ANALISIS YURIDIS JASA DEBT COLLECTOR DALAM PENARIKAN OBJEK SENGKETA OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Abstract
Abstract Motorcycle financing begins with the borrower selecting a motorcycle at a showroom, making a down payment, and then the showroom contacts the financing company. The financing company then conducts a credit assessment of the borrower's eligibility, and upon approval, the company will pay the remaining balance to the showroom. The borrower then makes periodic installment payments to the financing company. To collect delinquent installments, financing companies typically involve a third party, a debt collector. The relationship between the financing company, the borrower, and the debt collector is regulated by law, where the financing company (creditor) grants the debt collector (third party) the power to collect the debt based on the initial agreement and the power of attorney. The research question is: "Do Debt Collector Services in Recovering Disputed Objects Comply with Applicable Provisions?" The method used in this research is normative. This legal research is descriptive and analytical. Secondary data includes primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. This research uses several approaches: the statute approach, the conceptual approach, and the case approach. The author's research employed qualitative data analysis techniques. The research findings show that consumer finance companies may only use debt collector services based on a valid agreement and may not act unilaterally. This is stipulated in Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 and is supported by provisions in the Civil Code and the Consumer Protection Law, which emphasize the protection of debtor rights and the requirement for agreement and consent in the collection or execution of collateral. This provides a legal basis for finance companies to appoint debt collectors to collect debts. This provision stipulates that finance companies are permitted to outsource the collection process to a third party or debt collector, but such appointment must be made through a legally valid written contract. Furthermore, the finance company remains fully responsible for all actions taken by the third party in carrying out its duties. The finance company is fully responsible for all execution procedures carried out, including by hired debt collectors. If a debt collector carries out forced collection without a court decision (if the voluntary requirements are not met), the finance company may be subject to severe sanctions by the Financial Services Authority (OJK), including revocation of its business license, and may face criminal or civil charges from the debtor. Financing companies must ensure that debt collectors act within the applicable legal framework following the Constitutional Court's ruling, emphasizing the importance of human rights and fair legal processes in the execution of fiduciary guarantees. Keywords: Debt Collector, Object Seizure, Financing Company Abstrak Pemberian pembiayaan konsumen sepeda motor dimulai dari debitur memilih motor di showroom, melakukan pembayaran uang muka, lalu showroom menghubungi perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan kemudian melakukan survei kelayakan debitur, dan setelah disetujui, perusahaan akan melunasi sisa pembayaran motor ke showroom. Setelah itu, debitur akan membayar cicilan secara berkala kepada perusahaan pembiayaan. Dalam penagihan cicilan yang menunggak, perusahaan pembiayaan biasanya melibatkan pihak ketiga yaitu debt collector. Hubungan antara perusahaan pembiayaan, debitur, dan debt collector diatur oleh hukum, di mana perusahaan pembiayaan (kreditur) memberikan kuasa penagihan kepada debt collector (pihak ketiga) untuk menagih utang debitur berdasarkan perjanjian awal dan kuasa tersebut. Rumusan masalah yang diangkat adalah Apakah Jasa Debt Collector Dalam Penarikan Objek Sengketa Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif analisis. Dalam penelitian hukum, data sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pada penelitian ini menggunakan beberapa model pendekatan, yaitu: pendekatan Perundang undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian penulis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian dicapai Penggunaan jasa debt collector oleh perusahaan pembiayaan konsumen hanya dapat bertindak berdasarkan perjanjian yang sah dan tidak boleh melakukan tindakan sepihak. Hal ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta didukung oleh ketentuan dalam KUH Perdata dan Undang Undang Perlindungan Konsumen, yang menekankan perlindungan hak-hak debitur dan keharusan adanya kesepakatan serta persetujuan dalam pelaksanaan penagihan atau eksekusi jaminan. Hal ini memberikan dasar hukum bagi perusahaan pembiayaan untuk menunjuk debt collector dalam rangka melakukan penagihan terhadap debitur. Ketentuan ini mengatur bahwa perusahaan pembiayaan diperbolehkan menyerahkan proses penagihan kepada pihak ketiga atau debt collector, namun penunjukan tersebut wajib dilakukan melalui kontrak tertulis yang sah secara hukum. Selanjutnya, perusahaan pembiayaan tetap memikul tanggung jawab penuh atas segala tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut dalam pelaksanaan tugasnya. Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas segala prosedur eksekusi yang dilakukan, termasuk oleh debt collector yang disewa. Jika debt collector melakukan penarikan paksa tanpa putusan pengadilan (apabila syarat sukarela tidak terpenuhi), perusahaan pembiayaan dapat dikenakan sanksi berat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk pencabutan izin usaha, dan dapat menghadapi tuntutan pidana/perdata dari debitur. Perusahaan pembiayaan harus memastikan debt collector bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku pasca putusan MK, menekankan pentingnya hak asasi manusia dan proses hukum yang adil dalam eksekusi jaminan fidusia. Kata Kunci : Debt Collector, Penarikan Objek, Perusahaan PembiayaanReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul R Saliman, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan (Teori dan Contoh Kasus), Jakarta: Kencana Renada Media Group
Acmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (legal theory) dan Toeri Peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi Undang-Undang (legisprudence), Kencana Perdana Media Group, Cetakan Ke-I Agustus, Jakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Cst Kansil, 2009, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta
Damera, E. 2023. Eksekusi jaminan fidusia akibat debitur wanprestasi. Medan: CV Bina Media Perintis.
Dosminikus Rato, 2010, Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, PT Presindo, Yogyakarta
Freeman, R. E., Harrison, J. S., Wicks, A. C., Parmar, B. L., & de Colle, S. 2010. Stakeholder theory: The state of the art. Cambridge, UK: Cambridge University Press.
Habib Nazir dan Muhammad Hasanuddin, 2008, Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syari'ah, Kafa Publishing, Jakarta
Herlien Budiono, 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Irawan Soehartono, 2008, Metode Penelitian Sosial, Bandumg : PT Remaja Rosdakarya
Ishaq, 2018, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika
Ismail, 2014, Perbankan Syariah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Kasmir, 2010, Manajemen Perbankan, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Khotibul Umam, 2010, Hukum Lembaga Pembiayaan, Pustaka Yustisia
Malayu S.P. Hasibuan, 2013, Dasar-Dasar Perbankan, Bumi Aksara, Jakarta
Muhamad Erwin, 2011, Filsafat Hukum Refleksi krisis terhadap hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Muhammad Syafi’i Antonio, 2005, Islamic Banking, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta
Muhammad, 2012, Lembaga Ekonomi Syariah, Graha Ilmu, Yogyakarta
--------------, 2015, Manajemen Bank Syariah, Ekonisia, Yogyakarta
Mulyati, N. 2018. Pertanggungjawaban pidana korporasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Notohamidjojo O, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta
Phillipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya
Poerwadarminta W.J.S. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonsia. Jakarta. Balai Pustaka
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
R. Subekti, 2004, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa
Rachmat Kriyantono, 2014, Teknik Praktis Riset Komunikasi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Riduan Syahrani,1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung
Roni Andespa. 2011, Metodologi Penelitian Bisnis, Pekanbaru: Alaf Riau
Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Rosady Ruslan, 2006, Metode Penelitian: Public Relations & Komunikasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Rudy Haryono dan Mahmud Mahyong MA., 2009, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia Indonesia-Inggris, Surabaya, Cipta Media
Salim H.S, 2017, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta
Satjipto Rahardjo, 1983, Permasalahan Hukum Di Indonesia, Alumi, Bandung
--------------------, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Shidarta, 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT.REVIKA Aditama,Bandung
----------. 2010. Reformasi dan Tanggung Jawab Negara, Bunga Rampai Komisi Yudisial, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, Komisi Yudisial Republik Indonesia. Jakarta. Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
-----------------------, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke-11, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2006, Hukum Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajahmada, Yogyakarta
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Suharnoko, 2014, Hukum Perjanjian Teori Dan Analisa Kasus, Prenada Media
Sunaryo., 2008, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta
Suseno dan Franz Magnis. 1988. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta. Gramedia
Syahmin, 2006, Hukum Kontrak Internasional, Raja Grafindo Persada,Jakarta
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung
Veithzal Rivai, 2012, Islamic Financial Management: Teori, Konsep dan Aplikasi: Panduan Praktis Untuk Lembaga Keuangan, Nasabah, Praktisi, dan Mahasiswa, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 2011, Azas-azas Hukum Perjanjian, PT. Mandar Maju, Bandung
Yasid Abu, 2010, Aspek-Aspek Penelitian Hukum: Hukum Islam – Hukum Barat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Jurnal, Artikel & Karya Ilmiah
Anas, K. A. 2023. Perlindungan hukum debitur terhadap tindakan pihak ketiga dalam perjanjian pembiayaan berbasis fidusia. Jurnal Hukum Pro Justitia, 10(3)
Aprilianti, 2011, Perjanjian Sewa Guna Usaha Antara Lesse dan Lessor, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, vol. 5 No.3
Dwi Khariati, N. 2020. Perlindungan hukum konsumen terhadap penarikan paksa oleh debt collector dalam pembiayaan kendaraan bermotor. Jurnal Hukum & Pembangunan Ekonomi, 8(4)
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2011. Kebebasan Hakim Perdata Dalam Penemuan Hukum Dan Antinomi Dalam Penerapannya. Yogyakarta. Jurnal Mimbar Hukum Vol. 23 No.1. Fakultas Hukum. Universitas Gadjah Mada
Jurnal Panah et al., 2021, Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pinjam Meminjam Yang Dilakukan Di Luar Pengadilan, 1, no. 1, 2275–3166.
Liono, C. E. F. 2021. Tinjauan yuridis terhadap penarikan paksa kendaraan oleh debt collector tanpa sertifikat fidusia. Jurnal Hukum Replik, 9(1),
Muchsin, 2003, “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia” Tesis, Surakarta, Universitas Sebelas Maret
Mulyadi, M. Riset Desain Dalam Metodologi Penelitian, Jurnal Studi Komunikasi dan Media, Vol. 16, No. 1, Januari 2012
Nur Agus Susanto. 2014. Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97/ PK/ Pid.SUS/ 2012. Jakarta. Jurnal Yudisial. Vol.7 No. 3. Komisi Yudisial Republik Indonesia
Oktovia, M., Sinurat, A., & Bere, P. 2019. Pertanggungjawaban pidana terhadap debt collector yang melakukan kekerasan dalam penagihan kredit macet. Jurnal Hukum Delta Justitia, 5(1)
Tatiek Sri Djatmiati, 2002, Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi, PPS Unair, Surabaya
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/POJK.05/2014,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.