IMPLEMENTASI FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • VIRANTY SAKINAH DEA NIM. A1011221210 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This study aims to analyze the implementation of the Pontianak City Regional People's Representative Council's (DPRD) legislative function in the formation of Regional Regulations for 2022–2024 and identify the inhibiting factors. The study employed an empirical juridical method with a qualitative approach through interviews with the Chairperson of the DPRD's Regional Regulation Development Planning Agency (Bapemperda), the Head of the Pontianak City Regional Secretariat's Legal Division, the Head of the Legislation and Trials Division, and academics, combined with a documentary study of Propemperda data. The results indicate that the Pontianak City DPRD's legislative function is not yet functioning optimally. The main obstacles influencing this condition include the large number of draft regional regulations submitted exceeding the DPRD's deliberation capacity, resulting in limited discussion time, a lack of understanding of the substance, and inter-factional political dynamics that require lengthy deliberations. Based on the analysis using Soerjono Soekanto's theory of legal effectiveness, law enforcement factors are the most dominant factor influencing the Pontianak City DPRD's suboptimal legislative function. Keywords: Legislative Function, DPRD, Regional Regulation Formation. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kota Pontianak dalam pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022–2024 mengetahui faktor yang menjadi penghambatnya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dengan Ketua Bapemperda DPRD, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Persidangan serta akademisi, dan dipadukan dengan studi dokumentasi terhadap data Propemperda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi legislasi DPRD Kota Pontianak belum berjalan optimal. Kendala utama yang memengaruhi kondisi tersebut antara lain banyaknya raperda yang diajukan melebihi kapasitas pembahasan DPRD sehingga waktu pembahasan terbatas, kurangnya pemahaman terkait substansi, serta dinamika politik antarfraksi yang memerlukan waktu panjang dalam proses pembahasan. Berdasarkan analisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, faktor penegak hukum merupakan faktor yang paling dominan memengaruhi belum optimalnya fungsi legislasi DPRD Kota Pontianak. Kata Kunci: Fungsi Legislasi, DPRD, Pembentukan Peraturan Daerah.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Burhan Ashshofa. 1996. “Metode Penelitian Hukum”. Jakarta: PT Rineka Cipta

Imam Hidayat. 2009. “Mengenal Tugas, Fungsi, dan Kewenangan DPRD”. Malang: CV Aditya

Ishaq. 2017. ”Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi”. Bandung:Alfabeta.

Miram Budiarjo. 1995. “Fungsi Legislatif Dalam Sistem Politik Indonesia”. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Miriam Budiardjo. 2008. ”Dasar-Dasar Ilmu Politik”. Jakarta: Edisi Revisi, Cetakan Pertama Gramedia.

Mudrajad Kuncoro. 2013. “Metode Riset untuk Bisnis & Ekonomi”. Jakarta:Erlangga

Muhaimin. 2020. “Metode Penelitian Hukum”. Mataram:Mataram University Press

Nurul Qamar & Farah Syah R. 2020. ”Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan Non-Doktrinal”. Makassar: CV Social Politic Genius.

Ririn Handayani. 2020. ”Metodologi Penelitian Sosial”.Yogyakarta: Trussmedia Grafika

Ronny Hanitijo Soemitro. 1985. “Metodologi Penelitian Hukum”. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Salim & Erlies Septiana Nurbani. 2016. ”Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian dan Disertasi”. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sigit Sapto Nugroho, Anik Tri Haryani dan Farkhani. 2020. ”Metodologi Riset Hukum”. Surakarta: Oase Pustaka.

Syafrida Hafni Sahir. 2021. ”Metodologi Penelitian”. Medan:KBM Indonesia.

Soerjono Soekanto. 1988. ”Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. ”. Bandung: CV Ramadja Karya.

Soerjono Soekanto. 2007. ”Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. 2017. ”Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D”. Bandung: Alfabeta.

Wiwik Sri Widiarty. 2024. ”Buku Ajar Metodologi Penelitian Hukum”. Jakarta: Publika Global Media.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

C. INTERNET

Ahmad, H. 2020. ”Trias Politika dan Penerapannya Dalam Era Globalisasi: Sebuah Kajian Teoretis”. Jurnal Hukum dan Politik Global. 8(2): 123-135.

Alpin Mandjoro A. 2019. “Analisis Kinerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Poso”. Skripsi Politeknik STIA LAN.

Anis Ibrahim. 2008. ”Legislasi dalam Perspektif Demokrasi: Analisis Interaksi Politik dan Hukum dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah di Jawa Timur”. Semarang: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro

Biotifor. “Pentingnya Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945: Landasan Negara Hukum Indonesia”. https://www.biotifor.or.id/uud-pasal-1-ayat-3/. diakses19 Juni 2025.

Kemendagri. “Visualisasi Data Kependudukan – Kementerian Dalam Negeri 2024”. www.dukcapil.kemendagri.go.id. diakses 28 November 2025.

Margaretha, Adam Idris dan Achmad Djumlani. 2014. ”Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Pelaksanaan Legislasi di Kabupaten Kutai Barat”. Jurnal Administrative Reform, 2(2): 281.

Marten Bunga. 2019. “Model Pembentukan Peraturan Daerah yang Ideal dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah”. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4): 831.

Suparto. 2016. “Pemisahan Kekuasaaan, Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman yang Independen Menurut Islam”. Jurnal Selat, 4(1): 116.

Tifani Rizki Dianisa & Gayatri Dyah Suprobowati. 2022. ”Penerapan Teori Legislasi Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Jurnal Demokrasi dan Ketahan Nasional, 1(2): 303.

Vicky Adrian Dwi Prabowo. 2017. ”Komunikasi Politik Antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Tentang RAPHD-P Tahun 2015”. Jurnal Ilmu Pemerintahan FISIP, 4(1): 3

Wikipedia. “Kota Pontianak”. https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Pontianak. diakses 28 November 2025.

Downloads

Published

2025-12-24