IMPLEMENTASI APLIKASI E-MANAJEMEN PENYIDIKAN (EMP) DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA UMUM OLEH DITRESKRIMUM POLDA KALBAR
Abstract
Abstract This study analyzes the implementation of the E-Investigation Management Application (EMP) in the criminal investigation process at the Criminal Investigation Directorate of the West Kalimantan Regional Police. EMP is a digital system designed to enhance transparency, efficiency, and accountability in investigation processes according to Police Regulation Number 6 of 2019. Data reveals a disparity between manual and digital recording with a gap of 13 cases in 2024, indicating suboptimal system implementation. The research employs empirical legal methods with a qualitative approach through in-depth interviews with 5 investigators and 1 EMP operator. Data were analyzed using Soerjono Soekanto's Legal Effectiveness Theory and George C. Edward III's Policy Implementation Theory to identify factors affecting implementation. Results indicate that EMP implementation faces significant obstacles in policy communication, resources, implementer disposition, and bureaucratic structure. Major barriers include: minimal training (only 30 minutes-1 hour), limited operators (1 person for 80 users), slow approval systems, intergenerational digital literacy gaps, and inadequate technological infrastructure. Investigators continue operating dual systems (manual and digital), actually increasing workload. Organizational culture favoring manual systems prevents EMP from becoming the primary operational system in investigations. Keywords: E-Investigation Management, Police Digitalization, Policy Implementation, Criminal Investigation Abstrak Penelitian ini menganalisis implementasi Aplikasi E-Manajemen Penyidikan (EMP) dalam proses penyidikan tindak pidana umum di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat. EMP merupakan sistem digital yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas proses penyidikan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Data menunjukkan disparitas antara pencatatan manual dan digital dengan gap 13 kasus pada tahun 2024, mengindikasikan belum optimalnya implementasi sistem. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam terhadap 5 penyidik dan 1 operator EMP. Data dianalisis menggunakan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto dan Teori Implementasi Kebijakan George C. Edward III untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi. Hasil penelitian menunjukkan implementasi EMP menghadapi hambatan signifikan pada aspek komunikasi kebijakan, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Hambatan utama meliputi: minimnya pelatihan (hanya 30 menit-1 jam), keterbatasan operator (1 orang untuk 80 pengguna), sistem persetujuan yang lambat, kesenjangan literasi digital antar generasi, dan infrastruktur teknologi yang tidak memadai. Penyidik masih menjalankan sistem ganda (manual dan digital) yang justru menambah beban kerja. Budaya organisasi yang fleksibel terhadap sistem manual menyebabkan EMP belum menjadi sistem utama dalam operasional penyidikan. Kata Kunci: E-Manajemen Penyidikan, Digitalisasi Kepolisian, Implementasi Kebijakan, Penyidikan Tindak PidanaReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Cooper, D. R., & Schindler, P. S. (2019). Business research methods (13th ed.). McGraw-Hill Education.
Edward III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.
Hamzah, A. (2014). Hukum acara pidana Indonesia (Edisi 2). Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan (Edisi 2). Sinar Grafika.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana (Edisi Revisi). Rineka Cipta.
Soekanto, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Raja Grafindo Persada.
Hartono, S. (2018). Sistem informasi manajemen dalam organisasi publik: Konsep dan implementasi. Erlangga.
Indrajit, R. E. (2019). Teknologi informasi dan transformasi digital sektor publik. Andi Offset.
Jogiyanto, H. M. (2020). Analisis dan desain sistem informasi: Pendekatan terstruktur. Andi Offset.
Kadir, A. (2017). Audit sistem informasi: Konsep dan praktik. Andi Offset.
Laudon, K. C., & Laudon, J. P. (2018). Management information systems: Managing the digital firm (15th ed.). Pearson.
McLeod Jr., R., & Schell, G. P. (2016). Sistem informasi manajemen (10th ed.). Salemba Empat.
Nugroho, A. (2019). Rekayasa perangkat lunak modern: Analisis dan desain sistem informasi. Andi Offset.
O'Brien, J. A., & Marakas, G. M. (2017). Management information systems (10th ed.). McGraw-Hill Education.
Romney, M. B., & Steinbart, P. J. (2018). Accounting information systems (14th ed.). Pearson.
JURNAL
Asy'ari, M. (2023). Evaluasi penerapan E-manajemen penyidikan dalam proses penyidikan tindak pidana. Jurnal Hukum dan Kepolisian, edisi khusus, 1-15.
Firanda, E. (2021). Implementasi E-manajemen penyidikan dalam meningkatkan pelayanan penyidikan. Jurnal Kepolisian Indonesia, 5(2), 112-130.
Raslin, Syahputra, A., & Arifin, R. (2021). Manfaat digitalisasi proses penyidikan tindak pidana. Jurnal Teknologi Kepolisian, 3(2), 78-92.
Sulaksono, A., Bintoro, W. A., Yunus, M., & Mulyanto. (2021). Analisis implementasi aplikasi E-manajemen penyidikan di Bareskrim Polri. Jurnal Manajemen Kepolisian, 4(1), 89-105.
Tauran, M. (2020). Digitalisasi penyidikan dalam era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Hukum dan Teknologi, 2(1), 45-60.
Timur, R. (2023). Kendala dan solusi implementasi E-manajemen penyidikan di tingkat Polres. Jurnal Teknologi Kepolisian, 5(3), 145-160.
Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The policy implementation process: A conceptual framework. Administration & Society, 6(4), 445-488. https://doi.org/10.1177/009539977500600404
SKRIPSI/TESIS/DISERTASI
Asy'ari, F. (2023). Penerapan aplikasi E manajemen penyidik sebagai alat evaluasi kinerja penyidik Polri dalam proses penyidikan [Skripsi sarjana, Universitas Pancasakti Tegal]. Repository Universitas Pancasakti Tegal.
Firanda, K. (2021). Efektivitas program e-manajemen penyidikan dalam meningkatkan kualitas proses penyidikan di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta [Skripsi sarjana, Universitas Gadjah Mada]. Repository Universitas Gadjah Mada.
Timur, G. A. (2023). Implementasi elektronik manajemen penyidikan (E-Mp) dalam meningkatkan kinerja penyidik Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota. STIK LEMDIKLAT POLRI.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2019). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 700.
LAPORAN PENELITIAN
Sulaksono, E., Bintoro, W. A., Yunus, M., & Mulyanto. (2021). Efektivitas penggelaran sistem elektronik manajemen penyidikan (e-mp) reskrim dalam mewujudkan pelayanan prima Polri. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.