PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUAL KOSMETIK TANPA IZIN EDAR DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ANDI KHALISA SULTAN NIM. A1011221170 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This study aims to analyze criminal law enforcement against sellers of cosmetics without distribution permits in Pontianak City. The phenomenon of selling cosmetics without distribution permits is increasing, threatening public health and violating the provisions of Law of the Republic of Indonesia Number 17 Year 2023 on Health, which imposes criminal sanctions for such violations. The research method used is an empirical method with a qualitative approach, including interviews with law enforcement officers and the distribution of public questionnaires. The results show that despite existing regulations, the effectiveness of law enforcement remains low, due to a lack of public outreach, weak coordination between law enforcement officers, and limited supporting facilities. Increasing public awareness of the dangers of illegal cosmetics and enforcing stricter sanctions is expected to reduce the circulation of these goods. This study provides recommendations for increasing synergy between the Food and Drug Monitoring Agency (BPOM), law enforcement officers, and the public in an effort to address this problem. Keywords: Law Enforcement, Cosmetics, Without Distribution Permit. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap penjual kosmetik tanpa izin edar di Kota Pontianak. Fenomena penjualan kosmetik yang tidak memiliki izin edar semakin meningkat, mengancam kesehatan masyarakat dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memberikan sanksi pidana atas pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan kualitatif, meliputi wawancara dengan aparat penegak hukum serta penyebaran kuesioner masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah ada, efektivitas penegakan hukum masih rendah, disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum, serta terbatasnya fasilitas pendukung. Peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya kosmetik ilegal dan penegakan sanksi yang lebih tegas diharapkan dapat mengurangi peredaran barang-barang tersebut. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan sinergi antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya mengatasi masalah ini. Kata kunci: Penegakan Hukum, Kosmetik, Tanpa Izin Edar.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Ketut Swarjana (2022). Populasi-Sampel, Teknik Sampling dan Bias Dalam Penelitian. Yogyakarta: Penerbit ANDI (Anggota IKAPI), hlm. 8-9.

Muladi, Kapita Selekta Hukum Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, 2002, hlm. 13

Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto. 1993. Perihal Kaedah Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti. hlm 126.

Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif. Penerbit Buku Kompas.

Soerjono Soekanto, “Struktur Sosial dan Hukum,” in Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Cetakan Kelima (Rajawali Pers Citra Niaga Buku Perguruan Tinggi, 2018), 91.

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung, 2003, 36

Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Perss, Jakarta, hlm. 5.

Skripsi:

Lindawati Saragi. (2021). Tinjauan Kriminologi Terhadap Peredaran Kosmetik Illegal Oleh Pelaku Usaha Di Pekanbaru. Universitas Islam Riau Pekanbaru.

Putri Elprida Marpaung. (2016). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penjual Kosmetik Ilegal Berdasarkan UU No 36/2009 Tentang Kesehatan Di Kota Pontianak. Universitas Tanjungpura Pontianak.

Risma Nur Hijriah Rusni Rauf. (2017). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar (Studi Kasus: BBPOM Di Kota Makassar Tahun 2014-2016). Universitas Hasanuddin Makassar.

Artikel Jurnal:

Asshiddiqie, J. (2016). Penegakan Hukum. Penegakan Hukum, 3.

Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS. (1 November 2004). Lembar Fakta Kosmetik dan Kesehatan Anda. Diakses dari https://web.archive.org/web/20130312162359/http://www.womenshealth.gov/publications/our-publications/fact-sheet/cosmetics-your-health.cfm pada 9 Desember 2025

Galih Orlando. (2022). Efektivitas Hukum Dan Fungsi Hukum Di Indonesia. Tarbiyah bil Qalam : Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 6(1), 49–58. https://doi.org/10.58822/tbq.v6i1.77

H Moho, H. (2019). Penegakan hukum di Indonesia menurut aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13.

Jurnal Ilmu Kepolisian. (2020, Agustus). Jurnal Ilmu Kepolisian, 14(2). Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian – PTIK.

Laurensius Arliman, 2017 “INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM,”, 519.

Nyoman Gede Remaja, (2014) “MAKNA HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM” 2, no. 1: 2.

Referensi Perundang-undangan di Indonesia:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Undang-Undang No 8 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Tahun 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang Izin Produksi Kosmetika

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetika

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penandaan, Promosi, Dan Iklan Kosmetik

Laporan Tahunan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kota Pontianak Tahun 2021

Laporan Tahunan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kota Pontianak Tahun 2022

Laporan Tahunan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kota Pontianak Tahun 2023

Laporan Tahunan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kota Pontianak Tahun 2024

Surat Kabar:

Ferlianus Tedi Yahya. (2024). "Marak Kosmetik Berbahaya, Anggota DPRD Pontianak Minta Pihak Terkait Lakukan Sidak," Available from Pontianak.tribunnews.com, https://pontianak.tribunnews.com/2024/05/11/marak-kosmetik-berbahaya-anggota-dprd-pontianak-minta-pihak-terkait-lakukan-sidak. (Accessed June 27, 2025)

Ferryanto. (2023). "34.752 Kemasan Produk Pangan, Obat, dan Kosmetik Ilegal Gagal Diedarkan di Kalbar," Available from Pontianak.tribunnews.com, https://pontianak.tribunnews.com/2023/08/08/34752-kemasan-prodak-pangan-obat-dan-kosmetik-ilegal-gagal-diedarkan-di-kalbar. (Accessed June 20, 2025)

Indri Rizkita. (2022). "BBPOM Pontianak Temukan Kosmetik Ilegal, Total Harga hingga Rp 119 Juta," Sonora.id, https://www.sonora.id/read/423405606/bbpom-pontianak-temukan-kosmetik-ilegal-total-harga-hingga-rp-119-juta. (Accessed June 27, 2025)

Internet:

Badan POM, “PPNS BPOM Harus Mendidik dan Menindak,” 2023, https://www.pom.go.id/berita/PPNS-BPOM-Harus-Mendidik-dan-Menindak#:~:text= PPNS BPOM adalah penyidik lex,tindak pidana obat dan makanan.

Firma Hukum ILS. (2025). Pidana edarkan obat dan kosmetika tanpa izin & ilegal. Diakses pada 28 Juli 2025, dari https://www.ilslawfirm.co.id/pidana-edarkan-obat-dan-kosmetika-tanpa-izin-ilegal/

Kepri Polri. (2022). Mengenal berbagai tindakan kepolisian yang bersifat preemtif, preventif, dan represif. PID Kepri Polri. https://pid.kepri.polri.go.id/mengenal-berbagai-tindakan-preemtif-preventif-dan-represif-kepolisian/ diakses pada 5 Desember 2025

M. Hariyanto. 2009 ”Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana” http://blogmhariyanto.blogspot.com/ diakses tanggal 19 November 2025.

Pengadilan Negeri Larantuka. Tentang pengadilan . Diakses pada 9 Desember 2025

Warisman, SS. Pendaftaran kosmetik di BPOM . Diakses dari https://infiniti.id/blog/legal/bpom-kosmetik-cara-pendaftaran pada 9 Desember 2025

Wikipedia. (2025). Kosmetik. Diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Kosmetik pada 9 Desember 2025

Wikipedia. (2025). Mahkamah Agung Republik Indonesia . Diakses pada 9 Desember 2025

Downloads

Published

2025-12-24