ANALISIS PERJANJIAN BAKU FORMULIR PEMBIAYAAN MOTOR PT. BUSSAN AUTO FINANCE DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • ABELLIA DEVI RIANA NIM. A1012221123 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Standard agreements are a common legal instrument used in modern financing transactions, including motor vehicle financing by multifinance companies. However, the existence of standard agreements often creates an imbalance in the legal standing between business actors and consumers. This study aims to analyze the compliance of the standard agreement in the PT. Bussan Auto Finance (BAF) Motorcycle Financing Form with the provisions of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The study uses a normative legal method with a statutory and conceptual approach, and examines the BAF agreement document as primary legal material. The research results show that, in general, the standard BAF agreement does not contain clauses explicitly prohibited by Article 18 of the Consumer Protection Law, particularly those related to the transfer of responsibility and unilateral proof. However, material imbalances are still found, particularly in clauses regarding relatively high late fees and provisions for guarantee execution that could potentially be interpreted as unilateral power of attorney. Provisions for vehicle repossession must also be in line with the fiduciary guarantee execution mechanism as affirmed by Constitutional Court Decision No. 2/PUU-XIX/2021. Furthermore, the research emphasizes the importance of transparent information regarding costs, risks, and the use of consumers' personal data in accordance with consumer protection principles. Overall, PT. Bussan Auto Finance's standard agreement has attempted to fulfill the principle of legal certainty, but still requires improvement to create contractual balance and provide maximum protection for consumers. This research is expected to be a reference in the preparation of standard agreements that comply with positive law and fair financing practices. Keywords: Standard Agreement, Motorcycle Financing, PT. Bussan Auto Finance, Consumer Protection, Exoneration Clause, Fiduciary Guarantee. Abstrak Perjanjian baku merupakan instrumen hukum yang umum digunakan dalam transaksi pembiayaan modern, termasuk dalam pembiayaan kendaraan bermotor oleh perusahaan multifinance. Namun, keberadaan perjanjian baku sering menimbulkan ketidakseimbangan kedudukan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian perjanjian baku pada Formulir Pembiayaan Motor PT. Bussan Auto Finance (BAF) dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menelaah dokumen perjanjian PT. Bussan Auto Finance sebagai bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum perjanjian baku PT. Bussan Auto Finance tidak memuat klausula yang secara eksplisit dilarang Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait pengalihan tanggung jawab dan pembuktian sepihak. Namun, secara materiil masih ditemukan potensi ketidakseimbangan, terutama dalam klausula mengenai denda keterlambatan yang cukup tinggi dan ketentuan eksekusi jaminan yang berpotensi ditafsirkan sebagai kuasa sepihak. Ketentuan penarikan kendaraan juga harus selaras dengan mekanisme eksekusi jaminan fidusia sebagaimana dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Selain itu, penelitian menegaskan pentingnya transparansi informasi terkait biaya, risiko, dan penggunaan data pribadi konsumen sesuai prinsip perlindungan konsumen. Secara keseluruhan, perjanjian baku BAF telah berupaya memenuhi prinsip kepastian hukum, namun masih memerlukan penyempurnaan untuk menciptakan keseimbangan kontraktual dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Penelitian ini diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan perjanjian baku yang sesuai dengan hukum positif dan praktik pembiayaan yang berkeadilan. Kata Kunci : Perjanjian Baku, Pembiayaan Motor, PT. Bussan Auto Finance, Perlindungan Konsumen, Klausula Eksonerasi, Jaminan Fidusia.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad. 2016. Hukum Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Badrulzaman, M. D. 2001. Hukum Perikatan dalam KUHPerdata. Bandung: Alumni.

--------------------. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti

--------------------. 20011. Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung.

--------------------. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. Nusa Media.

--------------------. 2017. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata. Bandung: Alumni.

--------------------. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Barakatullah. A.H. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. Nusa Media.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2020. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Damayanti, R. 2024. Asimetri Informasi dalam Perjanjian Konsumen. Consumer Law Review.

Fadilah, N. 2022. Digitalisasi Kontrak Baku di Indonesia. Law and Technology Review.

Fuady, M. 2014. Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

-------. 2015. Hukum tentang pembiayaan dalam teori dan praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gatot Supramono. 2019. Perjanjian Kredit dan Jaminan Fidusia. Jakarta: Kencana.

Harahap, Y. 2009. Hukum Perjanjian. Sinar Grafika.

-------------. Hukum Perjanjian: Asas, Pengertian, dan Sistem Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.

Herlambang, M. 2023. Efisiensi Perjanjian Baku dalam Bisnis Pembiayaan. Business Law Review.

-------------------. 2023. Praktik Pembiayaan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Hutapea, R. 2022. Kontrak Pembiayaan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

J. Satrio. 2008. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Khairandy, R. 2003. Itikad Baik dalam Kontrak. Jakarta: FH UII Press.

----------------. 2006. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, FH UII Press. Yogyakarta.

Kristiyanti, C. T. S. 2008 Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Marcellino dan Primantari. 2025. Klausula Eksonerasi pada Kontrak Leasing. Ethics and Law Journal

Marzuki, P. M. 2017. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana

Mertokusumo, S. 2007. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty. Yogyakarta.

Miru, A., & Yodo, S. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Muayyad, A. 2015. Prinsip Itikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak. Jakarta: Kencana.

Muhtarom. 2014. Hukum Kontrak: Prinsip dan Penerapannya. Malang: Setara Press.

Nasution, A. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

--------------. 2002. Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

--------------. Z. 2021. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Dian Rakyat.

Patrik. P. 2001. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Mandar Maju.

Prasetyo, A. 2023. Keadilan dalam Kontrak Baku. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Putra, W. 2021. Standardisasi Kontrak dan Transparansi Biaya. Yogyakarta: Erlangga.

R. Setiawan. 2017. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.

Rahardjo, S. 2020. Hukum dan Masyarakat: Perlindungan Konsumen. Bandung: Nusa Media.

Rahayu, S. 2019. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Pustaka Setia.

Salim, H. S. 2011. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Satrio, J. 2018. Hukum Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

----------. 2018. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sembiring, S. 2020. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Nuansa Aulia.

Setiawan, R. 2002. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.

Shidarta. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Shofie Yusuf. 2014. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumennya. Bandung: Citra Aditya Bakti.

----------------. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Siahaan, M. P. 2020. Hukum Perlindungan Konsumen: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Sidabalok, J. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sidabalok, J. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sidraha. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Gramedia.

Sjahdeini, S. R. 2009. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank. Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti.

Soekanto, S. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. 2014. Penelitian Hukum Normatif. RajaGrafindo Persada.

Subekti. 2005. Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Susanti, D. 2022. Ketidakseimbangan Kedudukan dalam Perjanjian Baku. Rechts Vinding.

Yusran, Y. 2021. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Jurnal

Hanafi, A. 2020. Kepastian Hukum dalam Kontrak Baku. Jurnal Legislasi Hukum.

Jamil, M. 2020. Pacta Sunt Servanda dalam Hukum Perjanjian Modern. Jurnal Hukum, 27(4), 1048–1064.

Mulyani, S. 2021. Informasi Tidak Seimbang dalam Kontrak Baku. Jurnal Perlindungan Konsumen.

Putra, W. 2021. Standardisasi Kontrak dan Penghematan Biaya. Economic Law Journal.

Rahmawati, D. 2021. Legal Analysis of Standard Contracts in Digital Transactions. Jurnal Hukum dan Ekonomi.

Setiawan, I. 2020. Konsep Kontrak Baku dalam Industri Keuangan. Jurnal Yuridis.

Silaen, R. 2023. Itikad Baik dalam Perjanjian Baku. Jurnal Ilmu Hukum Aktual.

Siregar, M. 2022. Standardisasi Klausula dalam Perjanjian Pembiayaan. Journal of Private law.

Undang-Undang

Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Jakarta.

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 (mengenai syarat eksekusi jaminan fidusia).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; praktik pendaftaran fidusia dan pentingnya pendaftaran untuk eksekusi jaminan. (lihat juga dokumentasi pendaftaran fidusia BAF).

Internet

Dokumen emisi dan pendaftaran (see IDX/KSEI pdf & OJK correspondence) menunjukkan hubungan BAF dengan pasar modal dan pengawasan regulator.

KSEI / IDX Announcement & Registration documents for Bussan Auto Finance bonds.2024-2025. Contoh: Registration Shelf / Bond filings. Diakses dari KSEI/IDX.

Liputan6.com. (2022, 14 Desember). Profil Bussan Auto Finance, Perusahaan Leasing yang Memiliki Banyak Cabang. Diakses dari https://www.liputan6.com

PT Bussan Auto Finance. (n.d.). Career / Cabang & Layanan; PT Bussan Auto Finance. (n.d.). BAF Mobile (App Store). Diakses dari https://www.baf.id/career dan https://apps.apple.com

Downloads

Published

2025-12-24