TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP DISTRIBUSI GAS ELPIJI BERSUBSIDI DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN

Authors

  • REIHAN NIM. A1011221281 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The responsibility of subsidized 3 kg LPG gas station operators not only includes the obligation to provide goods, but also to ensure that consumer rights are fulfilled and that distribution is on target. This study examines the responsibility of business actors in the distribution of 3 kg LPG gas in South Pontianak District from the perspective of consumer protection law and energy subsidy policy. The purpose of this study is to analyze the implementation of business operators' responsibilities and identify obstacles and efforts to ensure that the distribution of 3 kg LPG complies with legal provisions. The research method used is empirical juridical with a literature study approach and field data collection through interviews with Pertamina, the Cooperative, Micro Business and Trade Agency, depot owners, and consumers. The results of the study show that depots are required to sell at the Maximum Retail Price (HET), distribute to poor households and micro-businesses, and provide compensation for consumer losses. However, some depots still distribute LPG to retailers, causing consumer prices to exceed the maximum retail price and subsidies to not fully reach their target. The main obstacles include low legal awareness, supply patterns from agents, small profit margins, and weak supervision and enforcement of sanctions. This study contributes to strengthening economic laws regarding the responsibility of business actors for the distribution of subsidized goods and recommendations for improving supervision at the regional level. Keywords: Business Actor Responsibility, Consumer Protection, 3 Kg LPG Gas. Abstrak Tanggung jawab pelaku usaha pangkalan gas elpiji 3 Kg bersubsidi tidak hanya mencakup kewajiban menyediakan barang, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak-hak konsumen serta penyaluran yang tepat sasaran. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab pelaku usaha terhadap distribusi gas elpiji 3 Kg di Kecamatan Pontianak Selatan dari perspektif hukum perlindungan konsumen dan kebijakan subsidi energi. Tujuan penelitian adalah menganalisis pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha serta mengidentifikasi hambatan dan upaya agar pendistribusian elpiji 3 kg sesuai dengan ketentuan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan studi kepustakaan dan pengumpulan data lapangan melalui wawancara dengan pihak Pertamina, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, pemilik pangkalan, serta konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pangkalan wajib menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), menyalurkan kepada rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro, serta memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen. Namun, sebagian pangkalan masih menyalurkan elpiji kepada pengecer sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET dan subsidi tidak sepenuhnya tepat sasaran. Hambatan utama meliputi rendahnya kesadaran hukum, pola suplai dari agen, margin keuntungan kecil, serta lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap penguatan hukum ekonomi mengenai tanggung jawab pelaku usaha atas distribusi barang bersubsidi dan rekomendasi peningkatan pengawasan di tingkat daerah. Kata Kunci: Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen, Gas Elpiji 3 Kg.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adi, R. (2021). Metodologi penelitian sosial dan hukum. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Adriaman, M. (2024). Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Arifuddin, Q., Riswan, R., HR, M. A., Bulkis, B., Latif, A., Salma, S., ... & Indah, N. (2025). Metodologi Penelitian Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Atsar, A., & Apriani, R. (2019). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Deepublish.

Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

Ramdhan, M. (2021). Metode penelitian. Cipta Media Nusantara.

Salam, A. (2023). Metode penelitian kualitatif. CV. Azka Pustaka.

Sihombing, A. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen. CV. Azka Pustaka.

Sugiyono, (2013). Metode Penelitian Kualitatif,Kualitatif, dan R&D. Alfabeta, Bandung.

Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.

Susiani, D. (2025). Hukum Perlindungan Konsumen. Penerbit Tahta Media.

Zulham, S. H. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen. Prenada Media.

Jurnal

Bambungan, O. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kenyamanan Keamanan Dan Keselamatan Dalam Mengkonsumsi Barang Atau Jasa. Lex Privatum, 11(1).

Hamid, A. H., & SH, M. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Vol. 1). Sah Media.

Harahap, A. U., Kamello, T., Suhaidi, S., & Purba, H. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penggunaan Gas Elpiji Tiga Kg Ditinjau Dari UU No. 8 Tahun 1999 (Studi Pada Masyarakat Kota Medan). Usu Law Journal, 4(1).

Kuntag, R. F. (2021). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Atas Kerusakan Barang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum.

NIM, V. A. D. Kewajiban Pangkalan Gas Elpiji Menyediakan Timbangan Untuk Mengecek Kebenaran Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kilo Gram (KG) Dalam Melindungi Konsumen. Jurnal Fatwa Hukum, 4(4).

Rhamadani, N. F. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Konsumen Yang Dirugikan Akibat Produk Makanan Kadaluwarsa (Doctoral dissertation, UPN Veteran Jawa Timur).

Rohmatin, Alfi, Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Praktik Melambungkan Harga LPG 3 Kg Pada Musim Kemarau Di Tingkat Pangkalan (Studi Kasus Pangkalan LPG 3 Kg Di Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri) (IAIN Kediri, 2022).

Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2015). ’Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia.’ Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara.

Simbolon, Y. M. K., & Rosmidah, R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Gas LPG 3 Kg Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Zaaken: Journal of Civil and Business Law.

Sitompul, D. E. (2022). Implementasi Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg Kepada Konsumen Rumah Tangga Dan Usaha Mikro Di Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau (Universitas Islam Riau).

Sumaragatha, I. G. B. S., Evangelista, B., & Mulyana, S. P. Tanggungjawab Pelaku Usaha Dalam Penjualan Gas LPG 3 Kg Yang Bermasalah Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Responsibility of Business Actors in the Sale of Problematic 3 Kg LPG Gas According to the Consumer Protection Law. Ganec Swara, 19(2) (2025).

Setiawan, Oni, Supplay Chain Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram Pertamina Pada Stasiun Pengisian Dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT, Muhans Putra Arba Mandiri Kabupaten Donggala-Sulawesi Tengah: Supply Chain For 3 Kilograms Pertamina LPG Gas Cylinders At The Bulk LPG FI, Jurnal Ilmu Manajemen Dan Bisnis Indonesia, 2025.

Talib, N. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pembelian Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram Di Atas Harga Eceran Tertinggi di Kota Parepare (Doctoral dissertation, IAIN Parepare).

Tambaani, J. E. (2021). Tinjauan tentang hubungan hukum antara produsen dan distributor produk-produk fast moving consumer goods. Lex Privatum.

Tampubolon, R. (2020). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Produk Cacat Yang Merugikan Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Telaumbanua, Eliagus, Kajian Pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah Di Taman Jajanan Pasar Kota Gunungsitoli, Jesya (Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah), 4 (2021).

Utomo, A. A. (2019). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Tentang Produk Cacat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum.

Watuseke, J. (2019). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Karena Pengaruh Iklan. Lex Privatum.

Dokumen Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 170).

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1155).

Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 1218/RO-EKON/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Gas Elpiji 3 Kg

Website

Emanuel E. S. Elpiji 3 Kg Langka di Pontianak, Operasi Pasar Digelar https://www.kompas.id/artikel/elpiji-3-kg-langka-di-pontianak-operasi-pasar-digelar diakses pada tanggal 10 September 2025 jam 08.32 wib.

Maulandy R. B. K. Permintaan LPG 3 Kg di Pontianak Naik 5 Persen Selama Sepekan https://www.liputan6.com/bisnis/read/5570632/permintaan-lpg-3-kg-di-pontianak-naik-5-persen-selama-sepekan diakses pada tanggal 16 Juni 2025 jam 20.57 wib.

Downloads

Published

2025-12-24