ANALISIS SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE TERHADAP DELIK ADUAN PADA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DALAM PERKAWINAN (MARITAL RAPE)

Authors

  • NAILA FATHIA SALSABILA NIM. A1011221108 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The regulation of marital rape as a complaint-based offense raises serious concerns, particularly for women who are situated within patriarchal social structures. This study aims to analyze the regulation of complaint-based offenses in cases of marital rape through the perspective of sociological jurisprudence, by examining the gap between law in books and law in action. The research employs a normative-empirical legal method with statutory, conceptual, and philosophical approaches, drawing on the theory of justice and feminist legal theory. The findings indicate that classifying marital rape as a complaint-based offense limits state intervention, restricts victims’ access to justice, and potentially creates impunity for perpetrators. Therefore, a review and reform of the regulation of complaint-based offenses is necessary, either through the reformulation of legal norms or the transformation of law enforcement mechanisms, in order to provide more effective and responsive protection for women as part of a gender mainstreaming strategy. Keywords: analysis, sociological jurisprudence, complaint-based offense, marital rape, UU PKDRT, justice, feminism, gender mainstreaming, criminal law. Abstrak Adanya pengaturan pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) sebagai delik aduan menimbulkan persoalan serius, khususnya bagi perempuan, yang berada dalam struktur sosial patriarki. Penelitian ini bertujuan menganalisis delik aduan pada tindak pidana pemerkosaan dalam perkawinan melalui perspektif sociological jurisprudence, dengan menilai kesenjangan antara law in books dan law in action. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filsafat hukum melalui teori keadilan dan teori hukum feminis, Hasil penelitian menunjukkan bahwa klasifikasi marital rape sebagai delik aduan membatasi intervensi negara, menghambat akses korban terhadap keadilan, dan berpotensi menciptakan impunitas bagi pelaku, oleh karena itu, diperlukan upaya peninjauan kembali dan perubahan terhadap pengaturan delik aduan, baik melalui reformulasi norma ataupun transformasi mekanisme penegakan hukum, agar dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif dan responsif terhadap perempuan sebagai bagian dari strategi pengarusutamaan gender. Kata Kunci: analisis, sociological jurisprudence, delik aduan, pemerkosaan dalam perkawinan, UU PKDRT, keadilan, feminisme, pengarusutamaan gender, hukum pidana

References

BIBILIOGRAFI

BUKU

Andi Hamzah. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Andi Hamzah. 2017. Delik-Delik Tertentu dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, B. N. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Beauvoir, S. de. 2011. The Second Sex. Translate by H. M. Parshley. London: Jonathan Cape.

bell hooks. 2004. Understanding Patriarchy. Boston: South End Press.

Garner, B. A. (ed.). 2019. Black’s Law Dictionary, 11th ed. St. Paul: Thomson Reuters.

Hadikusuma, H. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.

Hale, M. 1736. The History of the Pleas of the Crown. London.

Hazairin. 1982. Hukum Keluarga Nasional Indonesia. Jakarta: Tintamas.

Hiariej, E. O. S. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Huijbers, T. 2017. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius.

Irwansyah. 2020. Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Lamintang, P. A. F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Lorde, A. 1984. The Master’s Tools Will Never Dismantle the Master’s House. Trumansburg: Crossing Press.

Mahmud Marzuki, P. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi & Arief, B. N. 2007. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Prasetyo, T. & Barkatullah, A. H. 2012. Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum. Jakarta: Grafindo Persada.

Rawls, J. 2006. A Theory of Justice. Terjemahan oleh U. Fauzan & H. Prasetyo. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Russell, D. E. H. 1990. Rape in Marriage. Indiana: Indiana University Press.

Soekanto, S. & Mamudji, S. 2003. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soimin, S. 2014. Hukum Keluarga di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Pendidikan (Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi). Bandung: Alfabeta.

Walton, D. 2008. Informal Logic: A Pragmatic Approach. Cambridge: Cambridge University Press.

Waluyo, B. 2012. Viktimologi: Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: Sinar Grafika.

JURNAL & ARTIKEL

Bennice, J.A. and Resick, P.A. (2003) “Marital Rape: History, research, and practice”, Trauma, Violence, & Abuse, 4(3), pp. 228-246.

Arief, B.N. (2020) “Asas-Asas dan Kebijakan Kriminalisasi dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional”, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 2(1), pp. 33-45.

Nurmala, I. (2021) “Relasi Kuasa dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual terhadap Istri”, Jurnal Hukum & Gender, 7(2), pp. 115-130.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

INTERNET

Komnas Perempuan. Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2024. dapat diakses di https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan

Morgan Stanley. Rise of The SHEconomy. 2019. dapat diakses di https://www.morganstanley.com/ideas/womens-impact-on-the-economy

UN Women. Handbook for Legislation on Violence Against Women. New York: United Nations, 2012.

KAMUS

Black, Henry Campbell. Marital Rape. Black’s Law Dictionary. St. Paul: West Publishing.

Oxford English Dictionary. Patriarchy. Oxford: Oxford University Press.

Downloads

Published

2025-12-23