PERLINDUNGAN PENUMPANG PADA ASURANSI KECELAKAAN BAGI PENUMPANG MOTOR AIR (KELOTOK) JURUSAN RASAU JAYA – PADANG TIKAR DI KECAMATAN RASAU JAYA KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • AUFAL FIKRI NIM. A1012221047 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT This study aims to analyze passenger protection in accident insurance for water motor (kelotok) passengers in Rasau Jaya District, Kubu Raya Regency and analyze the efforts made by water motor (kelotok) passengers in Rasau Jaya District, Kubu Raya Regency to be able to claim accident insurance. This study is very important to examine in depth the urgency of personal accident insurance regulations for river transportation passengers, by taking the case of water motor (kelotok) in Rasau Jaya, West Kalimantan. This study will not only photograph the existing problems, but also formulate strong arguments regarding the need for regulatory intervention. The goal is to encourage the creation of policies that not only protect the basic rights of passengers, but also create a safer, fairer, and more responsible transportation ecosystem for all parties involved. The results of the study indicate that Passenger protection in accident insurance for water motor (kelotok) passengers in Rasau Jaya District, Kubu Raya Regency is an accident insurance issued by Jasa Raharja. It is known that the ticket price is IDR 60,000 (sixty thousand rupiah) plus IDR 4,500 (four thousand five hundred rupiah) for insurance. Passengers who have a travel ticket are automatically registered for passenger accident insurance in the event of a boat accident. To claim accident insurance, passengers on water motorboats (kelotok) in Rasau Jaya District, Kubu Raya Regency, can file a claim with Jasa Raharja. To claim accident insurance after boarding a kelotok, passengers must immediately report the accident to the authorities and the insurance company, gather important documents, and file a claim by completing the form and submitting all required documents. It is important to file a claim promptly and ensure all data and documents (such as an accident certificate, medical/death certificate, and identification) are complete and align with the applicable insurance policy. For passengers who die due to an accident, heirs must report the accident to the authorities, gather documents such as a police report, death certificate, and identification, and then file a claim at the nearest insurance office. Keywords: Legal Protection, Boat Passengers, Accident Insurance ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan penumpang pada asuransi kecelakaan bagi penumpang motor air (kelotok) di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya dan menganalisis upaya yang dilakukan penumpang motor air (kelotok) di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya untuk dapat mengklaim asuransi kecelakaan. Penelitian ini menjadi sangat penting untuk mengkaji secara mendalam urgensi regulasi asuransi kecelakaan diri bagi penumpang transportasi sungai, dengan mengambil kasus motor air (kelotok) di Rasau Jaya, Kalimantan Barat. Penelitian ini tidak hanya akan memotret masalah yang ada, tetapi juga merumuskan argumen yang kuat mengenai perlunya intervensi regulasi. Tujuannya adalah untuk mendorong terciptanya kebijakan yang tidak hanya melindungi hak-hak dasar penumpang, tetapi juga menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman, adil, dan bertanggung jawab bagi seluruh pihak yang terlibat. Hasil penelitian yang dicapai menunjukkan bahwa Perlindungan penumpang pada asuransi kecelakaan bagi penumpang motor air (kelotok) di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya merupakan asuransi kecelakaan yang diterbitkan dari pihak Jasa Raharja. Diketahui bahwa harga tiket yaitu sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ditambah dengan Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) sebagai biaya asuransi. Bagi penumpang yang memiliki tiket perjalanan maka secara otomatis terdaftar dengan asuransi kecelakaan penumpang apabila terjadi kecelakaan kapal. Upaya yang dilakukan penumpang motor air (kelotok) di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya untuk dapat mengklaim asuransi kecelakaan adalah dengan mengajukan klaim asuransi ke pihak Jasa Raharja. Untuk mengklaim asuransi kecelakaan setelah menumpang kelotok, penumpang harus segera melaporkan kecelakaan ke pihak berwenang dan perusahaan asuransi, mengumpulkan dokumen penting, serta mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan. Penting untuk mengajukan klaim segera dan memastikan semua data serta dokumen (seperti surat keterangan kecelakaan, surat keterangan medis/kematian, dan identitas diri) lengkap dan sesuai dengan polis asuransi yang berlaku. Bagi penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan, ahli waris perlu melaporkan kecelakaan ke pihak berwenang, mengumpulkan dokumen-dokumen seperti laporan polisi, surat keterangan kematian, dan identitas, lalu mengajukan klaim ke kantor asuransi terdekat. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penumpang Kapal, Asuransi Kecelakaan

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Manan, 2019, Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana

Abdul R. Saliman, 2010, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, Jakarta: Kencana Media Group

Acmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Toeri Peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi Undang-Undang (legisprudence), Kencana Perdana Media Group, Cetakan Ke-I Agustus, Jakarta

Andi Hamzah, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kubu Raya, 2023, Kecamatan Rasau Jaya dalam Angka 2023, Kubu Raya: BPS

Depdikbud, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Dewi Sadiah, 2015, Metode Penelitian Dakwah Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Didin Hafidhuddin, Dkk, 2009, Solusi Berasuransi (Lebih Indah dengan Syariah), Bandung: Salmadani Pustaka Takaful

Djoko Prakoso, 2004, Hukum Asuransi Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta

Elisa Kartika Sari, 2005, Hukum Dalam Ekonomi, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta

Gunanto, 2003, Asuransi Kebakaran di Indonesia, Loos Wacana Ilmu, Jakarta

Hadjon Phillipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya

Herman Darmawi, 2004, Manajemen Asuransi, Jakarta : Bumi Aksara

Irawan Soehartono, 2008, Metode Penelitian Sosial, Bandumg : PT Remaja Rosdakarya

Ishaq, 2018, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika

Kansil, C.S.T. 2009, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta

Kelsen Hans, 2008, Teori Hukum Murni, Nusamedia, Bandung

Kementerian Perhubungan RI, 2020, Profil Transportasi Sungai dan Danau di Indonesia, Jakarta: Kemenhub

Koentjara Ningrat, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jawa Barat

Komariah, 2001, Edisi Revisi Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang

Kuat Ismanto, 2009, Asuransi syari’ah Tinjauan asas-asas hukum islam, Yogyakarta: Pustaka pelajar

Muhamad Erwin, 2011, Filsafat Hukum Refleksi krisis terhadap hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Muhammad Syakir Sula, dkk, 2004, Asuransi Syariah (Life And General), Jakarta: Gema Insani

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar

Munir Fuady, 2005, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung, Citra Aditya Bhakti

Notohamidjojo O, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta

Poerwadarminta W.J.S. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonsia. Jakarta. Balai Pustaka

Rachmat Kriyantono, 2014, Teknik Praktis Riset Komunikasi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group

Rato Dosminikus, 2010, Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, PT Presindo, Yogyakarta

Riduan Syahrani,1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung

Ridwan H.R, 2002, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta

---------------, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Roni Andespa. 2011, Metodologi Penelitian Bisnis, Pekanbaru: Alaf Riau

Rosady Ruslan, 2006, Metode Penelitian: Public Relations & Komunikasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Satjipto Rahardjo, 1983, Permasalahan Hukum Di Indonesia, Alumi, Bandung

--------------------, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia

----------. 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Kerangka Berpikir. Bandung. PT. Refika Aditama.

Sibadolok Jannus. 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bhakti

Sidharta. 2010. Reformasi dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Komisi Yudisial Republik Indonesia. Jakarta. Komisi Yudisial Republik Indonesia

Silalahi Ferdinan, 2007, Manajemen Risiko dan Asuransi, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Singarimbun Masri dan Sofian Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Soekidjo Notoatmojo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Sri Rejeki Hartono, 2008, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Semarang

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta

Sumandi Suryabrata, 2010, Metodologi Penelitian, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada

Suseno dan Franz Magnis. 1988. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta. Gramedia.

Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung

Titik Triwulan dan Shinta, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta

Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung: Unila

Jurnal, Artikel & Karya Ilmiah

Butarbutar Elisabeth Nurhaini. 2011. Kebebasan Hakim Perdata Dalam Penemuan Hukum Dan Antinomi Dalam Penerapannya. Yogyakarta. Jurnal Mimbar Hukum Vol. 23 No.1. Fakultas Hukum. Universitas Gadjah Mada

Muchsin, 2003, “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia” Tesis, Surakarta, Universitas Sebelas Maret

Nur Agus Susanto. 2014. Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97/ PK/ Pid.SUS/ 2012. Jakarta. Jurnal Yudisial. Vol.7 No. 3. Komisi Yudisial Republik Indonesia

Nurhadi, 2021, Keselamatan Transportasi Sungai di Kalimantan Barat, Jurnal Transportasi Perairan, Vol. 5 No. 2

Tatiek Sri Djatmiati, 2002, Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, PPS Unair, Surabaya

Yusriadi, 2021, Kecelakaan Angkutan Sungai dan Upaya Keselamatan Penumpang, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51 No. 3

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 325 K/Pdt/2016

Internet

http://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/02/05/memahami-kepastian-dalam-hukum/

https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/cara-klaim-santunan-jasa-raharja-bagi-korban-kecelakaan, diakses pada tanggal 16 Oktober 2025

Downloads

Published

2025-12-24