PELAKSANAAN PEMBERIAN KOMPENSASI ATAS KETERLAMBATAN PENERBANGAN KEPADA PENUMPANG MASKAPAI SUPER AIR JET
Abstract
Abstract Flight delays constitute a significant issue in the administration of air transportation in Indonesia and have a direct impact on the fulfillment of passengers’ rights. The high frequency of delays experienced by Super Air Jet, as reflected in its relatively low On Time Performance (OTP), has resulted in both material and immaterial losses for passengers. In the air carriage contract, airlines are obligated to provide compensation, while passengers are entitled to receive such compensation in accordance with the category of delay. Therefore, this study aims to examine the legal framework governing flight delays and the implementation of compensation provided by Super Air Jet. This research employs an empirical legal research method with a juridical-sociological approach. Primary data were obtained through interviews with airline representatives, Airport Authority officials, and passengers who experienced flight delays during the period of June to November 2025. Secondary data were collected through a literature review of relevant laws, regulations, and academic publications. Data analysis was conducted qualitatively through data reduction, data presentation, and conclusion drawing in order to describe the implementation of compensation for delayed passengers. The findings indicate that the legal regulation of flight delays is based on the legal relationship between the carrier and passengers under the air carriage contract, as stipulated in Law Number 1 of 2009 on Aviation and Minister of Transportation Regulation Number 89 of 2015. These regulations provide legal protection for passengers’ rights to information, basic services, and compensation according to the category of delay. However, the existing legal framework cannot yet be considered an effective compensation mechanism, as the compensation provided is standardized and does not fully reflect the actual losses suffered by passengers. In the case of Super Air Jet, the implementation of compensation varies significantly and largely depends on the airline’s operational readiness and discipline. Furthermore, supervision by the Airport Authority remains limited and predominantly administrative in nature, causing the fulfillment of passengers’ rights to rely heavily on airline compliance, particularly in cases of sudden delays. Internal factors such as operational constraints and human resource limitations, as well as external factors including weather conditions and inadequate airport facilities, also contribute to inconsistencies in the implementation of compensation. These findings demonstrate that although a regulatory framework is in place, the practical implementation of passenger compensation has not been evenly or optimally enforced. Keywords: Flight Delays, Super Air Jet, Compensation Abstrak Keterlambatan penerbangan merupakan permasalahan signifikan dalam penyelenggaraan angkutan udara di Indonesia yang berdampak langsung pada pemenuhan hak penumpang. Tingginya frekuensi keterlambatan penerbangan Maskapai Super Air Jet, yang tercermin dari capaian On Time Performance (OTP) yang relatif rendah, menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi penumpang. Dalam perjanjian pengangkutan udara, maskapai memiliki kewajiban memberikan kompensasi, sementara penumpang berhak menerima ganti rugi sesuai kategori keterlambatan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum keterlambatan penerbangan serta pelaksanaan pemberian kompensasi oleh Maskapai Super Air Jet. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak maskapai, Otoritas Bandar Udara, serta penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan pada periode Juni hingga November 2025. Data sekunder dihimpun melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk menggambarkan pelaksanaan pemberian kompensasi kepada penumpang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai keterlambatan penerbangan berlandaskan hubungan hukum antara pengangkut dan penumpang dalam perjanjian pengangkutan udara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015. Regulasi tersebut memberikan perlindungan terhadap hak penumpang berupa informasi, pelayanan dasar, dan kompensasi sesuai kategori keterlambatan. Namun, pengaturan ini belum sepenuhnya efektif karena kompensasi yang diberikan bersifat standar dan belum mencerminkan kerugian riil yang dialami penumpang. Pada praktiknya, pelaksanaan kompensasi oleh Super Air Jet sangat bergantung pada kesiapan operasional dan kedisiplinan maskapai. Selain itu, pengawasan oleh Otoritas Bandar Udara masih terbatas dan cenderung administratif, sehingga pemenuhan hak penumpang lebih bergantung pada kepatuhan maskapai. Faktor internal seperti kendala operasional dan sumber daya manusia, serta faktor eksternal berupa kondisi cuaca dan keterbatasan fasilitas bandar udara, turut memengaruhi ketidaksesuaian pelaksanaan kompensasi. Temuan ini menegaskan bahwa meskipun kerangka regulasi telah tersedia, implementasi kompensasi belum berjalan optimal dan merata. Kata Kunci: Keterlambatan Penerbangan, Super Air Jet, KompensasiReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdulkadir, M. (2007). Arti penting dan strategis multimoda pengangkutan niaga di Indonesia dalam perspektif hukum bisnis di era globalisasi ekonomi. Yogyakarta: Genta Press.
Daeng, M. Y., Makkininnawa, S. Y., & Yusuf, M. F. D. (2024). Hukum perlindungan konsumen. Pekanbaru: Taman Karya.
Indrati, M. F. (2007). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Kotler, P. (1980). Principles of marketing. Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall.
Kristiyanti, C. T. S. (2011). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor Indonesia. Surakarta: Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Nasution, A. Z. (2001). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Ningrum, L. (2004). Usaha perjalanan wisata: Dalam perspektif hukum bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nugroho, S. S., & Haq, H. S. (2019). Hukum pengangkutan Indonesia (Cet. 1). Solo: Pustaka Iltizam.
Panjaitan, H. (2021). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Purwosutjipto, H. M. N. (2003). Pengertian pokok-pokok hukum dagang Indonesia 3: Hukum pengangkutan. Jakarta: Djambatan.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2017). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi (Ed. 1, Cet. 5). Jakarta: Rajawali Pers.
Singarimbun, M., & Effendi, S. (1996). Metode penelitian survei. Jakarta: LP3ES.
Soekanto, S. (1983). Penegakan hukum. Jakarta: Binacipta.
Soekanto, S. (1984). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press).
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S. (2013). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soeprapto, M. F. I. (2007). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Sugiyono. (2010). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif & R&D. Bandung: Alfabeta.
Sunggono, B. (2007). Metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
ARTIKEL JURNAL
Abustan, M. I., & Laksana, A. P. (2024). Pengaruh brand image terhadap keputusan pembelian tiket pesawat pada maskapai Super Air Jet di Bandar Udara Internasional Yogyakarta. Jurnal Ilmiah dan Karya Mahasiswa, 2(4), 170–179.
Putri, Alya Malisa. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Penerbangan Wings Air Terhadap Keterlambatan Jadwal Di Kabupaten Ketapang.” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, 2024.
Hermawan, Agung. “Perlindungan hukum terhadap konsumen atas perubahan jadwal pesawat yang tidak tetap di kota Ketapang (studi kasus pada penumpang pesawat Wings Air).” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, 2022.
Maulidin, W., et al. (2023). Analisis data keterlambatan penerbangan Lion Air: Faktor-faktor yang mempengaruhi, cuaca, dan strategi pengurangan. Jurnal Siber Transportasi dan Logistik (JSTL), 1(3), 118.
Musa, A., & Hassan, K. H. (2012). Tanggung jawab pengangkut udara terhadap penumpang. Mimbar Hukum, 22(2), 234–251. https://doi.org/10.22146/jmh.16227
Norsuhaida Che Musa, A. Y., & Hassan, K. H. (2012). Tanggung jawab pengangkut udara terhadap penumpang. Mimbar Hukum, 22(2), 247–249.
Widiyarini, et al. (2023). Pengaruh safety dan on time performance terhadap loyalitas pelanggan (Studi kasus pada maskapai Batik Air). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(21), 877–884.
UNDANG-UNDANG
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
INTERNET
Abadi, Tulus. 2025. “Rapor Merah On Time Performance Maskapai Udara Indonesia.” Available from:
(Accessed November 3, 2025).
Heizer, Eiben. 2022. “Jadwal Pesawat Terkena Delay? Ini Detail Aturan Delay dan Kompensasinya.” Available from:
(Accessed November 3, 2025).
Lestari, Linda. 2025. “Deretan Keterlambatan Pesawat di Indonesia Terbaru: Super Air Jet.” Available from:
(Accessed July 26, 2025).
Rosana, Francisca Christy. 2021. “Daftar Pemegang Saham Super Air Jet, Maskapai yang Disebut Milik Rusdi Kirana.” Available from:
(Accessed November 6, 2025).
Wahroni. 2025. “Razman Murka Pesawat Super Air Jet Delay Berjam-jam di Bandara Soetta.” Available from:
(Accessed August 22, 2025).
Winarto, Yudho. 2020. “BPS: Jumlah Penumpang Penerbangan Domestik Capai 6,98 Juta Desember 2019.” Available from:
(Accessed July 16, 2025).
DOKUMEN LAINNYA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2024). Dokumen statistik angkutan udara.
Komaruddin, & Tjumparmah, Y. (2000). Kamus istilah karya tulis ilmiah. Jakarta: Bumi Aksara.