WANPRESTASI PENGGARAP TERHADAP PEMILIK TANAH YANG TIDAK MELAKSANAKAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH GARAPAN DI DESA TOHO HILIR KECAMATAN TOHO
Abstract
ABSTRACT A Profit Sharing Agreement is a land-related agreement where the object is not the land itself but rather anything related to the land or attached to it, such as crops, the right to work, cultivate, or plant the land, and so on. The subject of Profit Sharing on agricultural land itself falls within the scope of technical customary land law, namely a cooperation agreement related to land, but which cannot be said to have land as its object, but rather crops. The research problem formulation is: Have Cultivators and Land Guardians Fulfilled Their Obligations to Share the Proceeds from the Cultivated Land with the Landowner? The method used in this research is an empirical legal research method, with a descriptive nature. Data sources come from library research and field research. This study uses direct communication techniques with interviews as data collection tools. The research population is landowners and land cultivators. The research sample is landowners and land cultivators. The author's research uses qualitative data analysis. The results of this research are the implementation of a profit-sharing agreement on cultivated land between the land guard and the landowner in Toho Hilir Village, Toho District, which has been in place since 2011. The profit-sharing agreement was implemented on land owned by Mr. Achmad Safwan, which covers approximately 21 hectares. During the period of the profitsharing agreement, the land guard never provided any profit share to the landowner. Based on this, it can be concluded that the land guard has committed a breach of contract under the profit-sharing agreement. The reason why land guards failed to fulfill their harvestsharing agreements with landowners in Toho Hilir Village, Toho District, was because they believed they were the ones caring for the crops on the land, and therefore assumed the land's yield belonged to them and therefore did not need to be shared with the landowner. The legal consequence of the land guards' breach of contract under the harvest-sharing agreement was a warning from the landowner to provide a share of the harvest. The landowner's legal remedy against the breaching land guards was to hold amicable discussions with the land guards, but the issue was not resolved. The landowner also filed a lawsuit regarding the matter, but the issue remains unresolved. Keywords: Breach of Contract, Harvest-Sharing Agreement, Cultivated Land ABSTRAK Perjanjian Bagi Hasil merupakan salah satu perjanjian yang berhubungan tanah yang mana objeknya bukan tanah melainkan segala sesuatu yang ada hubungannya dengan tanah atau yang melekat pada tanah seperti tanamantanaman, hak mengerjakan, menggarap, atau menanami tanah tersebut, dan sebagainya. Materi Bagi Hasil tanah pertanian itu sendiri masuk dalam ruang lingkup hukum tanah adat teknis, yaitu perjanjian kerjasama yang bersangkutan dengan tanah tetapi yang tidak dapat dikatakan berobyek tanah, melainkan obyeknya adalah tanaman. Rumusan masalah penelitian ini adalah Apakah Faktor Penyebab Penggarap Tanah Tidak Memenuhi Kewajibannya Untuk Membagi Hasil Dari Tanah Yang Di Garap Kepada Pemilik Tanah?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian Deskriptif. Sumber data berasal dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan teknik komunikasi langsung dengan alat pengumpulan data wawancara. Populasi penelitian yaitu pemilik tanah dan penggarap tanah. Sampel penelitian yaitu pemilik tanah dan penggarap tanah. Penelitian penulis menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian tersebut adalah Pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah garapan antara penggarap tanah dengan pemilik tanah di Desa Toho Hilir Kecamatan Toho dilakukan sejak tahun 2011. Perjanjian bagi hasil dilakukan di tanah milik Bapak Achmad Safwan yang memiliki luas sekitar 21 hektar. Selama perjanjian bagi hasil dilakukan, penggarap tanah tidak pernah memberikan bagi hasil kepada pemilik tanah. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa penggarap tanah telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil tanah garapan. Faktor peyebab penggarap tanah tidak melaksanakan perjanjian bagi hasil tanah garapan terhadap pemilik tanah di Desa Toho Hilir Kecamatan Toho adalah karena penggarap tanah merasa bahwa dia yang merawat tanaman yang ada di tanah tersebut sehingga beranggapan bahwa hasil dari tanah tersebut adalah miliknya sehingga tidak perlu di bagi ke pemilik tanah. Akibat hukum wanprestasi yang dilakukan oleh penggarap tanah dalam perjanjian bagi hasil tanah garapan adalah mendapatkan teguran dari pemilik tanah untuk memberikan bagi hasil dari tanah garapan. Upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik tanah terhadap penggarap tanah yang melakukan wanprestasi adalah dengan melakukan musyawarah secara kekeluargaan dengan penggarap tanah, namun tidak tercapai penyelesaian dari masalah tersebut. Pemilik tanah juga pernah melakukan gugatan terkait masalah tersebut, tetapi permasalahan belum terselesaikan sampai saat ini.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
A.P. Parlindungan. 2009. Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Bandung. Mandar
Maju.
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja
Grafindo, Jakarta, 2011
Benyamin dan Thabrani, 2000, Tanya Jawab Pokok-Pokok Hukum Perdata dan
Hukum Agraria, Armico, Bandung, hlm 150
Boedi, Harsono. 2012. Hukum Agraria Indonesia. Himpunan Peraturan-peraturan
Hukum Tanah, Jakarta : Djambatan
Depdikbud, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Herlien Budiono, 2011, Ajaran Hukum Perjanjian dan Penerepannya di Bidang
Kenotariatan, Citra Aditya Bakti,Bandung
Hilman Hadikusuma, 2008, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. CV. Mandar
Maju. Bandung,
Koentjara Ningrat, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jawa Barat
Komaruddin dan Yooke Tjumparmah, 2000, Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah,
Jakarta: Bumi Askara
Mariam Daruz Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku
III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES,
Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris &
Normatif, Pustaka Pelajar
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Pradnya Paramita, Jakarta
R. Subekti, 2009, Hukum Perjanjian, Jakarta: IntermasaRiduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, cet. 1.
Jakarta
Rusdi Malik, 2000, Penemu Agama Dalam Hukum di Indonesia, Jakarta:
Untiversitas Trisakti
Salim H.S, 2017, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding,
Sinar Grafika, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta
Syahmin, 2006, Hukum Kontrak Internasional, Raja Grafindo Persada,Jakarta
Urip Santoso, 2010, Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, Cetakan Keenam,
Kencana, Jakarta
Jurnal, Artikel & Karya Ilmiah
Neisya Nurul Farida, 2015. Aplikasi Akad Muzara’ah dan Bagi Hasil Pada
Pertanian Padi di Sawah (Studi kasus: di Desa Padaasih Kecamatan
Conggeang Kabupaten Sumedang). Jurnal Prosiding Hukum Ekonomi
Syariah, Vol 1, No 2.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 pasal 3 tentang Perjanjian Bagi Hasil