KEKUATAN AKTA DIBAWAH TANGAN DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG MENURUT PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Authors

  • RAKHA MUWAFFAQ NABIL A1012221002 NIM. A1012221002 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Debt agreements are one of the most common forms of legal relationships in society. In practice, these agreements are generally formalized in private deeds because they are considered more practical, easier, faster, and less expensive than authentic deeds. However, the use of private deeds often gives rise to legal issues, particularly when disputes arise and one party—usually the debtor—refuses to sign or accept the terms of the agreement. This situation indicates an imbalance between the public's need for ease of contracting and the need for legal certainty in dispute resolution. This study aims to analyze the status and evidentiary power of private deeds in debt agreements based on the provisions of the Civil Code (KUHPerdata). The method used is normative legal research with a statutory and conceptual approach. The legal materials used include primary legal materials in the form of the Civil Code and related regulations, as well as secondary legal materials such as legal literature, journals, and expert opinions. The research results indicate that a private deed is valid written evidence under Article 1874 of the Civil Code and can have the same evidentiary force as an authentic deed if the signatures contained therein are acknowledged by the relevant parties, as stipulated in Article 1875 of the Civil Code. However, the evidentiary force of a private deed is significantly weakened if the signature is denied under Article 1876 of the Civil Code, shifting the burden of proof to the party submitting the deed. This situation has the potential to create legal uncertainty for creditors acting in good faith. This research also confirms that legalization or waarmerking by a notary can increase the evidentiary value of a private deed, although it does not change its status to an authentic deed. Therefore, those using private deeds should consider strengthening measures such as affixing a stamp, the presence of witnesses, or notarial legalization to minimize the risk of disputes. Keywords: Private deed, debt agreement, evidence, Civil Code, legalization. Abstrak Perjanjian hutang piutang merupakan salah satu bentuk hubungan hukum yang paling sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Dalam praktiknya, perjanjian tersebut umumnya dituangkan dalam bentuk akta di bawah tangan karena dianggap lebih praktis, mudah, cepat, dan tidak membutuhkan biaya sebagaimana halnya akta otentik. Namun demikian, penggunaan akta di bawah tangan sering menimbulkan persoalan hukum, khususnya ketika terjadi sengketa dan salah satu pihak—biasanya debitur—menyangkal tanda tangan atau isi perjanjian. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan masyarakat akan kemudahan membuat perjanjian dan kebutuhan akan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam perjanjian hutang piutang berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa KUHPerdata dan peraturan terkait, serta bahan hukum sekunder seperti literatur hukum, jurnal, dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta di bawah tangan merupakan alat bukti tertulis yang sah menurut Pasal 1874 KUHPerdata dan dapat memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana akta otentik apabila tanda tangan yang tercantum di dalamnya diakui oleh pihak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1875 KUHPerdata. Namun, kekuatan pembuktian akta di bawah tangan menjadi sangat lemah apabila terjadi penyangkalan tanda tangan berdasarkan Pasal 1876 KUHPerdata, sehingga beban pembuktian beralih kepada pihak yang mengajukan akta. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditur yang beritikad baik. Penelitian ini juga menegaskan bahwa legalisasi atau waarmerking oleh notaris dapat meningkatkan nilai pembuktian akta di bawah tangan, meskipun tidak mengubah statusnya menjadi akta otentik. Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan akta di bawah tangan sebaiknya mempertimbangkan langkah-langkah penguatan seperti pembubuhan meterai, kehadiran saksi, atau legalisasi notaris untuk meminimalisir risiko sengketa Kata Kunci: Akta di bawah tangan, perjanjian hutang piutang, pembuktian, KUHPerdata, legalisasi

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010,

Adjie, H. 2015. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir tematik terhadap UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2018, hlm. 33; lihat juga Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas, Jakarta: Kencana, 2022.

Berliana, A., Hamzah, Y. A., & Wulandari, A. S. R., Kekuatan Hukum Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Dilegalisasi, 2022.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2008.

Harahap, M. Y. 2017. Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

J. Satrio, Hukum Perikatan, Bandung: Alumni, 2020.

Mertokusumo, Sudikno. 2017. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka

Muhammad Naufal Nadhir Dengan Judul “Keabsahan Hukum Mengenai Perjanjian Akta Di Bawah Tangan Dalam Hutang-Piutang Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”.

Muhammad, A. 2014. Hukum perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2023.

Munir Fuady, Hukum Kontrak, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021.

Nadhir, M. N., Keabsahan Hukum Perjanjian Akta di Bawah Tangan, 2021.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.

Polii, M. 2022. Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam hukum perdata. Lex Privatum, 10 ayat 3.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2014.

Rahmawati, R., Kekuatan Hukum Akta di Bawah Tangan, 2019.

Ridwan Khairandy, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta: UI Press, 2020.

Salim, H. S. 2010. Perkembangan hukum kontrak di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Setiawan, R. 1987. Pokok-pokok hukum perikatan. Bandung: Binacipta.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2006.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2017.

Sutantio, R., & Oeripkartawinata, I. 2002. Hukum acara perdata dalam teori dan praktik. Bandung: Mandar Maju.

Jurnal :

Berliana, A., Hamzah, Y. A., & Wulandari, A. S. R. (2022). Kekuatan Hukum Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Dilegalisasi oleh Pejabat Berwenang. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).

Metodologi Penelitian Hukum Normatif,” Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7 Edisi I, Juni 2020.

Rahmawati, R. (2019). Kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam pembuktian perdata (Skripsi, Universitas Sriwijaya). Repositori Universitas Sriwijaya.

Universitas Jayabaya. (n.d.). Memahami hukum perikatan. Repositori Universitas Jayabaya.

Yuliana Anggraeni, “Praktik Penggunaan Akta di Bawah Tangan dalam Perjanjian Hutang Piutang di Masyarakat,” Jurnal Ilmu Hukum Prima, Vol. 7 No. 2, 2021.

Rachmad Handiko, “Kekuatan Hukum dalam Perjanjian Utang Piutang di bawah Tangan Berdasarkan KUH Perdata,” JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 2025.

Grace Cheryanti et al., “Kekuatan Yuridis Terhadap Perjanjian Hutang Piutang di bawah Tangan saat Terjadi Wanprestasi,” Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2024.

Wardah Ardhila & I Ketut Oka Setiawan, “Perbuatan Melawan Hukum dalam Jual Beli Tanah yang Diawali dengan Perjanjian Hutang Piutang,” Kabillah: Journal of Social Community, 2025.

Website :

Hukumonline. (2022). Asas-asas hukum perdata: Kebebasan berkontrak dan pembatasannya.

HKUM4 – Metode Penelitian Hukum (id.scribd.com): Penjelasan tentang definisi dan tujuan conceptual approach dalam penelitian hukum.

Hukumexpert.com. (–).5 Macam Pendekatan dalam Penelitian Hukum—Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach).

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kamus Hukum Indonesia Online.

Undang-undang :

KUH Perdata. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2012. Putusan Nomor 1119 K/Pdt/2012 tentang Pembuktian Akta di Bawah Tangan dalam Perkara Hutang Piutang.

UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU No. 19 Tahun 2016.

Downloads

Published

2025-12-24