ANALISIS PENERAPAN SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023 TERHADAP PENETAPAN NOMOR 423/PDT.P/2023/PN Jkt.Utr TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA

Authors

  • LUKMANUL HAKIM NIM. A1011201216 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The issue of interfaith marriage in Indonesia has long caused legal uncertainty, leading to diverse interpretations and practices in the courts. To address this and establish uniformity in legal implementation, the Supreme Court (MA) issued the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 2 of 2023, which firmly reaffirms the prohibition of interfaith marriage registration by district courts. However, shortly after the SEMA was issued, the North Jakarta District Court (PN Jkt.Utr) rendered Decision Number 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr, which, on the contrary, granted the application for interfaith marriage registration. This normative juridical legal research aims to analyze the judge's legal considerations in granting the application and to determine the legal consequences, particularly in the context of SEMA Number 2 of 2023. Employing the statutory and case approaches, this study examines the conflict between the legal principles underlying the decision. The research findings indicate that the judge's considerations are dominated by a progressive legal approach. The judge prioritized the principles of substantive justice and social utility to protect the human rights of the applicants, prevent discrimination, and provide legal and administrative certainty (such as status of children and inheritance rights) for the interfaith couple. However, this approach implies setting aside the formal legal certainty reinforced by SEMA Number 2 of 2023. The legal consequence is that the marriage is practically recorded and administratively valid, yet normatively, this stipulation potentially undermines the authority of the SEMA, creates a lack of uniformity in judicial practice (forum shopping), and leads to broader legal uncertainty within the national judicial system. Keywords: Interfaith Marriage, Judge's Legal Consideration, SEMA Number 2 of 2023 Abstrak Isu mengenai perkawinan beda agama di Indonesia telah lama menimbulkan ketidakpastian hukum, memicu keragaman penafsiran dan praktik di pengadilan. Untuk mengatasi hal ini dan menciptakan kesatuan penerapan hukum, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang secara tegas menegaskan larangan pencatatan perkawinan beda agama oleh pengadilan negeri. Namun, tidak lama setelah SEMA tersebut terbit, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jkt.Utr) mengeluarkan Putusan Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr yang justru mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Penelitian hukum yuridis normatif ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut dan mengetahui akibat hukumnya, khususnya dalam konteks SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus, penelitian ini meneliti konflik antara asas hukum yang mendasari putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didominasi oleh pendekatan hukum progresif. Hakim mengutamakan asas keadilan substantif dan asas kemanfaatan sosial untuk melindungi hak asasi manusia para pemohon, menghindari diskriminasi, serta memberikan kepastian hukum dan administrasi (seperti status anak dan hak waris) bagi pasangan beda agama. Namun, pendekatan ini berimplikasi pada dikesampingkannya asas kepastian hukum formal yang diperkuat oleh SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Akibat hukumnya, secara praktis perkawinan menjadi tercatat sah secara administratif , tetapi secara normatif penetapan ini berpotensi melemahkan wibawa SEMA, menciptakan ketidakseragaman praktik pengadilan (forum shopping), dan memunculkan ketidakpastian hukum yang lebih luas dalam sistem peradilan nasional. Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama, Pertimbangan Hukum Hakim, SEMA Nomor 2 Tahun 2023.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Al-Ghazi, M. b. (2023). Fath Al-Qarib Al-Mujib fi Syarh Alfadz At-Taqrib.

Yogyakarta: Al-Hikam.

An-Nawawi, Y. b. (2021). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (Jilid 17). Yogyakarta: Al-Hikam.

Assidhiqie, J., & Safaát, M. A. (2006). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan.

Az-Zuhaili, W. (2000). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Jilid 7). Beirut: Dar al- Fikr.

Falady, N. S. (2021). Konflik Norma Perkawinan Beda Agama dalam Undang- Undang Perkawinan. Probolinggo: Badan Penelitian dan Pengembangan Badilag Mahkamah Agung RI.

Hadikusuma, H. (2003). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju. Hadikusuma, H. H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan

Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.

Ibrahim, J., & Efendi, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.

Depok: Prenadamedia Group.

Idris Ramulyo, M. (2002). Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

M. Yahya Harahap, S. (2019). Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Mamudja, S. S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat).

Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group. Mertokusumo, S. (1988). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. Mulia, S. M. (2006). Menuju Keluarga Sakinah. Jakarta: Kalyanamitra.

Mulyadi, L. (2010). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Nuansa Aulia, T. (2008). Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Nuansa Aulia. Rahim, A., & Mahera, V. (2022). Pentingnya Pencacatan Perkawinan. Gorontalo:

Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.

Recognoscendo, P. C. (1983). Codex Iuris Canonici: Editio typica. Vatican City: Libreria Editrice Vaticana.

Rofiq, A. (1998). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Rubini, & Ali, C. (2006). Pengantar Hukum Acara Perdata. Jakarta: Ghalia

Indonesia.

Saleh, W. (1980). Hukum Perkawinan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soekanto, S. (2013). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia. Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja

Grafindo Persada.

Sudarsono. (1994). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta. Sugiyono. (2019). Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D.

Bandung: ALFABETA.

Syahrani, H. R. (2010). Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata (Edisi Revisi).

Bandung: Alumni.

Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Usman, S. (1989). Kawin Lari dan Kawin Antar Agama. Yogyakarta: Liberty. Wahyuni, S. (2023). Hukum Acara Perdata di Era Digital. Makassar: CV Tohar

Media.

Wirjono, P. (1974). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Sumur.

Jurnal

Al-Adalah, R. J. 2018. Implikasi Yuridis Perkawinan Tak Tercatat Menurut UU No. 1 Tahun 1974. Jurnal Al-Adalah, 15(2), 75-78, 77.

Aldo Rato, A., & Puteri, M. D. 2024. Analisis Yuridis SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Hakim dalam Perkara Pencatatan Perkawinan Antar Agama menurut UU HAM No. 39 Tahun 1999. Future Academia: The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 2(4), 701-714.

Asiah, N. 2015. KAJIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN

HUKUM ISLAM. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 10 No. 2Juli- Desember 2015, 204-214.

Hanifah, M. 2019. Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 . Volume 2, Nomor 2, 2019 , 297-308.

Justicia, R. V. 2023. Surat Edaran Mahkamah Agung dan Posisi Yuridisnya dalam Sistem Hukum Indonesia. Viva Justicia: Journal of Private Law, 12(1), 4- 5.

Khatun, M., Islam, M., Khatun, M., & Sompa, S. A. 2025. Sacred Bonds Beyond Beliefs: Interfaith and Traditional Marriage Rituals and rites in Hinduism Religion. Journal of Psychosociological Research in Family and Culture, 3(2), 43-57.

Muharrir, Maulana, J., & Zulfikar, M. N. 2023. Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Jurnal Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 7(2), 70-82.

Muhtadi. 2017. Penerapan Teori Hans Kelsen dalam Tertib Hukum Indonesia.

FIAT JUSTITIA Vol. 5 No. 3.

Palandi, A. C. 2013. ANALISA YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI

INDONESIA. Lex Privatum, Vol.I/No.2/Apr-Jun/2013 , 196-210.

Perspektif, R. J. 2022. Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai Dasar Pertimbangan Hukum Hakim. Jurnal Perspektif, 22(2), 121-122.

Puspytasari, H., Maulana, A., & Agustina, F. 2023. Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Perkawinan. Journal of Education Research, 4(4), 2517-2524.

Research, I. 2022. Kedudukan dan Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung. Deposisi Widyakarya, Vol. 1, 3-4.

Rohmah, N. 2019. Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 22(2), 295-312.

Situmorang, K., Sianipar, N. R., Saragih, N. S., & Lumban Raja, R. W. 2024. Perspektif Pendeta GMI Manna Balige tentang pernikahan beda agama dalam 2 Korintus 6:14. New Light, 2(2),, 1-7.

Sutrisno, & dkk. 2020. Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gorontalo Law Review, Vol. 3 No. 2.

Tambun, J. C., Sondakh, J., & Tinangon, E. N. 2024. Amar Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata. Lex Crimen 12(4), 1-10.

Tongkonoo, A., & Ishak, A. 2020. Optimalisasi Pencatatan Pernikahan Melalui Simkah Web di Kabupaten Bone Bolango. As-Syams: Journal Hukum Islam Vol. 1, No. 2., 12-20.

Utrecht, M. R., & dkk. 2005. Utrecht Law Review. Utrecht Law Review Journal X, 10.

Zulkarnain, I. 2018. Teori Keadilan Pengaruh Pemikiran Etika Aristoteles kedapa Sistem Etika Ibn Miskawih. Madani Vol. 1 No. 1, 143-166.

Internet

Atiqah, D. (2022). Peran Hakim dalam Mewujudkan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Putusan. Retrieved from https://pa- purwodadi.go.id/index.php/26-halaman-depan/artikel/358-peran-hakim- dalam-mewujudkan-asas-keadilan-kepastian-hukum-dan-kemanfaatan- putusan

Dhammananda, V. (2005). A Happy Married Life: A Buddhist Perspective. Retrieved from

https://www.accesstoinsight.org/lib/authors/dhammananda/marriage.html

E. Lotulung, P. (2011). MEWUJUDKAN PUTUSAN BERKUALITAS YANG

MENCERMINKAN RASA KEADILAN. Retrieved from https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/122- mewujudkan-putusan-berkualitas-yang-mencerminkan-rasa-keadilan-prof- dr-paulus-e-lotulung-sh

Heriani, F. N. (2022). Begini Hukumnya Menikah di Usia Dini. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-hukumnya-menikah-di-

usia-dini-lt634dcfb5efc54/

Purworejo, D. (2025). PENCATATAN PERKAWINAN (NON MUSLIM). Retrieved

from https://disdukcapil.purworejokab.go.id/pencatatan-perkawinan-non- muslim/

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan;

Peraturan Menteri 108 Tahun 2019.

Downloads

Published

2025-12-24