INKONSISTENSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR. 62/PUU XXII/2024 TERKAIT JUDICIAL REVIEW KETENTUAN PRESIDENTIAL TRESHOLD TERHADAP KONSEP OPEN LEGAL POLICY

Authors

  • MUHAMMAD THARIQ FATHURRAHMAN NIM. A1011221134 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrak Penelitian ini secara mendalam menganalisis inkonsistensi yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana presidential threshold yang selama 37 kali pengujian dikategorikan sebagai open legal policy tiba-tiba dinyatakan inkonstitusional karena menyimpangi prinsip one man one vote one value serta asas periodik pemilu. Menggunakan pendekatan yuridis normatif deskriptif analitis, studi ini membandingkan ratio decidendi 38 putusan MK, mengungkap pergeseran paradigma dari prioritas stabilitas politik multipartai ke perlindungan hak konstitusional pemilih yang proporsional, dengan implikasi signifikan terhadap demokrasi inklusif, revisi undang-undang pemilu, dan potensi fragmentasi koalisi politik pada Pemilu 2029. Temuan menekankan perlunya kriteria batas open legal policy yang lebih ketat untuk menjaga kepastian hukum, sambil memperkuat peran MK sebagai penjaga konstitusi progresif. Kata kunci: Inkonsistensi yurisprudensi, Mahkamah Konstitusi, Presidential threshold, Open legal policy, One man one vote. Abstract This research deeply analyzes the jurisprudential inconsistency of the Constitutional Court (MK) in Decision No. 62/PUU-XXII/2024 concerning the judicial review of Article 222 of Law No. 7 of 2017 on Elections, where the presidential threshold—previously categorized as open legal policy in 37 examinations—was suddenly declared unconstitutional for distorting the one man one vote one value principle and the periodic election doctrine. Employing a descriptive analytical normative juridical approach, this study compares the ratio decidendi of 38 MK decisions, revealing a paradigm shift from prioritizing multipartite political stability to protecting proportional constitutional voter rights, with significant implications for inclusive democracy, election law revisions, and potential coalition fragmentation in the 2029 Elections. Findings emphasize the need for stricter open legal policy boundary criteria to maintain legal certainty while strengthening MK's role as a progressive constitutional guardian. Keywords: Jurisprudential inconsistency, Constitutional Court, Presidential threshold, Open legal policy, One man one vote.

References

Daftar Pustaka

A. Buku

Ivan Ihza Shobari Hasibuan, Sunny Ummul Firdaus. 2022. Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Presidential Threshold (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2017-2022). Res Publica 6(3): 366

Johnny Ibrahim, 2013. “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”. Malang: Bayumedia, hlm. 57.

Kamal Hidjaz. 2010. “Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia”. Pustaka Refleksi. Makasar. hal 35

Mahfud MD. 2017 “Politik Hukum Di Indonesia”, Edisi Revisi Jakarta: Rajawali Pers. 1.

Maria S.W. Sumardjono. 2014. “Metode Penelitian Ilmu Hukum”, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, hlm. 7.

P. Antonius Sitepu. 2012. “Studi Ilmu Politik”, Yogyakarta: Graha Ilmu. 177

B. Jurnal

Djayadi Hanan. 2025. Reformasi Elektoral Melalui Mahkamah Konstitusi: Konstitutionalitas Ambang Batas Pencalonan Presiden di Indonesia. Jurnal konstitusi 22(2): 265

Mardian Wibowo. 2015. “Menakar Konstitusionalitas Sebuah Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Pengujian Undang-Undang,” Jurnal Konstitusi 12(2). 210

Novan Dwiky Setiawan. 2025. Permasalahan Presidential Threshold: Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. 5(6): 75

Nurul Qamar. 2012. ”Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi”, 1(1): 3

Radita Adjie. 2016. “Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitus”, Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2): 112

Rona Dwi Arifa, Firmansyah Putra, Muhammad Eriton. 2024. "Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Pengujian Terhadap Kebijakan Hukum Terbuka”, Journal of Constitutional Law, 4(2): 261

C. Refrensi Dari Kasus Indonesia

Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 74/PUU-XVIII/2020

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 62/PUU-XXI/2024. Pengujian Undang-Undang No. 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsesia Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 129/PUU XXI/2023

Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor. 53/PUU-XV/2017

Putusan Mahkamah Kosntitusi Republik Indonesia 51-52-59/PUU-VI/2008. Pengujian Undang-Undang No. 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsesia Tahun 1945

Putusan Mahkamh Kosntitusi NO.62/PUU-XXII/2024

D. Undang-Undang

Pasal 56 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan umum

E. Internet

Aida Mardatillah. 2018. Inkonsistensi Dissenting Putusan MK, Ini Pandangan Pakar. available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/inkonsistensi-dissenting-putusan-mk--ini-pandangan-pakar-lt5bdff99bd89b0/?utm_source=chatgpt.com (Acessed December 9, 2025)

Akhmad Riyadh. 2023. Ahli Hukum Tata Negara Berpendapat Presidential Threshold Harus Dihilangkan, Turut Andil Suburkan Oligarki, Available From: https://www.tempo.co/politik/ahli-hukum-tata-negara-berpendapat-presidential-threshold-harus-dihilangkan-turut-andil-suburkan-oligarki-160959 (Accessed December 12, 2025)

Anggi Muliawati. 2025. "MK Putuskan Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres", Avaible From: https://news.detik.com/berita/d-7714735/mk-putuskan-semua-parpol-peserta-pemilu-bisa-usung-capres (Accessed December 12, 2025).

Azeem Marhendra Amedi. 2022. Ketiadaan Kedudukan Hukum Melawan ”Presidential Threshold”. Available from: https://www.kompas.id/artikel/ketiadaan-kedudukan-hukum-melawan-presidential-threshold?utm_source=chatgpt.com (accessed December 9, 2016.)

Febri Angga Palguna. 2023. Mantan Hakim MK Sarankan Presidential Threshold 20 Persen Ditiadakan. Available from: https://www.tempo.co/politik/mantan-hakim-mk-sarankan-presidential-threshold-20-persen-ditiadakan-156600 (Accessed December 12,2025)

Galang Asmara. 2020. Landasan Hukum Dan Konstitusi Dalam Memberikan. Available from: https://pusdik.mkri.id/materi/materi_305_9.%20Materi%20Prof.%20Galang%20(LANDASAN%20HUKUM%20DAN%20KONSTITUSI%20DALAM%20MEMBERIKAN%20PUTUSAN).

Kongres Advokat Indonesia. 2022.“Pengertian Open Legal Policy yang Kerap Digunakan Hakim MK Dalam Menangani Judicial Review”. Available from: https://www.kai.or.id/berita/20103/pengertian-open-legal-policy-yang-kerap-digunakan-hakim-mk-dalam-menangani-judicial-review.html

Kongres Advokat Indonesia. 2022.“Pengertian Open Legal Policy yang Kerap Digunakan Hakim MK Dalam Menangani Judicial Review”. Available from: https://www.kai.or.id/berita/20103/pengertian-open-legal-policy-yang-kerap-digunakan-hakim-mk-dalam-menangani-judicial-review.html

M. Raihan Muzzaki. 2025. “Berkali Menolak, Kini MK Terima Gugatan Penghapusan Presidential Threshold”. Available From: https://www.tempo.co/politik/berkali-menolak-kini-mk-terima-gugatan-penghapusan-presidential-threshold--1189461. (Acessed December 12, 2025).

muhammad luthfi rahman. 2019. Hamdan Zoelva Nilai Presidential Threshold Hilangkan Hak Parpol, Available From: https://www.merdeka.com/peristiwa/hamdan-zoelva-nilai-presidential-threshold-hilangkan-hak-parpol.html?utm_source=chatgpt.com (Accessed December 12,2025)

Titi Anggraini, 2024, Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Pembina Perludem Available From: https://mediaindonesia.com/kolom-pakar/731899/setelah-30-kali-ditolak-mk#google_vignette

Downloads

Published

2025-12-29