EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK PASAL 22 NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (STUDI KASUS DI KAWASAN UNIVERSITAS TANJUNGPURA)

Authors

  • FAIZA JASMINE ADINDA NIM. A1012221058 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The presence of street vendors in educational areas is a common urban phenomenon that supports community economic activities but often creates problems related to public order, traffic, and environmental aesthetics. The Government of Pontianak City has enacted Regional Regulation of Pontianak City Number 11 of 2022 on the Arrangement and Empowerment of Street Vendors, which Article 22 regulates obligations and guidance for street vendors to achieve order and balance between economic interests and urban spatial planning. However, in practice, the implementation of this provision in the Universitas Tanjungpura area still faces various obstacles. This article aims to analyze the effectiveness of the implementation of Article 22 of Regional Regulation of Pontianak City Number 11 of 2022 on the Arrangement and Empowerment of Street Vendors in the Universitas Tanjungpura area and to identify the factors influencing it. This study employs an empirical legal research method with a descriptive-analytical approach. Data were collected through interviews with street vendors, Pontianak City Government officials, and relevant stakeholders within Universitas Tanjungpura, supported by a literature review of laws and relevant legal literature. The results indicate that the implementation of Article 22 of Regional Regulation of Pontianak City Number 11 of 2022 in the Universitas Tanjungpura area has not been fully effective. This is reflected in the continued presence of street vendors operating outside designated zones, suboptimal guidance and arrangement by local authorities, and low legal awareness among some street vendors. The effectiveness of the regulation is influenced by legal substance, law enforcement, facilities and infrastructure, and community factors. Therefore, strengthening supervision, consistent arrangement, and sustainable empowerment approaches are necessary to achieve effective street vendor management in educational areas. Keywords: street vendors; regional regulation; arrangement and empowerment; educational area. Abstrak Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pendidikan merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari aktivitas ekonomi masyarakat perkotaan, namun seringkali menimbulkan permasalahan ketertiban, lalu lintas, dan estetika lingkungan. Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, yang dalam Pasal 22 mengatur kewajiban dan pembinaan terhadap PKL guna mewujudkan ketertiban dan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan tata ruang kota. Namun, dalam praktiknya, penerapan ketentuan tersebut di kawasan Universitas Tanjungpura masih menghadapi berbagai kendala. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di kawasan Universitas Tanjungpura serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pedagang kaki lima, aparat Pemerintah Kota Pontianak, serta pihak terkait di lingkungan Universitas Tanjungpura, dan didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 di kawasan Universitas Tanjungpura belum sepenuhnya efektif. Hal ini ditandai dengan masih ditemukannya PKL yang berjualan di luar zona yang ditetapkan, belum optimalnya pembinaan dan penataan oleh pemerintah daerah, serta rendahnya kesadaran hukum sebagian PKL. Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penerapan peraturan daerah tersebut meliputi faktor substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, serta faktor masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penataan yang konsisten, dan pendekatan pemberdayaan yang berkelanjutan agar tujuan penataan PKL di kawasan pendidikan dapat tercapai secara optimal. Kata kunci: pedagang kaki lima; penataan dan pemberdayaan; kawasan pendidikan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

A. Hamid S. Attamimi, 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Jakarta, UI Press, Hlm. 56–58.

Achmad Ali, 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan, Jakarta, Kencana.

Ambar Teguh Sulistiyani, 2017, Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan, Yogyakarta, Gava Media.

Bagir Manan, 1995, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Bandung, Mandar Maju.

Edi Suharto, 2013, Kebijakan Sosial, Bandung, Alfabeta.

Edi Suharto, 2014, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Bandung, Refika Aditama.

Eko Budihardjo, 2009, Kota Berkelanjutan, Bandung, Alumni.

H. Ali Imron, 2012, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Sosial, Jakarta, Prenadamedia Group.

H. Buchari Alma, 2016, Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa, Bandung, Alfabeta. Hamid Shirvani, 1985, The Urban Design Process, Van Nostrand Reinhold, New York. Hans Kelsen, 1961, General Theory of Law and State, Russell & Russell, New York.

Jim Ife dan Frank Tesoriero, 2008, Community Development: Community-Based Alternatives in an Age of Globalisation, Sydney, Pearson Education.

Jimly Asshiddiqie, 2010, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta, RajaGrafindo Persada,

Jimly Asshiddiqie, 2015, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta, Sinar Grafika.

Jürgen Habermas, 1991, The Structural Transformation of the Public Sphere, MIT Press, Cambridge.

Kartasasmita, 1996, Pembangunan untuk Rakyat, Jakarta, Pustaka CIDESINDO.

Lawrence M. Friedman, 1975, The Legal System: A Social Science Perspective, New York, Russell Sage Foundation.

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2012, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung, Mandar Maju.

Mubyarto, 2003, Ekonomi Rakyat dan Pemberdayaan, Yogyakarta, BPFE.

Muchsan, 2000, Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah, Yogyakarta, Liberty.

Nico Ngani. 2012. Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, Pustaka Yustitia, Yogyakarta.

Philipus M. Hadjon et al., 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Philipus M. Hadjon, 2015, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Riant Nugroho, 2017, Public Policy, Jakarta, Elex Media Komputindo.

Ridwan HR, 2016, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, RajaGrafindo Persada. Ridwan HR, 2018, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Ronny Hanitijo Sumitro. 1998. Metode Penulisan Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta. Satjipto Rahardjo, 2009, Hukum dan Masyarakat, Bandung, Angkasa, Hlm. 63–65. Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Soerjono Soekanto, 2016, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty.

Totok Mardikanto dan Poerwoko Soebiato, 2015, Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik, Bandung, Alfabeta.

Totok Mardikanto, 2014, Pemberdayaan Masyarakat, Bandung, Alfabeta. Tridoyo Kusumastanto, 2002, Perencanaan Kota dan Wilayah, LP3ES, Jakarta.

Jurnal :

E. Fernando M. Manullang, 2014, “Efektivitas Hukum sebagai Instrumen Kebijakan Publik,”

Jurnal Konstitusi 11, no. 3, Hlm. 601–620.

L. Wahyuni, 2020, “Kawasan Pendidikan dan Penataan Ruang Kota,” Jurnal Tata Ruang 10, no. 1, Hlm. 55–70.

M. Syamsudin, 2013, “Efektivitas Hukum dalam Masyarakat,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 2, Hlm. 205–221.

N. Putri, 2021, “Penataan PKL di Kawasan Pendidikan,” Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota 16, no. 1, Hlm. 77–92.

R. Herlambang, 2018, “Penataan Pedagang Kaki Lima dalam Perspektif Hukum Tata Ruang,” Jurnal RechtsVinding 7, no. 1, Hlm. 89–104.

R. Kurniawan, 2021, “Kepatuhan Hukum Masyarakat terhadap Peraturan Daerah,” Jurnal Rechtsstaat 6, no. 1, Hlm. 45–60.

S. Nugroho, 2019, “Peran Pemerintah Daerah dalam Penataan Pedagang Kaki Lima,” Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2, Hlm. 133–148.

Y. Sri Pudyatmoko, 2015, “Penegakan Hukum Administrasi dalam Perspektif Good Governance,” Jurnal Hukum dan Pembangunan 45, no. 2, 215–233.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Downloads

Published

2025-12-24