oktober 2025)

Bambang Niko Pasla. (2024, 5 November). Teori perubahan sosial: Pengertian dan karakteristik. Biro Administrasi Media Sosial (BAMS), Badan Nasional Pengarusutamaan Provinsi Jambi. Diakses dari

https://bnp.jambiprov.go.id/teori-perubahan-sosial-pengertian-dan-karateristik/ (akses 15 September 2025 )

Referensi Perundang-Undangan Indonesia

Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18B ayat (2). Republik Indonesia

Downloads

Published

2025-12-23