ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI DALAM JUAL BELI EMAS DARI PERTAMBANGAN MASYARAKAT DI KECAMATAN JELIMPO KABUPATEN LANDAK

Authors

  • NOVI RAMADHANTY NIM. A1012221036 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT Illegal gold mining (PETI) remains a complex legal issue in Indonesia, including in Jelimpo District, Landak Regency. PETI activities not only cause environmental damage and violate mining laws, but also give rise to legal problems in the practice of trading gold derived from illegal mining. Buyers of gold originating from unlicensed mining are in a vulnerable position due to the lack of legal certainty regarding the object of the transaction and the potential risk of suffering both economic and legal losses. This research aims to analyze the practice of buying and selling gold from illegal mining activities in Jelimpo District and to examine the forms of legal protection available for buyers in such transactions. The research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, supported by secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings indicate that legal protection for buyers of gold derived from PETI has not been explicitly and comprehensively regulated in the existing laws and regulations. The Consumer Protection Law does not specifically regulate transactions involving goods originating from mining-related criminal activities, while the Mineral and Coal Mining Law focuses primarily on sanctions against illegal mining actors. Therefore, it is necessary to strengthen regulations and enhance the role of the government in providing legal certainty and protection for buyers acting in good faith, as well as to improve supervision over the circulation of illegally mined gold in society. Keywords: Legal protection, buyer, sale and purchase, gold, illegal mining. ABSTRAK Pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih menjadi permasalahan hukum yang kompleks di Indonesia, termasuk di Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. Aktivitas PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum pertambangan, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum dalam praktik jual beli emas hasil tambang ilegal. Pembeli emas dari hasil pertambangan tanpa izin berada pada posisi yang rentan karena tidak memiliki kepastian hukum atas objek yang dibeli, serta berpotensi mengalami kerugian baik secara ekonomi maupun hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli emas hasil pertambangan tanpa izin di Kecamatan Jelimpo serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pembeli dalam transaksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pembeli emas hasil PETI belum diatur secara tegas dan komprehensif dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum secara spesifik mengatur transaksi barang yang berasal dari tindak pidana pertambangan, sementara Undang-Undang Mineral dan Batubara lebih menitikberatkan pada sanksi terhadap pelaku pertambangan ilegal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peran pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik, serta peningkatan pengawasan terhadap peredaran emas ilegal di masyarakat. Kata kunci: Perlindungan hukum, jual beli, emas, pertambangan tanpa izin.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Ali, Qadaryati, and Widadi, “Analisis Kualitas Untuk Optimasi Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Mineral Non Logam Dan Batuan Di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas.”

Ahmad Suhaimi, 2020, Hukum Pengusahaan Mineral Dan Batubara, Dalam Dimensi Hukum Agraria Nasional, Jakarta: Penerbit Kencana.

Amrani Hanafi and Ali Mahrus, 2017, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana Perkembangan Dan Penerapan, Jurnal Bina Mulia Hukum, vol. 2, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ayesha Haiqa Nurlette, Sufirman Rahman, and Ahyuni Yunus, 2021, “Keabsahan Perjanjian Jual Beli Kosmetik Secara Online,” Journal of Lex Generalis JLS 2, no. 3

Budi Hermawan Bangun dkk. 2023. Buku Panduan Penulisan Skripsi Pontianak, FHUntan Press.

Damanhuri Fattah, 2013, “Teori Keadilan Menurut John Rawls,” JURNAL TAPIS : Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 9, no. 2.

Dr. Muhaimin, SH., M.Hum. METODE PENELITIAN HUKUM, 1st edn (Mataram : MataramUniversity Press).

Efendim Jonaedi and Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan mpiris. Prenamedia Group

Hernoko Agus Yudha, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersil, PT. Kharisma Putra Utama, Cet 4 (Jakarta,).

Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas atau Skripsi Ilmu kum, Mandar Maju

Irwansyah, 2021, Penelitian Hukum, Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel (Legal Research, Method Choices and Article Writing Practices), ed. Yunus Ahsan, Cet.5 (Yogyakarta: Mirra Buana Media).

Karen Leback. 2018, Penerjemah Yudi Santoso, Teori-Teori Keadilan, Cetakan ke (Bandung: Nusa Media).

M. Agus Santoso, 2014, “Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum,” Kencana,

Salim HS. 2007, Hukum Pertambangan di Indonesia. Edisi revisi. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

. 2012, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara. Sinar Grafika, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2014, “Ilmu Hukum,” in Ctk. Kedelapan (Bandung: Citra Aditya Bakti).

Subekti, 2014, “Aneka Perjanjian,” Cet. XI (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti).

Sukandarrumidi. 2004, Bahan Galian Industri. Gajah Mada University Pres, Jakarta.

Uzhuri Romiz Efendi, 2022, “Tindakan Administratif Terhadap Pelaku Pertambangan Pasir Ilegal (Study Kasus di Kecamatan Pasirian Kbupaten Lumajang)”, (Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia)

Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.27 Tahun 1980, tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian.

Undang-Undang Dasar Negara Rupublik Indonesia Tahun 1945, n.d., https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, n.d., https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2009/4TAHUN2009UU.htm.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, n.d., file:///C:/Users/user/Downloads/UU Nomor 8 Tahun 1999.pdf.

Undang-Undang No.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jurnal

Golongan Tambang Indonesia, Biro Administrasi Kepegawaian, Karir dan Informasi (BAKRI) Universitas Medan Area, 2022, https://bakri.uma.ac.id/golongan-tambang-indonesia/.

Arham Junaidi Firman, 2020, “Materi Pendidikan Agama Islam Dalam Kerangka Teori Sosial (Theories: Grand, Middle and Grounded),” Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam, https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.7029.

Bahri Aswan, Najamuddin, 2020, “Usaha Tambang Pasir Batu Di Desa Lonjoboko Kabupaten Gowa (2006-2018),” Jurnal Pattingalloang ©Prodi Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar, http://eprints.unm.ac.id/id/eprint/19193.

Muammar Alay Idrus, “Keabsahan, Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Atas Perwakafan Yang Tidak Tercatat ( Studi Kasus Praktek Perwakafan Tanah Di Kecamatan Sukamulia),” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 5, no. 1(2017): 30, https://doi.org/10.29303/ius.v5i1.342.

Zakiyah dan Bintang Wirawan, “Pemahaman Nilai-Nilai Syari’ah Terhadap Perilaku Berdagang (Studi Pada Pedagang Di Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung),” Jurnal Sociologie 1, no.42014)

Downloads

Published

2025-12-24