ASET DIGITAL TOKO ONLINE SHOPEE SEBAGAI HARTA WARISAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA

Authors

  • NATHAN ROIHAN NIM. A1011221119 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The development of digital technology has created digital assets with real economic value, particularly within e-commerce platforms such as Shopee, where digital assets include store accounts, financial balances, store reputation, and customer databases. This study aims to analyse the legal position of these digital assets as objects and as part of inheritance under Indonesian civil law. The research employs a normative juridical method with a descriptive- analytical approach, using secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials analysed qualitatively. The findings show that Shopee’s digital assets conceptually fulfil the elements of property under Indonesian civil law, namely having economic value, being controllable, and being transferable to a certain extent. Store accounts and financial balances most clearly satisfy these criteria, while immaterial assets such as reputation and goodwill are accessory because their value depends on control over the main account. Customer databases, however, are not owned by sellers but by the platform and are protected under Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection, thus they cannot be inherited. From an inheritance law perspective, digital assets that meet the characteristics of property may form part of the estate based on the principle of le mort saisit le vif. In practice, however, inheritance of digital assets faces obstacles due to the absence of specific regulation, platform Terms of Service, and data protection constraints, leading to legal uncertainty and potential disputes. Keywords: Civil Law; Digital Assets; Inheritance; Property Rights; Shopee Abstrak Perkembangan teknologi digital telah menciptakan aset digital dengan nilai ekonomi yang nyata, terutama dalam platform e-commerce seperti Shopee, di mana aset digital meliputi akun toko, saldo keuangan, reputasi toko, dan basis data pelanggan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum aset digital tersebut sebagai objek dan sebagai bagian dari warisan berdasarkan hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset digital Shopee secara konseptual memenuhi unsur-unsur kekayaan menurut hukum perdata Indonesia, yaitu memiliki nilai ekonomi, dapat dikendalikan, dan dapat dialihkan hingga batas tertentu. Akun toko dan saldo keuangan paling jelas memenuhi kriteria ini, sementara aset tak berwujud seperti reputasi dan goodwill bersifat tambahan karena nilainya bergantung pada pengendalian atas akun utama. Database pelanggan, bagaimanapun, tidak dimiliki oleh penjual tetapi oleh platform dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sehingga tidak dapat diwariskan. Dari perspektif hukum waris, aset digital yang memenuhi karakteristik properti dapat menjadi bagian dari harta warisan berdasarkan prinsip “le mort saisit le vif”. Namun, dalam praktiknya, pewarisan aset digital menghadapi hambatan akibat ketidakhadiran regulasi khusus, syarat dan ketentuan platform, serta batasan perlindungan data, yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa. Kata kunci: Aset Digital; Harta Warisan; Hukum Perdata; Hak Kebendaan; Shopee

References

Bibliografi Buku

Andi Asari, dkk. 2024. Manajemen Aset Digital. Solok: PT Mafy Media Literasi Indonesia. Peter Mahmud Marzuki. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Munir Fuady. 2014. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Rachmadi Usman. 2013. Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika

R. Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. 1981. Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty.

Titik Triwulan. 2010. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Prenada Media Group.

Zainuddin Ali. 2010. Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Artikel Jurnal

Andhika Mopeng. 2017. “HAK-HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT JAMINAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA”. Lex Crimen. 6(10): 170.

Dika Ratu Maru’atun, Dwi Juniyanto, Wahyu Rivaldi, Asep Sunarya. 2024. “Analisis Pembagian Harta Warisan Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata (BW)”, Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(3): 354.

Joshua A. T. Fairfield. 2005. “Virtual Property”. Boston University Law Review.

Susan H. Abramovitch dan David L Cummings. 2007. “Virtual property, Real Law: The Regulation of Property in Video Games”. Canadian Journal of Law and Technology, 6(2): 74.

Internet

Bima Sandria. 2024. Database Pelanggan: Panduan Lengkap dan Praktis. Available from: https://www.qiscus.com/id/blog/database-pelanggan/. (Accessed November 7, 2025)

Referensi Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845)

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1)

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820)

Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan DigitalTermasuk Aset Kripto

Downloads

Published

2025-12-24