ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PUTUSAN NOMOR 48/Pdt.G/2020/PN Ptk
Abstract
Abstract The concept of (PMH) or unlawful acts is a central mechanism in Indonesian civil law that protects individuals from conduct violating legal obligations, subjective rights, morality, and principles of propriety. Decision Number 48/Pdt.G/2020/PN Ptk provides a concrete illustration of PMH in practice, particularly in relation to the unlawful control and transfer of ownership of the barge Barlian 3311 and its cargo. This study examines the judge’s legal reasoning in determining whether the defendants fulfilled the elements of PMH, as well as the legal implications arising from the decision. Using a normative legal method with statutory, conceptual, and case approaches, this research draws on legislation, legal doctrine, and an analysis of the court decision. The findings show that the judge systematically assessed PMH elements based on doctrine, jurisprudence, and admissible evidence. The plaintiff proved lawful ownership through valid sale documentation, while the defendants failed to establish any legal basis for their actions. The court applied key principles concerning unlawful conduct, fault, damages, and causation. The decision imposes significant legal consequences, including the defendants’ obligation to surrender the vessel ownership certificate and compensate the plaintiff under restitutio in integrum. Keywords: Unlawful Acts, Judicial Reasoning, Compensation, Court Decision. Abstrak Konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan mekanisme penting dalam hukum perdata Indonesia yang berfungsi melindungi individu dari tindakan yang melanggar kewajiban hukum, hak subjektif, moralitas, serta asas kepatutan. Putusan Nomor 48/Pdt.G/2020/PN Ptk memberikan ilustrasi konkret mengenai penerapan PMH, khususnya terkait penguasaan dan peralihan hak milik kapal tongkang Barlian 3311 beserta muatannya secara tidak sah. Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menilai terpenuhinya unsur-unsur PMH oleh para tergugat serta akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini bersumber pada peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menilai unsur-unsur PMH secara sistematis berdasarkan doktrin, yurisprudensi, dan alat bukti yang sah. Penggugat berhasil membuktikan kepemilikan sah melalui dokumen jual beli, sedangkan para tergugat gagal menunjukkan dasar hukum atas tindakan mereka. Pengadilan menerapkan prinsip-prinsip penting terkait perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Putusan tersebut menimbulkan akibat hukum signifikan, termasuk kewajiban para tergugat untuk menyerahkan sertifikat kepemilikan kapal serta memberikan ganti rugi kepada Penggugat sesuai asas restitutio in integrum. Kata kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Pertimbangan Hakim, Ganti Rugi, Putusan Pengadilan.References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Bandung
Arief Sidharta, B. 2000. Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: Program Pascasarjana Universitas Parahyangan.
Eman Suparman.2010. Hukum Perkapalan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Gunawan Widjaja, & Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan
Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Kuffal, HMA. 2012. Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Hakim: Antara Gaji, Keadilan,Kejujuran dam Ketaqwaan. Malang. UMM Press
M. A. Moegni Djojodirjo. 1982. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta : Pradnya Paramitha.
Marpi Yapiter. 2020. Ilmu Hukum Suatu Pengantar. Tasikmalaya: PT. Zona Media Mandiri.
Munir Fuady.2002. Perbuatan Melawan Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Munir Fuady. 2005. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
R. Soeroso. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.
R. Subekti. 1989. Hukum Acara Perdata. Bandung : Bina Cipta.
R. Wirjono Projodikoro. 2002. Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung, Sumur.
Rachmat Kriyanto. 2016. Teknik Praktis Riset Komunikasi: Disertai contoh Praktis Riset Medi, Public Relation, Advertising, Komunikasi Organisasi, Komunikasi Pemasaran, Jakarta: Prenada Media Group.
Rachmat Setiawan. 2010. Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Bandung, Bina Cipta.
Riduan Syahrani. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, Penerbit Citra Aditya Bakti.
Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta : Pasca Sarjana Universitas Indonesia.
Salim HS. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo
Setiawan. 1987. “Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangan dalam Yimsprudensi”, Varia Peradilan No. 16 Tahun II
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 1995. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo.
Soerjono Soekanto. 2021. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI-Press. Wildan Suyuti Mustofa, 2013. Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana
Prenadamedia Group
Wirjono Prodjodikoro.2000.Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata. Yogyakarta : Mandar Maju
B. ARTIKEL DAN JURNAL
H. Chandera, 2023. “Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik Peradilan Sebuah Studi Kasus” , Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 7(1)
Moh. Zainol Arief & Sutrisn, 2014. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui Internet Ditinjau Dari Buku Iii Kuhperdata” , Jurnal Jendela Hukum Fakultas Hukum Unija. 1 (2)
Nina Ike Herawati, Irma Nurmayanti, 2023 Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pemilik Kapal Jika Terjadi Kecelakaan Kapal Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kapal, Jurnal Universitas Balikpapan, 9 (1 )
C. DOKUMEN HUKUM
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Putusan kasasi Nomor 42/Perdata tahun 2019
D. INTERNET
KURNIAWATI AGUSTIN. 2024. “Asas Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan dalam Penegakan Hukum”. Available from: https://www.kompasiana.com/kurniawatiagustin0142/6669aeda347 77c669d5826d2/asas-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-dalam- penegakan-hukum. (diakses pada 25 Mei 2025).