ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU USAHA ROKOK TERHADAP KONSUMEN YANG MENGETAHUI RISIKO PRODUK

Authors

  • DWI NAJWA AULIA PUTRI NIM. A1011221105 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Cigarettes are legal products containing addictive substances that are harmful to health; nevertheless, they continue to be produced and freely traded in Indonesia. The high number of active smokers, along with the increasing incidence of health disorders and mortality caused by cigarette consumption, raises concerns regarding the effectiveness of legal protection for consumers. On the other hand, cigarette manufacturers have included health warnings on cigarette packaging as a form of risk disclosure to consumers. This condition gives rise to a legal dilemma when consumers who are aware of such risks continue to claim liability for the losses they have suffered. This study employs a normative legal research method with a conceptual and descriptive-analytical approach to examine the liability of cigarette manufacturers toward consumers who knowingly understand and accept the risks of the product. The analysis is conducted on primary legal materials in the form of relevant laws and regulations, particularly the Consumer Protection Law and health-related regulations, as well as secondary legal materials consisting of legal doctrines and principles, especially the principle of good faith and the doctrine of volenti non fit injuria. The findings indicate that consumer protection law in Indonesia still places emphasis on the principle of strict liability for business actors, without clear regulations defining the limits of liability in the context of consumers’ awareness and acceptance of risk. In contrast, common law jurisdictions recognize the doctrine of assumption of risk, under which consumer awareness of risk may limit or even eliminate the liability imposed on business actors. Therefore, this study argues for the development of a more balanced consumer protection framework that takes into account consumers’ risk awareness in order to achieve justice and equilibrium in the legal relationship between business actors and consumers. Keywords: Liability of Cigarette Manufacturers, Consumer Protection Abstrak Rokok merupakan produk legal yang mengandung zat adiktif dan berbahaya bagi kesehatan, akan tetapi hingga kini masih diproduksi dan diperdagangkan secara bebas di Indonesia. Tingginya jumlah perokok aktif serta meningkatnya angka gangguan kesehatan dan kematian akibat konsumsi rokok menimbulkan persoalan mengenai efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen. Di sisi lain, pelaku usaha rokok telah mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasan rokok sebagai bentuk pemberitahuan risiko kepada konsumen. Kondisi ini memunculkan dilema hukum ketika konsumen yang telah mengetahui risiko tersebut tetap menuntut pertanggung jawaban atas kerugian yang dialaminya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan deskriptif-analitis untuk mengkaji pertanggung jawaban pelaku usaha rokok terhadap konsumen yang secara mengetahui dan menerima risiko produk. Analisis dilakukan terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan di bidang kesehatan, serta bahan hukum sekunder berupa doktrin dan asas hukum, terutama asas iktikad baik (good faith) dan asas volenti non fit injuria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perlindungan konsumen di Indonesia masih menitikberatkan pertanggung jawaban pelaku usaha pada prinsip tanggung jawab mutlak tanpa pengaturan tegas mengenai batas tanggung jawab tanpa pengaturan tegas mengenai batas tanggung jawab dalam konteks kesadaran risiko konsumen. Berbeda dengan praktik di negara common law yang mengakui doktrin assumption of risk, kesadaran konsumen terhadap risiko dapat membatasi bahkan meniadakan tanggung jawab yang seharusnya dibebankan kepada pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan konsep hukum perlindungan konsumen yang lebih seimbang guna mewujudkan keadilan dan keseimbangan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Kata Kunci: Pertanggung jawaban pelaku usaha rokok, Perlindungan Konsumen

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Amiruddin & Zainal Asikin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Atmoko, Dwi & Saputri, Adhalia Septia. 2022. Hukum Perlindungan Konsumen. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.

Christiawan, Rio Retno Wulandari. 2023. Hukum Kontrak Bisnis. Jakarta: Sinar Grafika.

Kartikawati, Dwi Ratna Triono Eddy Mulianto (eds.). 2019. Hukum Kontrak. Bekasi: CV. Elvaretta Buana.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhaimin. Metode Penelitian Pendidikan. Jakarta: Kencana.

Muthiah, Aulia. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen, Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Widiarty, Wiwik Sri. 2024. Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Mewujudkan Keadilan. Yogyakarta: Publika Global Media.

Wulandari, Andi Sri Rezky Nurdiyana Tadjuddin. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Jurnal

Afanggi, Arifki Fajar & Astika Nurul Hidayah. 2024. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen yang Dirugikan Karena Hilangnya Barang Akibat Kelalaian Jasa Pengiriman.” Jurnal Serambi Hukum, Vol. 17, No. 1.

Alvesaldy, Arya. “Pertanggungjawaban Penyedia Jasa Konstruksi yang Melakukan Tindakan Wanprestasi terhadap Konsumen.” Jurnal Kontekstualisasi Hukum dan Masyarakat, 6(3).

Awon, Martika Melisa. 2018. “Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen yang Dirugikan.” Lex Privatum, VI(5).

Benuf, Kornelius & Muhammad Azhar. 2020. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan.

Bohlen, Francis H. 1906. “Voluntary Assumption of Risk.” Harvard Law Review, 20.

Eleanora, Fransiska Novita. 2018. “Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Pasal 27 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Krtha Bhayangkara.

Ermanto Fahamsyah, Ryan. 2018. “Tanggung Jawab Produsen Rokok Terhadap Bahaya Rokok Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.” Jurnal Hukum Adigama.

Gardner, J. 2023. “Rethinking Risk-Taking: The Death of Volenti.” The Cambridge Law Journal, 82(1).

Khairandy, Ridwan. 2009. “Makna, Tolok Ukur, Pemahaman, dan Sikap Pengadilan di Indonesia terhadap Iktikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak”. Jurnal Hukum Edisi Khusus Vol. 16: Hlm. 51–71.

Rofi’i, Muhammad. 2018. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Rokok Elektrik Dalam Perspektif Hukum.” Jurnal Hukum dan Perubahan, Vol. 2, No. 2.

Rusli, Tami. 2012. “Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen.” Pranata Hukum, 7(1).

Widodo, Fajar. 2019. “Pengaruh Kebijakan Cukai Rokok Terhadap Penurunan Konsumsi Rokok di Indonesia.” Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 6 (1).

Skripsi

Ambarwati, Floriberta Dewi. 2024. Hubungan Pengetahuan Perokok Pasif tentang Dampak Asap Rokok terhadap Upaya Pencegahannya di Perumahan Mulya Garden, Kecamatan Sukun, Kota Malang. S1 Skripsi, STIKes Panti Waluya Malang.

Liberani Randungan, Claudia. 2017. Perlindungan Hukum Konsumen Rokok Elektronik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012. S1 Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Nasrudin, Zaldi. 2021. Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan E-Liquid Dalam Rokok Elektrik di Indonesia dan Inggris. S1 Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Sari, Adelina. 2018. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Perilaku Merokok Masyarakat di Puskesmas Negeri Lama Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2018. S1 Skripsi, Institut Kesehatan Helvetia Medan.

Sihombing, Imelda Juniarti. 2023. Perlindungan Hukum Atas Beredarnya Rokok Filter Ilegal Yang Merugikan Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kota Pekanbaru. S1 Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5375).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952).

Artikel dan Sumber Online

Clout, Danielle. 2012. “Assumption of Risk in New York.” St. Johns Law Review.

Gupta, Raisa. 2024. “Volenti Non-Fit Injuria and Necessity.” The Legal Quorum.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2024. “Perokok Aktif Indonesia Tembus 70 Juta Orang, Mayoritas Anak Muda.” sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Tobacco Atlas. “Indonesia: How many people die from smoking in Indonesia each year?” Tobacco Atlas Country Factsheet Indonesia.

Surat Kabar

Bambang.P. Jatmiko.2018. “Kecanduan, Rohayani Tuntut Dua Perusahaan Rokok 1 Triliun Rupiah”. Kompas.com, 9 Maret.

Referensi dari Kasus Luar Negeri

Horton v American Tobacco Co 91-CA-00006-SCT-2 (Supreme Court of Mississippi, 1995) https://law.justia.com/cases/mississippi/supreme-court/1995/91-ca-00006-sct-2.html

Downloads

Published

2025-12-29