PERLINDUNGAN PENUMPANG PADA ASURANSI KECELAKAAN BAGI PENUMPANG MOTOR AIR (KELOTOK) JURUSAN RASAU JAYA – PADANG TIKAR DI KECAMATAN RASAU JAYA KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
ABSTRACT This study aims to analyze passenger protection in accident insurance for water motor (kelotok) passengers in Rasau Jaya District, Kubu Raya Regency and analyze the efforts made by water motor (kelotok) passengers in Rasau Jaya District, Kubu Raya Regency to be able to claim accident insurance. This study is very important to examine in depth the urgency of personal accident insurance regulations for river transportation passengers, by taking the case of water motor (kelotok) in Rasau Jaya, West Kalimantan. This study will not only photograph the existing problems, but also formulate strong arguments regarding the need for regulatory intervention. The goal is to encourage the creation of policies that not only protect the basic rights of passengers, but also create a safer, fairer, and more responsible transportation ecosystem for all parties involved. The results of the study indicate that Passenger protection in accident insurance for water motor (kelotok) passengers in Rasau Jaya District, Kubu Raya Regency is an accident insurance issued by Jasa Raharja. It is known that the ticket price is IDR 60,000 (sixty thousand rupiah) plus IDR 4,500 (four thousand five hundred rupiah) for insurance. Passengers who have a travel ticket are automatically registered for passenger accident insurance in the event of a boat accident. To claim accident insurance, passengers on water motorboats (kelotok) in Rasau Jaya District, Kubu Raya Regency, can file a claim with Jasa Raharja. To claim accident insurance after boarding a kelotok, passengers must immediately report the accident to the authorities and the insurance company, gather important documents, and file a claim by completing the form and submitting all required documents. It is important to file a claim promptly and ensure all data and documents (such as an accident certificate, medical/death certificate, and identification) are complete and align with the applicable insurance policy. For passengers who die due to an accident, heirs must report the accident to the authorities, gather documents such as a police report, death certificate, and identification, and then file a claim at the nearest insurance office. Keywords: Legal Protection, Boat Passengers, Accident Insurance ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan penumpang pada asuransi kecelakaan bagi penumpang motor air (kelotok) di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya dan menganalisis upaya yang dilakukan penumpang motor air (kelotok) di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya untuk dapat mengklaim asuransi kecelakaan. Penelitian ini menjadi sangat penting untuk mengkaji secara mendalam urgensi regulasi asuransi kecelakaan diri bagi penumpang transportasi sungai, dengan mengambil kasus motor air (kelotok) di Rasau Jaya, Kalimantan Barat. Penelitian ini tidak hanya akan memotret masalah yang ada, tetapi juga merumuskan argumen yang kuat mengenai perlunya intervensi regulasi. Tujuannya adalah untuk mendorong terciptanya kebijakan yang tidak hanya melindungi hak-hak dasar penumpang, tetapi juga menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman, adil, dan bertanggung jawab bagi seluruh pihak yang terlibat. Hasil penelitian yang dicapai menunjukkan bahwa Perlindungan penumpang pada asuransi kecelakaan bagi penumpang motor air (kelotok) di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya merupakan asuransi kecelakaan yang diterbitkan dari pihak Jasa Raharja. Diketahui bahwa harga tiket yaitu sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ditambah dengan Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) sebagai biaya asuransi. Bagi penumpang yang memiliki tiket perjalanan maka secara otomatis terdaftar dengan asuransi kecelakaan penumpang apabila terjadi kecelakaan kapal. Upaya yang dilakukan penumpang motor air (kelotok) di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya untuk dapat mengklaim asuransi kecelakaan adalah dengan mengajukan klaim asuransi ke pihak Jasa Raharja. Untuk mengklaim asuransi kecelakaan setelah menumpang kelotok, penumpang harus segera melaporkan kecelakaan ke pihak berwenang dan perusahaan asuransi, mengumpulkan dokumen penting, serta mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan. Penting untuk mengajukan klaim segera dan memastikan semua data serta dokumen (seperti surat keterangan kecelakaan, surat keterangan medis/kematian, dan identitas diri) lengkap dan sesuai dengan polis asuransi yang berlaku. Bagi penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan, ahli waris perlu melaporkan kecelakaan ke pihak berwenang, mengumpulkan dokumen-dokumen seperti laporan polisi, surat keterangan kematian, dan identitas, lalu mengajukan klaim ke kantor asuransi terdekat. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penumpang Kapal, Asuransi KecelakaanReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Manan, 2019, Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana
Abdul R. Saliman, 2010, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, Jakarta: Kencana Media Group
Acmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Toeri Peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi Undang-Undang (legisprudence), Kencana Perdana Media Group, Cetakan Ke-I Agustus, Jakarta
Andi Hamzah, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kubu Raya, 2023, Kecamatan Rasau Jaya dalam Angka 2023, Kubu Raya: BPS
Depdikbud, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Dewi Sadiah, 2015, Metode Penelitian Dakwah Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Didin Hafidhuddin, Dkk, 2009, Solusi Berasuransi (Lebih Indah dengan Syariah), Bandung: Salmadani Pustaka Takaful
Djoko Prakoso, 2004, Hukum Asuransi Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Elisa Kartika Sari, 2005, Hukum Dalam Ekonomi, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta
Gunanto, 2003, Asuransi Kebakaran di Indonesia, Loos Wacana Ilmu, Jakarta
Hadjon Phillipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya
Herman Darmawi, 2004, Manajemen Asuransi, Jakarta : Bumi Aksara
Irawan Soehartono, 2008, Metode Penelitian Sosial, Bandumg : PT Remaja Rosdakarya
Ishaq, 2018, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika
Kansil, C.S.T. 2009, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta
Kelsen Hans, 2008, Teori Hukum Murni, Nusamedia, Bandung
Kementerian Perhubungan RI, 2020, Profil Transportasi Sungai dan Danau di Indonesia, Jakarta: Kemenhub
Koentjara Ningrat, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jawa Barat
Komariah, 2001, Edisi Revisi Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang
Kuat Ismanto, 2009, Asuransi syari’ah Tinjauan asas-asas hukum islam, Yogyakarta: Pustaka pelajar
Muhamad Erwin, 2011, Filsafat Hukum Refleksi krisis terhadap hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Muhammad Syakir Sula, dkk, 2004, Asuransi Syariah (Life And General), Jakarta: Gema Insani
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar
Munir Fuady, 2005, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung, Citra Aditya Bhakti
Notohamidjojo O, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta
Poerwadarminta W.J.S. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonsia. Jakarta. Balai Pustaka
Rachmat Kriyantono, 2014, Teknik Praktis Riset Komunikasi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Rato Dosminikus, 2010, Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, PT Presindo, Yogyakarta
Riduan Syahrani,1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung
Ridwan H.R, 2002, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta
---------------, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Roni Andespa. 2011, Metodologi Penelitian Bisnis, Pekanbaru: Alaf Riau
Rosady Ruslan, 2006, Metode Penelitian: Public Relations & Komunikasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Satjipto Rahardjo, 1983, Permasalahan Hukum Di Indonesia, Alumi, Bandung
--------------------, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia
----------. 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Kerangka Berpikir. Bandung. PT. Refika Aditama.
Sibadolok Jannus. 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bhakti
Sidharta. 2010. Reformasi dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Komisi Yudisial Republik Indonesia. Jakarta. Komisi Yudisial Republik Indonesia
Silalahi Ferdinan, 2007, Manajemen Risiko dan Asuransi, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Singarimbun Masri dan Sofian Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Soekidjo Notoatmojo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Sri Rejeki Hartono, 2008, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Semarang
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Sumandi Suryabrata, 2010, Metodologi Penelitian, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada
Suseno dan Franz Magnis. 1988. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta. Gramedia.
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung
Titik Triwulan dan Shinta, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta
Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung: Unila
Jurnal, Artikel & Karya Ilmiah
Butarbutar Elisabeth Nurhaini. 2011. Kebebasan Hakim Perdata Dalam Penemuan Hukum Dan Antinomi Dalam Penerapannya. Yogyakarta. Jurnal Mimbar Hukum Vol. 23 No.1. Fakultas Hukum. Universitas Gadjah Mada
Muchsin, 2003, “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia” Tesis, Surakarta, Universitas Sebelas Maret
Nur Agus Susanto. 2014. Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97/ PK/ Pid.SUS/ 2012. Jakarta. Jurnal Yudisial. Vol.7 No. 3. Komisi Yudisial Republik Indonesia
Nurhadi, 2021, Keselamatan Transportasi Sungai di Kalimantan Barat, Jurnal Transportasi Perairan, Vol. 5 No. 2
Tatiek Sri Djatmiati, 2002, Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, PPS Unair, Surabaya
Yusriadi, 2021, Kecelakaan Angkutan Sungai dan Upaya Keselamatan Penumpang, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51 No. 3
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 325 K/Pdt/2016
Internet
http://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/02/05/memahami-kepastian-dalam-hukum/
https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/cara-klaim-santunan-jasa-raharja-bagi-korban-kecelakaan, diakses pada tanggal 16 Oktober 2025