PEMENUHAN HAK BIOLOGIS BAGI WARGA BINAAN PEREMPUAN YANG TELAH MENIKAH DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA PONTIANAK)

Authors

  • LAILAN AZIZAH LUBIS NIM. A1011221001 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Indonesia, as a country based on the rule of law, places law as the main foundation in the implementation of the correctional system. Along with the development of the concept of correctional services, the orientation of punishment no longer emphasizes only the aspect of punishment, but also guidance, respect for human rights, and the restoration of the social role of prisoners. In this context, the fulfillment of biological rights for married prisoners has become a relevant issue, given that these rights are part of basic human needs but are not yet clearly regulated in the correctional system in Indonesia.This study uses a judicial empirical method with a sociological approach, combining a review of legislation and legal literature with field data. Empirical data was obtained through interviews, written questionnaires, and observations at the Pontianak Class IIA Women's Correctional Institution. This approach aims to assess the compatibility between applicable legal norms and the practice of fulfilling biological rights, as well as to identify obstacles encountered in their implementation.The results of the study show that the Pontianak Class IIA Women's Correctional Institution has not been able to fulfill the biological rights of female prisoners who are married. This condition is caused by the absence of a legal basis that explicitly regulates the fulfillment of biological rights, both in Law Number 22 of 2022 concerning Corrections and its implementing regulations. In addition, limited facilities and infrastructure due to overcrowding and limited human resources are major obstacles. Therefore, the fulfillment of biological rights cannot be optimally implemented and requires clearer legal regulations and adequate structural support in accordance with the principles of correctional services and human rights protection. Keywords: biological rights, female prisoners, correctional institutions, human rights. Abstrak Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan sistem pemidanaan. Seiring perkembangan konsep pemasyarakatan, orientasi pemidanaan tidak lagi semata-mata menekankan aspek penghukuman, melainkan juga pembinaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pemulihan peran sosial warga binaan. Dalam konteks tersebut, pemenuhan hak biologis bagi narapidana yang telah menikah menjadi isu yang relevan, mengingat hak tersebut merupakan bagian dari kebutuhan dasar manusia, namun belum memperoleh pengaturan yang jelas dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis, yang mengombinasikan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum dengan data lapangan. Data empiris diperoleh melalui wawancara, kuesioner tertulis, dan observasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak. Pendekatan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan praktik pemenuhan hak biologis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak belum dapat merealisasikan pemenuhan hak biologis bagi warga binaan perempuan yang telah menikah. Kondisi tersebut disebabkan oleh ketiadaan dasar hukum yang secara eksplisit mengatur pemenuhan hak biologis, baik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan maupun peraturan pelaksananya. Selain itu, keterbatasan sarana dan prasarana akibat kondisi overcrowding serta keterbatasan sumber daya manusia menjadi faktor penghambat utama. Dengan demikian, pemenuhan hak biologis belum dapat dilaksanakan secara optimal dan memerlukan pengaturan hukum yang lebih jelas serta dukungan struktural yang memadai agar sejalan dengan prinsip pemasyarakatan dan perlindungan hak asasi manusia. Kata Kunci: hak biologis, narapidana perempuan, pemasyarakatan, hak asasi manusia.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Bruggink, J.J.H. 2015. Refleksi tentang Hukum: Pengertian-Pengertian Dasar dalam Teori Hukum, alih bahasa B. Arief Sidharta. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Fatoni, S. 2015. Pembaharuan Sistem Pemidanaan: Perspektif Teoritis dan Pragmatif untuk Keadilan. Malang: Setara Press.

Gunakaya, A. Widiada. 2017. Hukum Hak Asasi Manusia. Malang: Setara Press. Gunandi, S.H., M.Hum., M.Si., dan Oci Senjaya, S.H., M.H. 2020. Penologi dan Pemasyarakatan (Edisi Revisi 2020). Yogyakarta: Deepublish (CV Budi

Utama).

Has, A. Sanusi. 1994. Dasar-Dasar Penologi. Jakarta: Rasanta.

Irwansyah. 2022. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, edisi revisi. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Mufty, Abdul Malik. 2025. Transformasi Sistem Pemasyarakatan Pengganti Kepenjaraan di Indonesia. PT Adab Indonesia.

Pujileksono, Sugeng. 2017. Sosiologi Penjara. Malang: Intrans Publishing. Qamar, Nurul, dkk. 2017. Metode Penelitian Hukum (Legal Research Method).

Makassar: CV Social Politic Genius (SIGn).

Rahardjo, Satjipto. 1986. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.

Renggong, Ruslan, dan Dyah Aulia Rachma Ruslan. 2021. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Rinaldi, Kasmanto. 2021. Pembinaan dan Pengawasan dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Batam: Yayasan Cendikia Mulia Mandiri.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2017. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Ketiga, cetakan ke-2. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Sahir, Syafrida Hani. 2021. Metode Penelitian. Penerbit KBM Indonesia. Waluyo, Bambang. 2016. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Waluyo, Bambang. 2023. Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Jakarta: Sinar

Grafika.

Jurnal:

Anshar, dan Syawal Abdulajid. 2021. “Pemenuhan Hak-Hak Khusus Narapidana

Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ternate.” Jurisprudentie 8(1): 74–84.

Hidayat, T. A., Lutfi, M., dan Sari, L. N. 2023. “Conjugal Visit dalam Perspektif Teori Relatif Sistem Pemidanaan di Indonesia.” Universitas Riau.

Larasati, Nadia Utami, Lucky Nurhadiyanto, Muhammad Zaky, dan Abdur Rozak. 2023. “Analisis Manfaat dan Risiko Bilik Asmara di Lembaga Pemasyarakatan sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Seksual Narapidana.” Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi 4(2): 31.

Pertiwi, A. 2025. "Peran Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak dalam Program Pembinaan Kepribadian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang Mengalami Disorientasi Seksual dalam Hubungannya dengan UU No. 22 Tahun 2022". Universitas Panca Bhakti.

Putri, R., dan L. H. Hidayat. 2024. “Tinjauan Hukum Terhadap Kewajiban Nafkah Biologis bagi Pasangan Suami Istri.” Universitas Mataram.

Pane, Dinda Hardiyanti. 2021. “Sudah Terikat Perkawinan di Lembaga

Pemasyarakatan (Studi di Lapas Tanjung Gusta Medan).” Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Peraturan perundang-undangan:

Pasal 28B ayat (1) UUD 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara

Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dokumen Hukum:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 1948. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Jakarta: Komnas HAM.

Internet:

CNN Indonesia. 2025. “Apa Itu Bilik Asmara di Penjara, Legalkah di Indonesia?”, Availbale from: https://www.cnnindonesia.com/gaya- hidup/20250311154250-277-1207576/amp (Accesed 27 Mei 2025)

Downloads

Published

2025-12-24