PERAN JAKSA BIDANG PIDANA MILITER DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKARA KONEKSITAS TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
ABSTRAK Koneksitas merupakan tindak pidana yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer yang sering terkendala disharmonisasi pada penanganan hukum yang diakibatkan oleh perbedaan sistem peradilan umum dan militer, termasuk kurangnya koordinasi dalam teknis penuntutan antara jaksa dan oditur. Masalah ini menimbulkan ketidaksinkronan yuridis dan administrasi, bahkan disparitas penyelesaian kasus serupa. Untuk mengatasi tumpang tindih yurisdiksi dan memperkuat integrasi penanganan perkara koneksitas, dibentuklah Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang berfungsi melakukan koordinasi teknis penuntutan dengan Oditurat agar penegakan hukum khususnya pada tindak pidana korupsi yang melibatkan sipil dan militer, dapat berlangsung lebih efektif. Oleh karenanya dilakukannya penelitian terkait peran Jaksa Bidang Pidana Militer dalam penegakan hukum penanganan perkara koneksitas tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan jenis penelitian normatif, dan menggunakan pendekatan library research, teori yang digunakan adalah Teori Sistem Hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Jaksa Bidang Pidana Militer dalam penanganan perkara koneksitas tindak pidana korupsi sangat diperlukan guna mengatasi dualisme sistem penuntutan yang melibatkan aparat sipil dan militer memerlukan koordinasi teknis penuntutan yang efektif. Penanganan perkara koneksitas tindak pidana korupsi yang ditangani bersama antara Jaksa Bidang Pidana Militer dan Oditur menunjukkan tercapainya pelaksanaan penanganan perkara koneksitas yang optimal sehingga dapat menghindari perbedaan proses hukum penananganan perkara koneksitas. Dengan demikian penelitian ini mengungkap bahwa penanganan perkara koneksitas tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur sipil dan militer memerlukan koordinasi teknis penuntutan yang sinergis antara Jaksa Bidang Pidana Militer dan Oditur Militer guna mendukung keberlanjutan penegakan hukum pada perkara koneksitas terkhusus pada tindak pidana korupsi yang berkualitas di masa depan. Kata Kunci: Koneksitas, Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Bidang Pidana Militer, Oditur Militer ABSTRACT Connectivity is a criminal act involving civil and military law subjects that are often constrained by disharmony in legal handling caused by differences in the general and military justice systems, including lack of coordination in the prosecution technique between prosecutors (Jaksa) and prosecutors (Oditur). This problem causes juridical and administrative insynchrony, and even disparities in the resolution of similar cases. To overcome the overlap of jurisdictions and strengthen the integration of the handling of connectivity cases, a Deputy Attorney General for Military Crimes was formed whose function is to coordinate the technical prosecution with the Directorate so that law enforcement, especially in corruption crimes involving civilians and the military, can take place more effectively. Therefore, research was conducted related to the role of the Prosecutor for Military Crimes in law enforcement in handling cases related to corruption crimes. The research method used is qualitative analysis with a normative type of research, and using the library research approach, the theory used is Legal System Theory proposed by Lawrence M. Friedman. The results of the study show that the role of the Prosecutor for Military Crimes in handling cases of corruption is very necessary to overcome the dualism of the prosecution system involving civilian and military officials requires effective technical coordination of prosecution. The handling of connectivity cases of corruption crimes handled jointly between the Prosecutor for Military Crimes and the Prosecutor's Office shows the achievement of optimal connectivity case handling so as to avoid differences in the legal process of handling connectivity cases. Thus, this study reveals that the handling of corruption crime connectivity cases involving civil and military apparatus requires synergistic prosecution technical coordination between the Military Criminal Prosecutor and the Military Prosecutor to support the sustainability of law enforcement in connectivity cases, especially in quality corruption crimes in the future. Keywords: Connectivity, Corruption Crimes, Prosecutor in the Military Criminal Field, Military ProsecutorReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Pramono, Budi. 2020. Peradilan Militer Indonesia. Scorpindo Media Pustaka PT.
Rizki Ramadhani., (et.al). 2024. Problematika Tindak Pidana Korupsi. Penerbit Adab. CV Adanu Abimata.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R & D. Bandung: Alfabeta.
Sujono. 2023. Raker Jampidmil: Penanganan Perkara Pidana Koneksitas (Normatif Yuridis & Praktik)
Tanti A. 2022. Paparan Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, Dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
Artikel Jurnal
Akbar, Naufal, Dan Kusuma Hadi. 2022. “PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA” 10 : 227–40.
Arifin, Ridwan, Dan Noviana Dwi Utami. 2020. “Implementasi Penegakan Hukum Anti Korupsi Pada Kasus Korupsi Daerah.” Litigasi 20, No. 1 : 57–81. Https://Doi.Org/10.23969/Litigasi.V20i1.1353.
Bolifaar, Andhy H. 2022. “Penuntutan Tindak Pidana Militer Campuran Di Indonesia : Suatu Kajian Asas Equality Before The Law.” Criminal Law Policy Review 1, No. 1 : 1–3.
Dwipayana, Soma, Kejaksaan Negeri Tabanan, I Gusti Ketut Ariawan, Fakultas Hukum, Dan Universitas Udayana. 2021. “PENANGANAN PERKARA PIDANA MILITER DI INDONESIA” 9, No. 3 : 482–92.
Habaora, Fellyanus, Jefirstson Richset Riwukore, Hilda Manafe, Yohanes Susanto, Dan Tien Yustini. 2020. “Strategi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Di Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 11, No. 2 : 229–42. Https://Doi.Org/10.46807/Aspirasi.V11i2.1556.
Harahap, Hanafi, Dan M Citra Ramadhan. 2021. “Penegakan Hukum Terhadap Pemberantasan Terorisme Pada Obyek Vital ( Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara ) Law Enforcement On The Elimination Of Terrorism In Vital Objects ( Study On The Police Of North Sumatera )” 4, No. 2 : 886–95. Https://Doi.Org/10.34007/Jehss.V4i2.764.
Lubis Arief Fahmi. 2021. “Kompetensi Peradilan Militer Bagi Prajurit TNI Dalam Tindak Pidana Umum Arief Fahmi Lubis Sekolah Tinggi Hukum Militer-PTHM/AHM.” Al YAZIDIY: Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Pendidikan 3, No. 1 : 1–15.
M.H, Ismail. 2018. “KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI.” Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam 2 (12 Februari 2018): 37–57. Https://Doi.Org/10.32505/Legalite.V2iii.347.
Panjaitan, Amabel Shahab Maleakhi, Agus Surono, Dan Handar Subhandi Bakhtiar. 2024. “Juridical Analysis Of The Role And Position Of The Young Attorney General For Military Criminal Affairs In Connection Cases.” International Journal Of Social Science And Human Research 7, No. 05 : 3250–70. Https://Doi.Org/10.47191/Ijsshr/V7-I05-96.
Pasca, Koneksitas, Putusan Mk, Dan Gregorius Excelcis Warow. 2025. “Tinjauan Konstitusional Atas Kewenangan KPK Dalam Perkara Korupsi” 2, No. 1 (2025): 55–72.
Pratama, Yoga. 2024. “Analisis Yuridis Perkembangan Penyelesaian Koneksitas Pasca Dibentuk Jaksa Muda Pidana Bidang Militer.” Jurnal Literasi Indonesia 1, No. 6 : 229–35. Https://Jli.Staiku.Ac.Id/Index.Php/St/Article/View/31.
Rachman, Al Syifa. 2025. “Challenges And Prospects Of The Deputy Attorney General For Military Criminal Affairs In The Handling Of Military-Civilian Connectivity Cases Problematika Dan Prospek Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Dalam Penanganan Perkara Koneksitas” 03, No. 2 : 24–40.
Rihi, Revony Lede, Heryanto Amalo, Dan Adrianus Djara Dima. 2025. “Analisis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pejabat Tinggi Militer Universitas Nusa Cendana , Indonesia.”
Sari, Nofia. 2023. “Independensi Penuntutan Perkara Koneksitas Ditinjau Dari Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan” 2 : 143–62.
Septiana, Sabrina, Dan August Hamonangan P. 2023. “Kedudukan Peradilan Umum Dan Peradilan Militer Dalam Perkara Koneksitas Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Ilmiah Publika 11, No. 1 : 108. Https://Doi.Org/10.33603/Publika.V11i1.8206.
Teori, Optimalisasi, Sistem Hukum, Lawrence Meir, Friedman Dalam, Kewenangan Penyidikan, Tindak Pidana, Korupsi Di, Dan Fahrizal S Siagian. “JUSTICES : Journal Of Law Optimalisasi Teori Sistem Hukum Lawrence Meir Pidana Korupsi Di Indonesia” 2, No. 4 (2023): 185–201.
Zein, Mohammad Diesel, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan, Bambang Waluyo, Fakultas Hukum, Dan Universitas Pembangunan. 2024. “Quo Vadis Oditurat Militer Paska Terbentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer” 12, No. 9 : 2271–89.
Peraturan Perundang-Undangan
Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penanganan Perkara Koneksitas Dan Koordinasi Teknis Penuntutan Yang Dilakukan Oleh Oditurat (2025).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksan Republik Indonesia (2021).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan (2004).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2002).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer (1997).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (1981).