PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA DI DISTRIK SINAK KABUPATEN PUNCAK PROVINSI PAPUA TENGAH

Authors

  • DIMAS ADITIYA PERKASA NIM. A1012221196 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Law enforcement against armed criminal groups in Sinak District faces various complex obstacles. The mountainous terrain and minimal infrastructure complicate the mobility of law enforcement officers and their access to crime scenes. Local communities are often faced with a dilemma between supporting state officials and maintaining relations with armed criminal groups with whom they share cultural ties. Coordination between agencies such as the Indonesian National Armed Forces (TNI), the Indonesian National Police (Polri), the Attorney General's Office, and other law enforcement agencies requires synchronization, a process that is not always easy to achieve. These challenges require a law enforcement strategy that relies not solely on a repressive approach but also considers humanitarian aspects and procedural justice. This research is urgently needed to address the gap in empirical research on criminal law enforcement against armed criminal groups (KKB) in Sinak District. A thorough understanding of empirical law enforcement mechanisms in conflict areas is crucial for formulating more effective and equitable law enforcement policies. This research is expected to provide a scientific contribution in the form of a comprehensive understanding of law enforcement practices at the operational level, while also offering recommendations for future policy formulation. Law enforcement is expected to be not merely repressive but also capable of realizing justice, protecting human rights, and restoring peace in the Papua region. Successful law enforcement against armed criminal groups (KKB) will provide a sense of security for the community, restore public trust in law enforcement officials, and create a conducive environment for regional development. Keywords: Law Enforcement, Armed, Crime, Criminal Abstrak Penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata di Distrik Sinak menghadapi berbagai kendala kompleks. Kondisi geografis berupa wilayah pegunungan dengan infrastruktur minim menyulitkan mobilitas aparat dan akses ke lokasi kejadian. Masyarakat lokal kerap berada dalam posisi dilema antara mendukung aparat negara atau menjaga hubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata yang memiliki kedekatan kultural. Koordinasi antarinstansi seperti TNI, Polri, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya memerlukan sinkronisasi yang tidak selalu mudah diwujudkan. Tantangan tersebut menuntut strategi penegakan hukum yang tidak hanya mengandalkan pendekatan represif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan prosedural. Penelitian ini urgen dilakukan untuk mengisi kekosongan kajian empiris mengenai penegakan hukum pidana terhadap pelaku KKB di Distrik Sinak. Pemahaman mendalam tentang mekanisme penegakan hukum secara empiris di wilayah konflik menjadi penting untuk merumuskan kebijakan penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi ilmiah berupa pemahaman komprehensif tentang praktik penegakan hukum di tingkat operasional, sekaligus menawarkan rekomendasi bagi perumusan kebijakan di masa mendatang. Penegakan hukum yang diharapkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu mewujudkan keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan memulihkan kedamaian di wilayah Papua. Keberhasilan penegakan hukum terhadap KKB akan memberikan rasa aman bagi masyarakat, mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, dan menciptakan kondisi kondusif bagi pembangunan daerah. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Bersenjata, Kriminal, Pidana

References

DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin, & Asikin, Z. (2014). Pengantar metode penelitian hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Chazawi, A. (2002). Kejahatan terhadap keamanan dan keselamatan negara. Pustaka Sinar Harapan.

Chazawi, A. (2011). Hukum pidana bagian I: Stelsel pidana, tindak pidana, teori-teori pemidanaan & batas berlakunya hukum pidana. PT Raja Grafindo Persada.

Hamzah, A. (2001). Bunga rampai hukum pidana dan acara pidana. Ghalia Indonesia.

Huijbers, T. (2013). Filsafat dalam lintas sejarah. Kanisius.

Humas Polda Papua. (2024a, 10 Juni). KKB kembali berulah, satu anggota Koramil gugur ditembak di Sinak, Papua Tengah. TB News.

Humas Polda Papua. (2024b, 22 November). KKB di Puncak kembali berulah, dua tukang ojek tewas ditembak. TB News.

Ilyas, A. (2012). Asas-asas hukum pidana. Rangka Education.

Info Publik. (2024, 10 Januari). Operasi Damai Cartenz 2024 di Papua fokus penegakan hukum ke KKB. Kemenpan RB. https://menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/operasi-damai-cartenz-2024-di-papua-fokus-penegakan-hukum-ke-kkb/

Kansil, C. S. T. (2012). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2021). Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) [Keputusan Kapolri].

Khozin, M. N., & Sari, N. A. M. (2025). Upaya Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata di wilayah Papua Tengah. Journal Humaniora: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, 3(1), 69–78.

Marzuki, P. M. (2014). Pengantar ilmu hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2011). Mengenal hukum (Suatu pengantar). Liberty.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Analisis data kualitatif. UI Press.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Mubarok, M. I., & Sutrisno. (2022). Perlindungan hukum tenaga kesehatan dari penyerangan kelompok kriminal bersenjata. Jurnal Konstitusi, 19(4), 850–870.

Muladi. (2016). Hak asasi manusia, politik dan sistem peradilan pidana. BP Undip.

Mulia, K. D. A., Afrizal, M. S., & Hadi, L. D. P. (2020). Pertanggungjawaban pidana anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai pelaku makar. Justitia Jurnal Hukum, 4(2), 330–345.

Nawawi Arief, B. (2010). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.

Prasetyo, T. (2012). Hukum pidana. PT Raja Grafindo Persada.

Prodjodikoro, W. (2008). Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia (Cet. ke-2). Refika Aditama.

Pulo, P. (2024a, 10 Oktober). KKB Papua serang pos TNI hingga bakar sekolah di Puncak. detikSulsel.

Pulo, P. (2024b, 12 Desember). 10 anggota KKB tembaki sekolah-rumah warga di Puncak Papua Tengah. detikSulsel.

Pulo, P. (2025, 12 Juni). TNI tembak mati 1 anggota OPM di Pasar Sinak Papua Tengah. detikSulsel.

Purba, J. R. (2023a, 3 Maret). KKB serang pos TNI di Puncak Papua Tengah, 1 prajurit gugur tertembak. detikSulsel. https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6598919/

Purba, J. R. (2023b, 6 Mei). KKB baku tembak dengan TNI di Bandara Sinak Puncak, 1 warga kena rekoset. detikSulsel. https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6706730/

Putri, S. N., et al. (2022). Analisis hubungan antara kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dengan pelanggaran hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan HAM, 10(2), 120–135.

Raharjo, S. (2010). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Rasji, & Aji P. S., W. (2024). Tindakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2004. Jurnal Pertahanan dan Keamanan, 7(3), 150–170.

Reksodiputro, M. (2014). Sistem peradilan pidana (Peran penegak hukum melawan kejahatan). Universitas Indonesia.

Simamora, A. G. P., & Budihardja, G. I. (2021). Prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia: Studi kasus penembakan militer terhadap masyarakat Nduga Papua. Jurist-Diction, 4(2), 499–518.

Soekanto, S. (2010). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. UI Press.

Soekanto, S. (2012). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. PT Raja Grafindo Persada.

Sofyan, A., & Azisa, N. (2016). Hukum pidana. Pustaka Pena Press.

Suhartanto, T., et al. (2025). Konflik bersenjata di Papua berdasarkan hukum hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(1), 1–10.

TB News. (2025a, 5 Februari). Akibat perselingkuhan, komplotan KKB serang warga dan bakar bangunan.

TB News. (2025b, 10 Juli). Empat anggota KKB Kodap III Sinak nyatakan ikrar setia kepada NKRI di Puncak, Papua Tengah.

Tresna, R. (1990). Azas-azas hukum pidana (Cet. ke-3). Tiara Ltd.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Vian, P. L., & Saleh, M. (2024). Upaya penindakan terhadap kelompok kriminal bersenjata oleh Korps Brigade Mobile untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua. UNES Law Review, 6(4), 11907–11917.

Downloads

Published

2025-12-29